Aktivitas Tambang Emas Ilegal Kembali Mencuat, Nama HE Disebut Sebagai Pemodal

- Kontributor

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Material dan peralatan yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas pertambangan emas tanpa izin ditemukan saat investigasi lapangan. Dugaan tersebut masih menunggu klarifikasi dari pihak terkait serta hasil penyelidikan aparat penegak hukum.

Foto: Material dan peralatan yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas pertambangan emas tanpa izin ditemukan saat investigasi lapangan. Dugaan tersebut masih menunggu klarifikasi dari pihak terkait serta hasil penyelidikan aparat penegak hukum.

Lebak,14 Juni 2026 – Dugaan aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Blok Ciburuluk kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah warga menyebut seorang pengusaha berinisial HE diduga memiliki peran penting sebagai pemodal dalam praktik pertambangan tanpa izin tersebut.

Informasi yang dihimpun awak media pada Sabtu (14/6/2026) menyebutkan bahwa HE diduga menjadi salah satu pihak yang mendanai kegiatan penambangan emas ilegal yang berlangsung di kawasan tersebut. Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum yang berwenang.

Menindaklanjuti informasi yang beredar, masyarakat meminta Kepolisian Daerah (Polda) Banten serta instansi terkait, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), untuk segera melakukan penelusuran dan investigasi guna memastikan kebenaran dugaan tersebut. Apabila terbukti melanggar hukum, masyarakat berharap proses penegakan hukum dilakukan secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penelusuran lapangan, awak media mendatangi sebuah toko material bangunan yang disebut-sebut berkaitan dengan HE. Di lokasi tersebut ditemukan sejumlah peralatan dan material yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan. Namun, hingga berita ini diterbitkan, HE tidak berada di lokasi sehingga belum dapat dimintai keterangan maupun konfirmasi terkait dugaan tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), kegiatan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida tanpa izin dalam kegiatan pertambangan juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelanggaran terkait pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Penegakan Hukum Didorong atas Dugaan Tambang Ilegal di Ci Madur Yang Terus Beroperasi

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Polda Banten, bersama pemerintah daerah dan instansi terkait segera mengambil langkah konkret untuk menindaklanjuti dugaan aktivitas tambang emas ilegal tersebut. Penegakan hukum dinilai penting guna mencegah kerusakan lingkungan serta memberikan efek jera kepada para pelaku yang terbukti melanggar hukum.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak yang disebut dalam pemberitaan maupun hasil penyelidikan resmi dari aparat penegak hukum. Oleh karena itu, seluruh informasi yang berkembang masih sebatas dugaan dan menunggu pembuktian lebih lanjut melalui proses hukum yang berlaku.

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Febrie Ardiansyah Tersangka,Plt Jampidsus Terima Pelimpahan Tiga Perkara Korupsi, Dua Tersangka Telah Ditetapkan
Polri dan Polda Metro Jaya Geledah Delapan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi PLN, Asabri, dan Krakatau Steel
Polda Banten Gagalkan Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Pelaku Diamankan
Kasasi Ditolak, MA Segera Usulkan PTDH Arif Nuryanta dan Djuyamto
Gudang Rokok Tanpa Cukai Digerebek, Polda Banten Amankan Tiga Terduga Pelaku
Polisi Selidiki Pencurian di Kantor Desa dan SDN di Lebak, Olah TKP Langsung Dilakukan
PT Banten Tegaskan Kehadiran dalam Sidang Putusan Banding Merupakan Hak Para Pihak
Pencuri Beraksi di Siang Hari, Kendaraan Sekmat Cigemblong Digondol dari Halaman Kantor
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 04:33 WIB

Polri dan Polda Metro Jaya Geledah Delapan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi PLN, Asabri, dan Krakatau Steel

Kamis, 9 Juli 2026 - 04:21 WIB

Polda Banten Gagalkan Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Pelaku Diamankan

Kamis, 9 Juli 2026 - 04:07 WIB

Kasasi Ditolak, MA Segera Usulkan PTDH Arif Nuryanta dan Djuyamto

Kamis, 9 Juli 2026 - 03:55 WIB

Gudang Rokok Tanpa Cukai Digerebek, Polda Banten Amankan Tiga Terduga Pelaku

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:59 WIB

Polisi Selidiki Pencurian di Kantor Desa dan SDN di Lebak, Olah TKP Langsung Dilakukan

Berita Terbaru