Aktivitas Tambang Emas Ilegal Kembali Mencuat, Nama HE Disebut Sebagai Pemodal

- Kontributor

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Material dan peralatan yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas pertambangan emas tanpa izin ditemukan saat investigasi lapangan. Dugaan tersebut masih menunggu klarifikasi dari pihak terkait serta hasil penyelidikan aparat penegak hukum.

Foto: Material dan peralatan yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas pertambangan emas tanpa izin ditemukan saat investigasi lapangan. Dugaan tersebut masih menunggu klarifikasi dari pihak terkait serta hasil penyelidikan aparat penegak hukum.

Lebak,14 Juni 2026 – Dugaan aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Blok Ciburuluk kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah warga menyebut seorang pengusaha berinisial HE diduga memiliki peran penting sebagai pemodal dalam praktik pertambangan tanpa izin tersebut.

Informasi yang dihimpun awak media pada Sabtu (14/6/2026) menyebutkan bahwa HE diduga menjadi salah satu pihak yang mendanai kegiatan penambangan emas ilegal yang berlangsung di kawasan tersebut. Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum yang berwenang.

Menindaklanjuti informasi yang beredar, masyarakat meminta Kepolisian Daerah (Polda) Banten serta instansi terkait, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), untuk segera melakukan penelusuran dan investigasi guna memastikan kebenaran dugaan tersebut. Apabila terbukti melanggar hukum, masyarakat berharap proses penegakan hukum dilakukan secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penelusuran lapangan, awak media mendatangi sebuah toko material bangunan yang disebut-sebut berkaitan dengan HE. Di lokasi tersebut ditemukan sejumlah peralatan dan material yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan. Namun, hingga berita ini diterbitkan, HE tidak berada di lokasi sehingga belum dapat dimintai keterangan maupun konfirmasi terkait dugaan tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), kegiatan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida tanpa izin dalam kegiatan pertambangan juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelanggaran terkait pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Jaga Integritas Penegakan Hukum, Febrie Adriansyah Lepas Jabatan Jampidsus

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Polda Banten, bersama pemerintah daerah dan instansi terkait segera mengambil langkah konkret untuk menindaklanjuti dugaan aktivitas tambang emas ilegal tersebut. Penegakan hukum dinilai penting guna mencegah kerusakan lingkungan serta memberikan efek jera kepada para pelaku yang terbukti melanggar hukum.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak yang disebut dalam pemberitaan maupun hasil penyelidikan resmi dari aparat penegak hukum. Oleh karena itu, seluruh informasi yang berkembang masih sebatas dugaan dan menunggu pembuktian lebih lanjut melalui proses hukum yang berlaku.

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tangkap Perempuan di Cilegon, Sita Sabu, Ekstasi, dan Tembakau Sintetis
KPK Sebut Empat Tersangka Kasus Suap ATR/BPN Diduga Orang Kepercayaan Menteri Nusron
Polda Banten Tangkap Kades di Serang dalam Pengembangan Kasus Narkotika
Bawas MA Perbarui Aturan Gratifikasi, Batas Pemberian Sesama Rekan Kerja Jadi Rp500 Ribu
PERS PROFESIONAL DAN PEMIMPIN BERINTEGRITAS: JANGAN UBAH KLARIFIKASI MENJADI KONFLIK
MK Putuskan Anggaran Program MBG Harus Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN Berikutnya
Beredar Informasi Dugaan Penganiayaan terhadap Aktivis di Lebak, Publik Menanti Klarifikasi Resmi Aparat
Febrie Ardiansyah Tersangka,Plt Jampidsus Terima Pelimpahan Tiga Perkara Korupsi, Dua Tersangka Telah Ditetapkan
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 05:07 WIB

Polisi Tangkap Perempuan di Cilegon, Sita Sabu, Ekstasi, dan Tembakau Sintetis

Kamis, 17 September 2026 - 04:59 WIB

KPK Sebut Empat Tersangka Kasus Suap ATR/BPN Diduga Orang Kepercayaan Menteri Nusron

Senin, 31 Agustus 2026 - 04:44 WIB

Polda Banten Tangkap Kades di Serang dalam Pengembangan Kasus Narkotika

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:46 WIB

Bawas MA Perbarui Aturan Gratifikasi, Batas Pemberian Sesama Rekan Kerja Jadi Rp500 Ribu

Rabu, 19 Agustus 2026 - 07:12 WIB

PERS PROFESIONAL DAN PEMIMPIN BERINTEGRITAS: JANGAN UBAH KLARIFIKASI MENJADI KONFLIK

Berita Terbaru

Keterangan Foto:
Polisi menunjukkan barang bukti narkotika berupa sabu, ekstasi, dan tembakau sintetis yang disita dari seorang perempuan berinisial MR (26) dalam pengungkapan kasus narkotika di Kota Cilegon, Banten.

⚖️ Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Perempuan di Cilegon, Sita Sabu, Ekstasi, dan Tembakau Sintetis

Kamis, 17 Sep 2026 - 05:07 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026.

⚖️ Hukum & Kriminal

KPK Sebut Empat Tersangka Kasus Suap ATR/BPN Diduga Orang Kepercayaan Menteri Nusron

Kamis, 17 Sep 2026 - 04:59 WIB