IRONIS! Beban Fotokopi Menghantui Pelayanan Publik di Tengah Gencarnya Digitalisasi

- Kontributor

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor, 30 April 2026 – Komitmen pemerintah untuk menghadirkan pelayanan publik yang cepat, murah, dan efisien kembali dipertanyakan. Di tengah kampanye transformasi digital yang terus digaungkan, masyarakat justru masih dihadapkan pada praktik lama yang dinilai memberatkan: kewajiban menyertakan fotokopi dokumen dalam hampir setiap urusan administrasi.

Realitas di lapangan menunjukkan adanya kesenjangan antara kebijakan dan implementasi. Warga yang mengurus berbagai keperluan, mulai dari tingkat kelurahan hingga instansi teknis seperti dinas dan kepolisian, mengaku tetap diwajibkan membawa salinan dokumen dalam jumlah tidak sedikit. Kondisi ini dinilai tidak sejalan dengan semangat digitalisasi yang seharusnya memangkas proses birokrasi berbasis kertas.

Sejumlah warga mengeluhkan bahwa persyaratan tersebut telah menjadi “aturan tidak tertulis” yang selalu muncul dalam setiap jenis layanan. Dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, hingga surat kendaraan hampir selalu diminta dalam bentuk fotokopi, bahkan dengan jumlah berlembar-lembar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dokumen asli sudah lengkap saya bawa. Saya kira cukup diverifikasi atau dipindai oleh petugas. Tapi tetap diminta beberapa lembar fotokopi. Akhirnya harus keluar lagi cari tempat fotokopi dan tentu ada biaya tambahan,” ujar Ujang, salah satu warga yang baru saja mengurus perpanjangan STNK.

Keluhan serupa disampaikan Siti, warga lainnya, yang harus mengeluarkan biaya tambahan hanya untuk memenuhi persyaratan administratif di kantor kelurahan. Menurutnya, beban tersebut terasa tidak proporsional, terlebih ketika layanan yang diurus sejatinya gratis atau berbiaya rendah.

“Katanya sudah serba digital dan paperless, tapi kenyataannya justru makin banyak kertas yang diminta. Kalau dikumpulkan, pengeluaran untuk fotokopi dalam setahun cukup besar,” ungkapnya.

Selain menambah biaya, persoalan ini juga menyulitkan warga karena informasi mengenai jumlah dan jenis fotokopi sering kali baru disampaikan setelah mereka tiba di lokasi pelayanan. Akibatnya, masyarakat harus bolak-balik mencari jasa penyalinan dokumen di sekitar kantor, yang kerap mematok harga lebih tinggi.

Baca Juga  Penyedia Layanan Wifi Sejagat Net di Warung Banten Ternyata Belum Memiliki Izin Usaha

Situasi ini memunculkan kritik terhadap konsistensi kebijakan publik. Di satu sisi, pemerintah mendorong efisiensi melalui digitalisasi dan pengurangan penggunaan kertas. Namun di sisi lain, praktik administratif di lapangan masih bertumpu pada dokumen fisik.

Pengamat pelayanan publik menilai, di era teknologi saat ini, verifikasi dokumen seharusnya dapat dilakukan secara langsung melalui pemindaian atau digitalisasi oleh petugas. Dengan dukungan perangkat yang memadai, kewajiban membawa fotokopi dinilai tidak lagi relevan.

Lebih jauh, berkembang pula dugaan di masyarakat bahwa praktik ini berkaitan dengan kepentingan tertentu. Keberadaan usaha fotokopi di sekitar kantor pelayanan yang terus ramai menimbulkan pertanyaan mengenai kemungkinan adanya keterkaitan dengan oknum tertentu, meskipun hal ini belum dapat dibuktikan secara resmi.

Terlepas dari dugaan tersebut, yang jelas, beban tambahan akibat kewajiban fotokopi masih dirasakan nyata oleh masyarakat. Kondisi ini menjadi catatan penting bagi pemerintah untuk mengevaluasi implementasi kebijakan pelayanan publik agar selaras dengan prinsip efisiensi, transparansi, dan kemudahan akses.

Jika transformasi digital benar-benar ingin diwujudkan, maka praktik-praktik administratif yang tidak relevan sudah semestinya ditinggalkan. Tanpa langkah konkret, jargon pelayanan modern dikhawatirkan hanya akan menjadi slogan tanpa makna di mata masyarakat.

Penulis : Miradjli RM

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kondisi Sekolah Tak Terawat, Realisasi Dana BOS SDN Pasirloa Dipertanyakan
SPPG Yayasan Boga Pangan Gemilang Diduga Cemari Lingkungan Warg
Tebing Longsor Putus Akses Jalan Citorek–Ciparay, Mobilitas Warga Lebak Terganggu
Dapur SPPG di Cigombong Dikeluhkan Warga karena Diduga Belum Miliki IPAL
Ribuan Warga Badui Padati Pendopo Lebak dalam Ritual Seba 2026
Ratusan Jamaah Haji Asal Ponorogo Mulai Diberangkatkan, Suasana Haru Warnai Pelepasan
Konter XXD Diduga Gunakan Data Orang Lain untuk Aktivasi Kartu Seluler
Viral Dijual Rp65 Miliar, Pulau Umang Disegel KKP karena Tak Berizin
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 08:11 WIB

Kondisi Sekolah Tak Terawat, Realisasi Dana BOS SDN Pasirloa Dipertanyakan

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:31 WIB

SPPG Yayasan Boga Pangan Gemilang Diduga Cemari Lingkungan Warg

Rabu, 13 Mei 2026 - 03:02 WIB

Tebing Longsor Putus Akses Jalan Citorek–Ciparay, Mobilitas Warga Lebak Terganggu

Senin, 11 Mei 2026 - 06:36 WIB

Dapur SPPG di Cigombong Dikeluhkan Warga karena Diduga Belum Miliki IPAL

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:31 WIB

IRONIS! Beban Fotokopi Menghantui Pelayanan Publik di Tengah Gencarnya Digitalisasi

Berita Terbaru

Foto: Material dan peralatan yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas pertambangan emas tanpa izin ditemukan saat investigasi lapangan. Dugaan tersebut masih menunggu klarifikasi dari pihak terkait serta hasil penyelidikan aparat penegak hukum.

⚖️ Hukum & Kriminal

Aktivitas Tambang Emas Ilegal Kembali Mencuat, Nama HE Disebut Sebagai Pemodal

Minggu, 14 Jun 2026 - 13:22 WIB