Melaksanakan Perpres Baru Dewan Pers Akan Bentuk Komite Publisher Rights

- Kontributor

Rabu, 6 Maret 2024 - 02:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,Journalmedianews.com-Menindaklanjuti Perpres No 32 Tahun 2024 tentang tanggungjawab perusahaan paltform digital,Dewan Pers akan menggelar seleksi untuk anggota komite.

Hal ini untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau dikenal dengan publisher rights. Anggota komite itu akan diseleksi oleh tim yang dibentuk Dewan Pers bersama unsur jurnalis.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengungkapkan Dewan Pers akan membentuk gugus tugas terlebih dulu. Dari gugus tugas itu kemudian dibentuk tim seleksi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tanggal 2 Maret kami baru saja kemarin menyelesaikan terbentuknya tim seleksi komite perpres ini,” kata Ninik di kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024).

Dalam uraiannya nggota tim seleksi terdiri atas unsur Dewan Pers, PWI, dan unsur jurnalis. Ninik menuturkan tim seleksi bertugas untuk menyeleksi anggota komite.

Nantinya kata Ninik Anggota komite akan terdiri dari 11 orang,yaitu lima perwakilan dari Dewan Pers yang bukan dari perusahaan pers,lima orang dari Kemenko Polhukam, dan satu orang dari perwakilan pemerintah.

“Jadi yang menjadi nanti akan ada tiga subbagian ya dari kegiatan ini dan tiga-tiganya sudah melakukan proses pemilihan,” jelasnya.

Dalam perpres tersebut,menurut Ninik ada terdapat dua kepentingan,yaitu ekosistem jurnalistik lebih berkualitas, serta pembagian pendapatan yang adil bagi perusahaan pers dan perusahaan platform.

“Dalam konteks perpres inilah yang akan duduk di komite diharapkan juga memiliki kualifikasi, pengetahuan, daya dukung, makanya ada upaya terbaik yang harus dilakukan agar dua-duanya bekerja dengan sebaik-baiknya,” ujar dia.

Anggota komite akan menjalankan fungsi pengawasan,serta pemberian fasilitasi pemenuhan pelaksanaan kewajiban perusahaan platform digital.

Kemudian, komite juga memberikan rekomendasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang komunikasi dan informasi atas hasil pengawasan.

Baca Juga  Menhub: Puluhan Ribu Armada Disiapkan Layani Mudik Lebaran 2026

Presiden Joko Widodo,sebelumnya telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Publisher Rights. Hal itu diumumkan pada puncak Hari Pers Nasional 2024.

Puncak HPN 2024 digelar di Ecovention, Ancol, Jakarta, Selasa (20/2). Jokowi mengungkap, setelah pembahasan panjang dan proses yang alot antara perusahaan pers dan platform digital, akhirnya ada titik temu.

“Prosesnya sangat panjang dan saya tahu ini melelahkan bagi banyak pihak, sulit sekali menemukan titik temu. Sebelum tanda tangan, saya juga betul-betul mendengarkan aspirasi dari rekan-rekan pers. Aspirasinya tidak benar-benar bulat, ada perbedaan aspirasi antara media konvensional dan digital,” kata Jokowi.

“Kita harus timbang-timbang terus implikasinya. Setelah mulai ada titik kesepahaman, mulai ada titik temu ditambah Dewan Pers yang mendesak terus, asosiasi media mendorong terus akhirnya saya kemarin meneken perpres tersebut,” lanjut Jokowi.

 

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rakernis Bareskrim, Kapolri Soroti Ancaman Kejahatan Transnasional
Mensesneg Tegaskan BBM Subsidi dan Non-Subsidi Belum Naik
DPR Desak Penguatan Force Protection Usai Prajurit TNI Gugur di Lebanon
Rupiah Melemah ke Rp17.041 per Dolar AS, Dipicu Lonjakan Harga Minyak Dunia
Ketum FRIC Instruksikan Jajaran Se-Indonesia Awasi Dapur MBG, Tegaskan Hak Rakyat Tidak Boleh Dikurangi
Laporan Reformasi Polri Segera Diserahkan ke Presiden Prabowo, Yusril: Tebalnya Ribuan Halaman
Menhub: Puluhan Ribu Armada Disiapkan Layani Mudik Lebaran 2026
PBNU Resmi Instruksikan Qunut Nazilah Respon Agresi Militer Israel-As ke Iran
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:16 WIB

Rakernis Bareskrim, Kapolri Soroti Ancaman Kejahatan Transnasional

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:07 WIB

Mensesneg Tegaskan BBM Subsidi dan Non-Subsidi Belum Naik

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:03 WIB

DPR Desak Penguatan Force Protection Usai Prajurit TNI Gugur di Lebanon

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:00 WIB

Rupiah Melemah ke Rp17.041 per Dolar AS, Dipicu Lonjakan Harga Minyak Dunia

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:53 WIB

Ketum FRIC Instruksikan Jajaran Se-Indonesia Awasi Dapur MBG, Tegaskan Hak Rakyat Tidak Boleh Dikurangi

Berita Terbaru

Foto: Material dan peralatan yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas pertambangan emas tanpa izin ditemukan saat investigasi lapangan. Dugaan tersebut masih menunggu klarifikasi dari pihak terkait serta hasil penyelidikan aparat penegak hukum.

⚖️ Hukum & Kriminal

Aktivitas Tambang Emas Ilegal Kembali Mencuat, Nama HE Disebut Sebagai Pemodal

Minggu, 14 Jun 2026 - 13:22 WIB