Pukulan Sarung yang Berujung Cedera: Warga Desa Ragukan Komitmen Pemerintah Desa

Lebak,|Journalmedianews.com- Insiden tawuran sarung di Kp.Kumpai Desa Maraya telah menimbulkan kekhawatiran dan ketegangan di antara warga setempat. Juma’at (22/3/24)

Menurut beberapa sumber diduga kejadian tersebut terjadi karena kelalaian Pemerintah Desa dalam pencegahan dan peringatan.

Tawuran Sarung tersebut, yang melibatkan beberapa anak remaja dari Kp.Kumpai Desa Maraya dikabarkan terjadi setelah saling menantang antar anak-anak remaja sehingga berkembang menjadi konflik fisik.

Menurut keterangan warga setempat, Dalam kejadian ini menimbulkan salah seorang remaja inisal (T) dari Kp.Kumpai Sabrang terkapar dan harus dilarikan kerumah sakit, setelah terkena pukulan sarung oleh salah satu anak remaja inisal (S) yang diduga diisi oleh batu.

Kejadian ini menjadi sorotan utama di Desa Maraya Kecamatan Sajira. Pasalnya menurut keterangan salah satu RW setempat hal ini terjadi karena kurangnya dalam upaya pencegahan konflik dan penegakan ketertiban oleh pemerintah desa setempat, terutama Kepala Desa diduga tidak memfungsikan petugas ketertiban dan keamanan Desa.

Menurut laporan yang diperoleh kejadian tersebut mengakibatkan cedera serius pada salah satu anak remaja yang terlibat dan hal itu menciptakan kekuatiran dan kecemasan di kalangan warga desa. Banyak dari masyarakat yang mengecam dugaan kelalaian pemerintah desa dalam mengelola dan menyelesaikan konflik lokal dengan cepat dan efektif.

Dalam tanggapannya, salah seorang RW setempat mengakui adanya kelemahan dan kelalaian sehingga terjadinya insiden tersebut. Dia menyatakan bahwa pemerintah desa akan mengambil langkah-langkah lebih lanjut untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di desa, termasuk memperkuat kerja sama dengan aparat keamanan setempat.

Namun, beberapa warga meragukan komitmen pemerintah desa dalam menangani masalah ini dengan serius. Mereka menekankan perlunya tindakan konkret dan solusi jangka panjang untuk mencegah terulangnya insiden serupa di masa depan.

Kami berharap kepada Aparat Penegak Hukum Polsek Sajira Segera menindaklanjuti kejadian ini secara profesional dan Obyektif. Berdasarkan Para Pelaku tawuran perang sarung, dapat dijerat dengan pasal UU RI No 35 Tahun 2014 TENGTANG perbuatan atas UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 C pasal 80 ayat 1 dan 2, dan pasal 170 KUP pidana tentang pengeroyokan dengan ancaman Hukuman penjara di atas 5 tahun penjara. Pungkasnya (Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *