Bogor, 30 April 2026 – Komitmen pemerintah untuk menghadirkan pelayanan publik yang cepat, murah, dan efisien kembali dipertanyakan. Di tengah kampanye transformasi digital yang terus digaungkan, masyarakat justru masih dihadapkan pada praktik lama yang dinilai memberatkan: kewajiban menyertakan fotokopi dokumen dalam hampir setiap urusan administrasi.
Realitas di lapangan menunjukkan adanya kesenjangan antara kebijakan dan implementasi. Warga yang mengurus berbagai keperluan, mulai dari tingkat kelurahan hingga instansi teknis seperti dinas dan kepolisian, mengaku tetap diwajibkan membawa salinan dokumen dalam jumlah tidak sedikit. Kondisi ini dinilai tidak sejalan dengan semangat digitalisasi yang seharusnya memangkas proses birokrasi berbasis kertas.
Sejumlah warga mengeluhkan bahwa persyaratan tersebut telah menjadi “aturan tidak tertulis” yang selalu muncul dalam setiap jenis layanan. Dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, hingga surat kendaraan hampir selalu diminta dalam bentuk fotokopi, bahkan dengan jumlah berlembar-lembar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dokumen asli sudah lengkap saya bawa. Saya kira cukup diverifikasi atau dipindai oleh petugas. Tapi tetap diminta beberapa lembar fotokopi. Akhirnya harus keluar lagi cari tempat fotokopi dan tentu ada biaya tambahan,” ujar Ujang, salah satu warga yang baru saja mengurus perpanjangan STNK.
Keluhan serupa disampaikan Siti, warga lainnya, yang harus mengeluarkan biaya tambahan hanya untuk memenuhi persyaratan administratif di kantor kelurahan. Menurutnya, beban tersebut terasa tidak proporsional, terlebih ketika layanan yang diurus sejatinya gratis atau berbiaya rendah.
“Katanya sudah serba digital dan paperless, tapi kenyataannya justru makin banyak kertas yang diminta. Kalau dikumpulkan, pengeluaran untuk fotokopi dalam setahun cukup besar,” ungkapnya.
Selain menambah biaya, persoalan ini juga menyulitkan warga karena informasi mengenai jumlah dan jenis fotokopi sering kali baru disampaikan setelah mereka tiba di lokasi pelayanan. Akibatnya, masyarakat harus bolak-balik mencari jasa penyalinan dokumen di sekitar kantor, yang kerap mematok harga lebih tinggi.
Situasi ini memunculkan kritik terhadap konsistensi kebijakan publik. Di satu sisi, pemerintah mendorong efisiensi melalui digitalisasi dan pengurangan penggunaan kertas. Namun di sisi lain, praktik administratif di lapangan masih bertumpu pada dokumen fisik.
Pengamat pelayanan publik menilai, di era teknologi saat ini, verifikasi dokumen seharusnya dapat dilakukan secara langsung melalui pemindaian atau digitalisasi oleh petugas. Dengan dukungan perangkat yang memadai, kewajiban membawa fotokopi dinilai tidak lagi relevan.
Lebih jauh, berkembang pula dugaan di masyarakat bahwa praktik ini berkaitan dengan kepentingan tertentu. Keberadaan usaha fotokopi di sekitar kantor pelayanan yang terus ramai menimbulkan pertanyaan mengenai kemungkinan adanya keterkaitan dengan oknum tertentu, meskipun hal ini belum dapat dibuktikan secara resmi.
Terlepas dari dugaan tersebut, yang jelas, beban tambahan akibat kewajiban fotokopi masih dirasakan nyata oleh masyarakat. Kondisi ini menjadi catatan penting bagi pemerintah untuk mengevaluasi implementasi kebijakan pelayanan publik agar selaras dengan prinsip efisiensi, transparansi, dan kemudahan akses.
Jika transformasi digital benar-benar ingin diwujudkan, maka praktik-praktik administratif yang tidak relevan sudah semestinya ditinggalkan. Tanpa langkah konkret, jargon pelayanan modern dikhawatirkan hanya akan menjadi slogan tanpa makna di mata masyarakat.
Penulis : Miradjli RM
Editor : Redaksi









