Bawas MA Perbarui Aturan Gratifikasi, Batas Pemberian Sesama Rekan Kerja Jadi Rp500 Ribu

- Kontributor

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) menerbitkan petunjuk teknis pelaksanaan pengendalian gratifikasi nomor 75/BP/SK.PW1.1.1/VIII/2026 yang merupakan perubahan keputusan kepala badan pengawasan nomor 29/BP/SK.PW1/V/2025.

Dalam petunjuk teknis terbaru tersebut, terdapat 3 poin utama perubahan yang berkaitan dengan klasifikasi gratifikasi, tata carara pelaporan pelaksanaan pengendalian gratifikasi, dan mekanisme pelaporan gratifikasi.

Dalam hal gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, terhadap perubahan dalam hal pemberian sesama rekan kerja dalam rangka pisah sambut, pensiun, mutasi jabatan, atau ulang tahun yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya paling banyak banyak senilai Rp500 ribu setiap pemberian per orang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp1 juta 500 ribu dalam 1 tahun dari pemberi yang sama, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan;

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini berbeda dengan ketentuan dalam juknis yang sebelumnya yang mana terhadap pemberian sesama rekan senilai Rp300 ribu setiap pemberian per orang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp1 juta dalam 1 tahun dari pemberi yang sama, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan.

Kemudian, untuk pemberian sesama rekan kerja yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya, dan tidak terkait kedinasan paling banyak senilai Rp500 ribu setiap pemberian per orang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp1 juta 500 ribu dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan.

Begitupun dengan pemberian terkait dengan pertunangan, pernikahan, kelahiran, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya dengan batasan nilai sebesar Rp1 juta 500 ribu setiap pemberi.

Selanjutnya, untuk laporan pelaksanaan pengendalian gratifikasi terdiri atas laporan semester I dengan periode laporan mulai 1 Januari sampai 30 Juni tahun berjalan, dan laporan tahunan dengan periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun berjalan.

Baca Juga  Polres Pandeglang Mulai Lakukan Operasi Patuh Maung 2024

Perlu diketahui juga, ketentuan gratifikasi dalam pedoman Keputusan KABAWAS ini, bagi Hakim juga berlaku ketentuan mengenai larangan penerimaan gratifikasi sebagaimana diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku hakim. (zm/fac)

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tangkap Perempuan di Cilegon, Sita Sabu, Ekstasi, dan Tembakau Sintetis
KPK Sebut Empat Tersangka Kasus Suap ATR/BPN Diduga Orang Kepercayaan Menteri Nusron
Polda Banten Tangkap Kades di Serang dalam Pengembangan Kasus Narkotika
PERS PROFESIONAL DAN PEMIMPIN BERINTEGRITAS: JANGAN UBAH KLARIFIKASI MENJADI KONFLIK
MK Putuskan Anggaran Program MBG Harus Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN Berikutnya
Beredar Informasi Dugaan Penganiayaan terhadap Aktivis di Lebak, Publik Menanti Klarifikasi Resmi Aparat
Febrie Ardiansyah Tersangka,Plt Jampidsus Terima Pelimpahan Tiga Perkara Korupsi, Dua Tersangka Telah Ditetapkan
Polri dan Polda Metro Jaya Geledah Delapan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi PLN, Asabri, dan Krakatau Steel
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 05:07 WIB

Polisi Tangkap Perempuan di Cilegon, Sita Sabu, Ekstasi, dan Tembakau Sintetis

Kamis, 17 September 2026 - 04:59 WIB

KPK Sebut Empat Tersangka Kasus Suap ATR/BPN Diduga Orang Kepercayaan Menteri Nusron

Senin, 31 Agustus 2026 - 04:44 WIB

Polda Banten Tangkap Kades di Serang dalam Pengembangan Kasus Narkotika

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:46 WIB

Bawas MA Perbarui Aturan Gratifikasi, Batas Pemberian Sesama Rekan Kerja Jadi Rp500 Ribu

Rabu, 19 Agustus 2026 - 07:12 WIB

PERS PROFESIONAL DAN PEMIMPIN BERINTEGRITAS: JANGAN UBAH KLARIFIKASI MENJADI KONFLIK

Berita Terbaru

Keterangan foto: Presiden Prabowo Subianto saat memimpin sejumlah agenda kenegaraan di Istana Negara, Jakarta. Sejumlah pergantian pejabat strategis dan keputusan politik menjadi perhatian sepanjang sepekan terakhir.

Berita

Lima Berita Politik Pilihan Sepekan yang Menarik Dibaca

Minggu, 4 Okt 2026 - 09:54 WIB

Keterangan foto: Irjen Pol Asep Safrudin ditunjuk Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Bareskrim Polri, menggantikan Komjen Pol Syahardiantono berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026.

Polri

Asep Safrudin Jadi Kabareskrim, Gantikan Syahardiantono

Minggu, 4 Okt 2026 - 09:48 WIB