Polda Banten Gagalkan Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Pelaku Diamankan

- Kontributor

Kamis, 9 Juli 2026 - 04:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menggagalkan upaya penggelapan sekaligus peredaran 44.500 bungkus rokok ilegal tanpa pita cukai asal Surabaya, Jawa Timur.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Banten, AKBP Bronto Budiyono, di Serang, Rabu, mengatakan kasus ini terungkap setelah Tim Patroli Maung Presisi Direktorat Samapta (Dit Samapta) Polda Banten mencurigai adanya aktivitas bongkar muat di sebuah gudang yang terletak di Kampung Sanding, Pabuaran, Kabupaten Serang, Selasa (7/7).

“Kami mengamankan tiga orang terduga pelaku di lokasi kejadian, yakni MA selaku sopir ekspedisi, AHS selaku kenek truk, dan AT yang bertindak sebagai penerima barang atau penadah,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penggerebekan tersebut, petugas Ditreskrimsus Polda Banten mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya 44.500 bungkus rokok ilegal atau setara 4.450 slop tanpa pita cukai dengan berbagai merek seperti Gigo, HMD, dan Dubai, satu unit armada bokd Isuzu Truk bernomor polisi B 9327 BXU, 89 kotak kardus besar yang digunakan untuk mengepak rokok dan tiga unit telepon genggam milik para tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, puluhan ribu rokok ilegal tersebut awalnya diangkut dari Surabaya dengan tujuan resmi ke Jakarta. Untuk mengelabui petugas keamanan selama di perjalanan, para pelaku menggunakan dokumen perjalanan atau Delivery Order (DO) palsu yang menyamarkan muatan sebagai produk garmen atau pakaian.

Namun di tengah jalan, sopir MA dan kenek AHS mengetahui bahwa isi muatan sebenarnya adalah rokok tak bercukai. Timbul niat buruk dari keduanya untuk menggelapkan komoditas tersebut. Karena AHS merupakan warga Serang, ia kemudian menghubungi rekannya, AT, untuk menjadi penadah di wilayah Pabuaran.

Baca Juga  Sehari Dilantik, Kapolri Suyudi Rombak 88 Perwira Polri, 19 Kapolda Berganti

“Para pelaku sepakat menjual rokok ilegal ini seharga Rp75.000 per slop. Dengan total keseluruhan barang, nilai transaksi ilegal ini diperkirakan mencapai Rp330.000.000,” katanya.

Beruntung, transaksi bernilai ratusan juta tersebut berhasil digagalkan sebelum uang sempat dibayarkan dan rokok belum sempat diedarkan ke masyarakat luas karena tim patroli langsung menyergap saat proses bongkar muat pertama kali dilakukan.

Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, penyidik Ditreskrimsus Polda Banten kini telah melimpahkan penanganan perkara beserta seluruh barang bukti ke pihak Bea Cukai Merak. Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman pidana penjara antara 1 hingga 5 tahun.

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tangkap Perempuan di Cilegon, Sita Sabu, Ekstasi, dan Tembakau Sintetis
KPK Sebut Empat Tersangka Kasus Suap ATR/BPN Diduga Orang Kepercayaan Menteri Nusron
Polda Banten Tangkap Kades di Serang dalam Pengembangan Kasus Narkotika
Bawas MA Perbarui Aturan Gratifikasi, Batas Pemberian Sesama Rekan Kerja Jadi Rp500 Ribu
PERS PROFESIONAL DAN PEMIMPIN BERINTEGRITAS: JANGAN UBAH KLARIFIKASI MENJADI KONFLIK
MK Putuskan Anggaran Program MBG Harus Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN Berikutnya
Beredar Informasi Dugaan Penganiayaan terhadap Aktivis di Lebak, Publik Menanti Klarifikasi Resmi Aparat
Febrie Ardiansyah Tersangka,Plt Jampidsus Terima Pelimpahan Tiga Perkara Korupsi, Dua Tersangka Telah Ditetapkan
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 05:07 WIB

Polisi Tangkap Perempuan di Cilegon, Sita Sabu, Ekstasi, dan Tembakau Sintetis

Kamis, 17 September 2026 - 04:59 WIB

KPK Sebut Empat Tersangka Kasus Suap ATR/BPN Diduga Orang Kepercayaan Menteri Nusron

Senin, 31 Agustus 2026 - 04:44 WIB

Polda Banten Tangkap Kades di Serang dalam Pengembangan Kasus Narkotika

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:46 WIB

Bawas MA Perbarui Aturan Gratifikasi, Batas Pemberian Sesama Rekan Kerja Jadi Rp500 Ribu

Rabu, 19 Agustus 2026 - 07:12 WIB

PERS PROFESIONAL DAN PEMIMPIN BERINTEGRITAS: JANGAN UBAH KLARIFIKASI MENJADI KONFLIK

Berita Terbaru

Keterangan foto: Presiden Prabowo Subianto saat memimpin sejumlah agenda kenegaraan di Istana Negara, Jakarta. Sejumlah pergantian pejabat strategis dan keputusan politik menjadi perhatian sepanjang sepekan terakhir.

Berita

Lima Berita Politik Pilihan Sepekan yang Menarik Dibaca

Minggu, 4 Okt 2026 - 09:54 WIB

Keterangan foto: Irjen Pol Asep Safrudin ditunjuk Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Bareskrim Polri, menggantikan Komjen Pol Syahardiantono berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026.

Polri

Asep Safrudin Jadi Kabareskrim, Gantikan Syahardiantono

Minggu, 4 Okt 2026 - 09:48 WIB