JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Salah satu tersangka diketahui merupakan adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto yang bernama Bima Setyawan dan bekerja sebagai tenaga ahli di lembaga tersebut.
Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan informasi mengenai penetapan Bima sebagai tersangka. Hal itu disampaikannya kepada wartawan di kawasan Prambanan, Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).
Setyo menegaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara atau ekspose dengan mempertimbangkan dugaan keterlibatan dalam perbuatan melawan hukum, bukan karena hubungan keluarga dengan pejabat tertentu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, proses penegakan hukum harus berfokus pada subjek yang diduga melakukan tindak pidana serta bukti yang ditemukan dalam penanganan perkara.
Dugaan Korupsi Dana Kebencanaan
Kasus yang menyeret lima tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan kebencanaan.
Setelah penetapan tersangka, kelimanya langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Hingga informasi ini disampaikan, KPK belum membeberkan secara terperinci konstruksi perkara, termasuk mekanisme dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana kebencanaan tersebut.
Dalam operasi tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1,4 miliar serta logam mulia berupa emas. Barang bukti itu menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang terjadi.
KPK selanjutnya akan mendalami peran masing-masing tersangka serta menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
BNPB Hormati Proses Hukum KPK
Menanggapi operasi tangkap tangan tersebut, BNPB menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Lembaga itu juga menegaskan pentingnya penerapan asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang terseret dalam perkara.
Juru Bicara BNPB Berton Panjaitan menyampaikan bahwa pihaknya menghormati prosedur hukum yang dilakukan KPK. Pernyataan tersebut disampaikan kepada wartawan pada Selasa (13/10/2026).
BNPB juga menyatakan siap bersikap kooperatif dengan memberikan dukungan data dan akses informasi yang dibutuhkan penyidik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, BNPB menegaskan tidak akan melakukan intervensi dalam proses penyelidikan maupun penyidikan yang dilaksanakan aparat penegak hukum.
Sikap tersebut, menurut BNPB, merupakan bentuk penghormatan terhadap independensi proses penegakan hukum sekaligus komitmen lembaga dalam mendukung penanganan perkara secara transparan.
Penegakan Hukum Dana Bencana Jadi Sorotan
Kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan dana kebencanaan menjadi perhatian karena Dana Siap Pakai diperuntukkan bagi kebutuhan penanganan bencana dan situasi darurat.
Pengusutan perkara ini diharapkan dapat mengungkap secara terang dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa, termasuk pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan bukti pelanggaran hukum.
Meski demikian, seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
KPK diharapkan dapat mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh agar publik memperoleh kejelasan mengenai dugaan tindak pidana, peran para tersangka, serta penggunaan dana yang berkaitan dengan penanganan kebencanaan.











