Polsek Ciomas Gerebek Lapak Diduga Edarkan Obat Keras, 580 Butir Tramadol dan Trihex Diamankan

- Kontributor

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR — Polsek Ciomas bersama unsur Muspika Kecamatan Ciomas mengamankan 200 butir Tramadol, 380 butir Trihex, serta berbagai jenis minuman keras dalam operasi penindakan dugaan peredaran obat keras tertentu dan miras ilegal di kawasan Pasar dan Terminal Laladon serta wilayah Padasuka, Kabupaten Bogor, Rabu (14/10/2026). Dalam penggerebekan lapak yang diduga menjadi tempat transaksi obat keras, terduga penjual dilaporkan melarikan diri sebelum petugas tiba. Operasi ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kecamatan Ciomas.

BOGOR — Polsek Ciomas bersama unsur Muspika Kecamatan Ciomas mengamankan 200 butir Tramadol, 380 butir Trihex, serta berbagai jenis minuman keras dalam operasi penindakan dugaan peredaran obat keras tertentu dan miras ilegal di kawasan Pasar dan Terminal Laladon serta wilayah Padasuka, Kabupaten Bogor, Rabu (14/10/2026). Dalam penggerebekan lapak yang diduga menjadi tempat transaksi obat keras, terduga penjual dilaporkan melarikan diri sebelum petugas tiba. Operasi ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kecamatan Ciomas.

BOGOR – Polsek Ciomas bersama unsur Muspika Kecamatan Ciomas menggelar penggerebekan sebuah lapak yang diduga menjadi tempat peredaran obat keras tertentu (OKT) serta razia minuman keras (miras) ilegal di kawasan Pasar dan Terminal Laladon, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Ciomas AKP Hendra Kurnia, S.H., M.M., bersama Camat Ciomas, Kepala Desa Laladon, anggota Polsek Ciomas, Satpol PP, serta Babinsa Desa Laladon.

Penggerebekan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penjualan obat-obatan keras jenis Tramadol dan obat daftar G lainnya di kawasan Pasar Laladon. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Ciomas bersama unsur Muspika langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat melakukan penggerebekan, petugas menemukan sebuah lapak rongsok di sekitar Pasar Laladon yang diduga digunakan sebagai tempat transaksi obat keras tertentu. Namun, terduga penjual telah melarikan diri sebelum petugas berhasil mengamankannya.

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 200 butir Tramadol dan 380 butir Trihex yang diduga diperjualbelikan secara ilegal.

Tidak berhenti sampai di situ, petugas gabungan melanjutkan kegiatan dengan menggelar razia peredaran minuman keras ilegal di kawasan Terminal Laladon serta sebuah warung di wilayah Kelurahan Padasuka, Kecamatan Ciomas.

Dalam razia tersebut, petugas menemukan berbagai jenis minuman keras, di antaranya 97 botol ciu, tiga jeriken tuak, 15 botol arak Bali ukuran kecil, 50 botol arak Bali ukuran besar, delapan plastik minuman keras jenis leci, serta tuak yang disimpan dalam ember.

Kapolsek Ciomas AKP Hendra Kurnia menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat sekaligus bagian dari upaya kepolisian bersama unsur pemerintah kecamatan dalam menekan peredaran obat keras tertentu dan minuman keras ilegal di wilayah hukum Polsek Ciomas.

Baca Juga  Kejuaraan Pencak Silat Piala Kasad 2024: Ajang Bergengsi di Bogor

Kegiatan ini juga menjadi bentuk sinergitas antara kepolisian, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, Satpol PP, dan TNI dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Melalui kegiatan tersebut, diharapkan peredaran obat keras tanpa izin dan minuman keras ilegal dapat ditekan guna mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di kawasan Pasar dan Terminal Laladon serta wilayah Kecamatan Ciomas secara umum.

Penulis : Dahlia Octavia

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT di BNPB, Adik Kepala Badan Turut Dijerat
Polres Lebak Ungkap Dua Kasus Sabu, Tiga Orang Diamankan dan 55,30 Gram Barang Bukti Disita
Polisi Tangkap Perempuan di Cilegon, Sita Sabu, Ekstasi, dan Tembakau Sintetis
KPK Sebut Empat Tersangka Kasus Suap ATR/BPN Diduga Orang Kepercayaan Menteri Nusron
Polda Banten Tangkap Kades di Serang dalam Pengembangan Kasus Narkotika
Bawas MA Perbarui Aturan Gratifikasi, Batas Pemberian Sesama Rekan Kerja Jadi Rp500 Ribu
PERS PROFESIONAL DAN PEMIMPIN BERINTEGRITAS: JANGAN UBAH KLARIFIKASI MENJADI KONFLIK
MK Putuskan Anggaran Program MBG Harus Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN Berikutnya
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:01 WIB

KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT di BNPB, Adik Kepala Badan Turut Dijerat

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:55 WIB

Polsek Ciomas Gerebek Lapak Diduga Edarkan Obat Keras, 580 Butir Tramadol dan Trihex Diamankan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:23 WIB

Polres Lebak Ungkap Dua Kasus Sabu, Tiga Orang Diamankan dan 55,30 Gram Barang Bukti Disita

Kamis, 17 September 2026 - 05:07 WIB

Polisi Tangkap Perempuan di Cilegon, Sita Sabu, Ekstasi, dan Tembakau Sintetis

Kamis, 17 September 2026 - 04:59 WIB

KPK Sebut Empat Tersangka Kasus Suap ATR/BPN Diduga Orang Kepercayaan Menteri Nusron

Berita Terbaru

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di lingkungan BNPB. Salah satu tersangka disebut merupakan adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto. Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan uang tunai senilai Rp1,4 miliar dan logam mulia emas. BNPB menyatakan menghormati proses hukum serta berkomitmen kooperatif dalam mendukung penyidikan.

⚖️ Hukum & Kriminal

KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT di BNPB, Adik Kepala Badan Turut Dijerat

Rabu, 14 Okt 2026 - 13:01 WIB