News!! Skandal Korupsi di PWI: Hendry Ch Bangun dan Rekan-Rekan Terbukti Menggelapkan Dana Hibah

- Kontributor

Selasa, 23 April 2024 - 14:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA| – Pimpinan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Hendry Ch. Bangun, beserta beberapa rekannya, telah dinyatakan bersalah atas penggelapan dana hibah pemerintah sejumlah Rp 1,771 miliar. Keputusan ini diumumkan melalui Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI yang menangani kasus korupsi yang terjadi di lingkungan organisasi pers tersebut, yang diumumkan kepada publik pada hari ini, Selasa, 23 April 2024.

Selain Hendry Ch Bangun, yang juga terlibat dalam kasus ini adalah Sekretaris Jenderal PWI, Sayid Iskandarsyah; Wakil Bendahara Umum PWI, M. Ihsan; dan Direktur UMKM PWI, Syarief Hidayatullah. Dewan Kehormatan PWI telah memutuskan untuk memberikan sanksi kepada mereka dengan mengharuskan pengembalian dana tersebut dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak keputusan diterima.

Menurut keputusan tersebut, Hendry Ch Bangun dan rekan-rekannya ‘diwajibkan untuk mengembalikan dana sejumlah Rp1.771 miliar ke kas PWI Pusat paling lambat 30 hari kerja setelah menerima keputusan Dewan Kehormatan ini.’

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai tanggapan atas keputusan ini, Wilson Lalengke, seorang aktivis jurnalisme anti-korupsi, menyatakan bahwa keputusan Dewan Kehormatan PWI ini adalah langkah yang positif, meskipun ia menganggap esensi dari keputusan tersebut kurang tegas. “Keputusan ini dianggap positif karena dapat menjadi dasar bagi penegak hukum untuk melanjutkan proses hukum terhadap para pelaku korupsi yang menggunakan UKW ilegal sebagai tameng. Institusi penegak hukum seperti Polisi, Kejaksaan, dan KPK harus segera bertindak tanpa rasa takut untuk memproses anggota PWI yang terlibat korupsi,” ujar Wilson Lalengke, yang merupakan alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, pada hari Selasa, 23 April 2024.

Wilson Lalengke juga menambahkan bahwa seharusnya Dewan Kehormatan PWI memberhentikan Hendry Ch Bangun dari jabatan Ketua Umum PWI dan membubarkan organisasi tersebut karena korupsi merupakan kejahatan serius yang setara dengan pencurian uang dari 285 juta rakyat Indonesia.

Baca Juga  8 Potensi Korupsi Ditemukan KPK dalam Program MBG, Ini Rekomendasinya

“Para pelaku korupsi di PWI yang seharusnya menjadi pelita anti-korupsi bagi bangsa, malah dengan semena-mena menggunakan uang rakyat untuk kepentingan pribadi. Ini merupakan kejahatan luar biasa yang harus ditangani dengan cara yang luar biasa pula,” tegas Wilson Lalengke.

Dia berharap bahwa penegak hukum akan segera mengambil tindakan berdasarkan informasi yang terdapat dalam surat keputusan Dewan Kehormatan PWI tersebut. Wilson Lalengke, yang juga seorang pelatih jurnalisme, telah melatih ribuan anggota TNI, Polri, mahasiswa, PNS, wartawan, organisasi masyarakat, dan masyarakat umum. (APL/Red)

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aktivitas Tambang Emas Ilegal Kembali Mencuat, Nama HE Disebut Sebagai Pemodal
Pencuri Beraksi di Siang Hari, Kendaraan Sekmat Cigemblong Digondol dari Halaman Kantor
Gudang Motor Listrik Program MBG di Sentul Jadi Sorotan Usai Penahanan Eks Kepala BGN
Boyamin Siap Serahkan Bukti Dugaan Pejabat BGN Miliki 20 Dapur Umum
Polda Banten Bongkar Sindikat Pencuri Kabel Sinyal KRL, Beraksi Sejak 2024 dan Libatkan Eks Pekerja Proyek
Modus Korupsi Kepala BGN Dkk: Markup Pengadaan Motor Listrik Rp 1 T, Sepatu, Tablet
BREAKING NEWS: Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejaksaan Agung
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah, Tiga Mantan Pimpinan BGN Dikabarkan Dijemput Kejagung
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:22 WIB

Aktivitas Tambang Emas Ilegal Kembali Mencuat, Nama HE Disebut Sebagai Pemodal

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:57 WIB

Gudang Motor Listrik Program MBG di Sentul Jadi Sorotan Usai Penahanan Eks Kepala BGN

Sabtu, 6 Juni 2026 - 02:46 WIB

Boyamin Siap Serahkan Bukti Dugaan Pejabat BGN Miliki 20 Dapur Umum

Kamis, 4 Juni 2026 - 04:40 WIB

Polda Banten Bongkar Sindikat Pencuri Kabel Sinyal KRL, Beraksi Sejak 2024 dan Libatkan Eks Pekerja Proyek

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:41 WIB

Modus Korupsi Kepala BGN Dkk: Markup Pengadaan Motor Listrik Rp 1 T, Sepatu, Tablet

Berita Terbaru

Foto: Material dan peralatan yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas pertambangan emas tanpa izin ditemukan saat investigasi lapangan. Dugaan tersebut masih menunggu klarifikasi dari pihak terkait serta hasil penyelidikan aparat penegak hukum.

⚖️ Hukum & Kriminal

Aktivitas Tambang Emas Ilegal Kembali Mencuat, Nama HE Disebut Sebagai Pemodal

Minggu, 14 Jun 2026 - 13:22 WIB