Lebak,14 Juni 2026 – Dugaan aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Blok Ciburuluk kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah warga menyebut seorang pengusaha berinisial HE diduga memiliki peran penting sebagai pemodal dalam praktik pertambangan tanpa izin tersebut.
Informasi yang dihimpun awak media pada Sabtu (14/6/2026) menyebutkan bahwa HE diduga menjadi salah satu pihak yang mendanai kegiatan penambangan emas ilegal yang berlangsung di kawasan tersebut. Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum yang berwenang.
Menindaklanjuti informasi yang beredar, masyarakat meminta Kepolisian Daerah (Polda) Banten serta instansi terkait, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), untuk segera melakukan penelusuran dan investigasi guna memastikan kebenaran dugaan tersebut. Apabila terbukti melanggar hukum, masyarakat berharap proses penegakan hukum dilakukan secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam penelusuran lapangan, awak media mendatangi sebuah toko material bangunan yang disebut-sebut berkaitan dengan HE. Di lokasi tersebut ditemukan sejumlah peralatan dan material yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan. Namun, hingga berita ini diterbitkan, HE tidak berada di lokasi sehingga belum dapat dimintai keterangan maupun konfirmasi terkait dugaan tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), kegiatan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida tanpa izin dalam kegiatan pertambangan juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelanggaran terkait pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Polda Banten, bersama pemerintah daerah dan instansi terkait segera mengambil langkah konkret untuk menindaklanjuti dugaan aktivitas tambang emas ilegal tersebut. Penegakan hukum dinilai penting guna mencegah kerusakan lingkungan serta memberikan efek jera kepada para pelaku yang terbukti melanggar hukum.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak yang disebut dalam pemberitaan maupun hasil penyelidikan resmi dari aparat penegak hukum. Oleh karena itu, seluruh informasi yang berkembang masih sebatas dugaan dan menunggu pembuktian lebih lanjut melalui proses hukum yang berlaku.











