BOGOR — Dugaan peredaran obat keras golongan G di kawasan Terminal Laladon, Kabupaten Bogor, menjadi perhatian menyusul informasi mengenai masih adanya aktivitas penjualan obat-obatan tersebut meskipun aparat penegak hukum dan pemerintah daerah telah beberapa kali melakukan penertiban.
Persoalan tersebut kembali menjadi sorotan pada Sabtu (31/10/2026), seiring munculnya pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan upaya penanganan peredaran obat keras di kawasan tersebut.
Sebelumnya, Humas Polres Bogor menyampaikan bahwa penanganan peredaran obat keras tidak cukup dilakukan melalui kegiatan razia. Upaya penanggulangan juga perlu disertai edukasi kepada masyarakat mengenai risiko kesehatan akibat penggunaan obat tanpa pengawasan tenaga medis dan tidak sesuai ketentuan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pelaksanaannya, pengawasan terhadap peredaran obat keras melibatkan sejumlah aspek, mulai dari pengawasan distribusi, pemeriksaan legalitas penjualan, hingga penindakan terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Sejumlah jenis obat, seperti Tramadol dan Trihexyphenidyl, termasuk obat yang penggunaannya harus mengikuti ketentuan pelayanan kefarmasian. Penyerahannya tidak dapat dilakukan secara bebas tanpa memperhatikan persyaratan yang berlaku.
Ketentuan Hukum Peredaran Obat Keras
Regulasi mengenai produksi, distribusi, dan pelayanan kefarmasian di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta peraturan pelaksanaannya.
Dalam undang-undang tersebut, Pasal 435 mengatur ketentuan pidana terhadap pihak yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, serta mutu.
Sementara itu, Pasal 436 mengatur ketentuan pidana terkait praktik kefarmasian yang dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Penerapan ketentuan pidana tersebut bergantung pada terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Adapun Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah dicabut melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 sehingga ketentuan pidana dalam Pasal 196 dan Pasal 197 UU Kesehatan lama tidak dapat lagi dijadikan dasar hukum yang berlaku untuk peristiwa baru.
Pengawasan dan Penindakan
Keberadaan dugaan aktivitas penjualan obat keras di kawasan Terminal Laladon menjadi perhatian terhadap pelaksanaan pengawasan obat dan makanan, khususnya terkait kepatuhan terhadap ketentuan distribusi dan pelayanan kefarmasian.
Aparat penegak hukum bersama instansi terkait memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan, penelusuran asal-usul obat, serta penyelidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Selain penegakan hukum, edukasi kepada masyarakat juga menjadi bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan obat keras, terutama di kalangan remaja dan kelompok usia produktif.
Hingga berita ini disusun, diperlukan keterangan lebih lanjut dari Polres Bogor dan instansi terkait mengenai hasil penertiban, perkembangan penanganan, serta langkah pengawasan terhadap dugaan peredaran obat keras di kawasan Terminal Laladon.
Informasi tersebut diperlukan untuk memberikan gambaran yang utuh mengenai penanganan persoalan peredaran obat keras di wilayah Kabupaten Bogor.
Penulis : Dahlia Octavia











