Warga Pertanyakan Ketegasan Kapolres Bogor, Peredaran Obat Keras Golongan G di Terminal Laladon Marak Tanpa Sentuhan Hukum

- Kontributor

Selasa, 3 November 2026 - 11:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto
Ilustrasi aktivitas penjualan obat keras yang diduga berlangsung tanpa memenuhi ketentuan di kawasan Terminal Laladon, Kabupaten Bogor. Masyarakat berharap aparat kepolisian dan instansi terkait melakukan pemeriksaan serta penindakan sesuai ketentuan hukum.

Keterangan Foto Ilustrasi aktivitas penjualan obat keras yang diduga berlangsung tanpa memenuhi ketentuan di kawasan Terminal Laladon, Kabupaten Bogor. Masyarakat berharap aparat kepolisian dan instansi terkait melakukan pemeriksaan serta penindakan sesuai ketentuan hukum.

BOGOR – Dugaan peredaran obat keras golongan tertentu tanpa resep dokter di kawasan Terminal Laladon, Kabupaten Bogor, menjadi perhatian masyarakat. Aktivitas penjualan obat yang diduga berlangsung di sejumlah kios dan warung di sekitar terminal tersebut dikeluhkan warga karena dinilai berpotensi membahayakan kesehatan, khususnya kalangan remaja.

Berdasarkan informasi dan pantauan yang disampaikan awak media, sejumlah obat keras seperti Tramadol dan Trihexyphenidyl diduga diperjualbelikan tanpa disertai resep dokter. Lokasi penjualan disebut berada di sejumlah titik di kawasan terminal yang merupakan salah satu fasilitas publik dengan aktivitas masyarakat cukup tinggi.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari warga mengenai langkah pengawasan dan penindakan aparat penegak hukum terhadap dugaan peredaran obat keras tanpa izin tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah seorang warga Laladon yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku prihatin dengan kondisi tersebut. Ia berharap aparat kepolisian segera melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan pelanggaran.

“Heran, padahal terminal itu tempat umum, ramai, dekat aktivitas warga. Tapi penjual obat keras begitu bebas. Kami jadi curiga, kenapa tidak pernah ditindak? Mana ketegasan Kapolres?” ujar warga tersebut.

Secara hukum, peredaran obat keras tanpa memenuhi ketentuan perizinan dan persyaratan kefarmasian dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penanganannya perlu didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak berwenang.

Penyalahgunaan obat keras tanpa pengawasan tenaga medis juga berisiko menimbulkan dampak kesehatan, seperti ketergantungan, gangguan fungsi tubuh, hingga komplikasi serius. Karena itu, pengawasan terhadap distribusi dan penjualan obat-obatan tersebut menjadi hal penting untuk melindungi masyarakat.

Masyarakat berharap Polres Bogor bersama instansi terkait segera melakukan pengecekan terhadap informasi dugaan peredaran obat keras di kawasan Terminal Laladon. Apabila ditemukan pelanggaran, warga meminta agar penindakan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga  Bima Arya Siap Jadi Juru Kampanye Dedie-Jenal di Pilkada Bogor

Hingga berita ini disusun, Kapolres Bogor belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan masyarakat tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media juga belum memperoleh tanggapan.

Warga berharap adanya perhatian serius dari aparat penegak hukum agar kawasan Terminal Laladon tetap menjadi fasilitas publik yang aman dan tidak dimanfaatkan sebagai tempat peredaran obat-obatan secara ilegal.

Penulis : Dahlia Octavia

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Berjualan di Dekat Kantor Kecamatan Parungkuda,Tukang Gorengan di Duga Nyambi Jual Rokok Ilegal
Peredaran Obat Keras Golongan G di Terminal Laladon Bogor Kembali Disorot
Jaringan Narkoba Lintas Negara Terbongkar, Polisi Sita 1,2 Ton Barang Bukti
KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT di BNPB, Adik Kepala Badan Turut Dijerat
Polsek Ciomas Gerebek Lapak Diduga Edarkan Obat Keras, 580 Butir Tramadol dan Trihex Diamankan
Polres Lebak Ungkap Dua Kasus Sabu, Tiga Orang Diamankan dan 55,30 Gram Barang Bukti Disita
Perkuat Tali Silaturahmi, Paguyuban Hijrah Titan Squad Bogor Gelar Tadabbur Alam di Tamansari
Polisi Tangkap Perempuan di Cilegon, Sita Sabu, Ekstasi, dan Tembakau Sintetis

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 16:17 WIB

Berjualan di Dekat Kantor Kecamatan Parungkuda,Tukang Gorengan di Duga Nyambi Jual Rokok Ilegal

Selasa, 3 November 2026 - 11:35 WIB

Warga Pertanyakan Ketegasan Kapolres Bogor, Peredaran Obat Keras Golongan G di Terminal Laladon Marak Tanpa Sentuhan Hukum

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 01:55 WIB

Peredaran Obat Keras Golongan G di Terminal Laladon Bogor Kembali Disorot

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:41 WIB

Jaringan Narkoba Lintas Negara Terbongkar, Polisi Sita 1,2 Ton Barang Bukti

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:01 WIB

KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT di BNPB, Adik Kepala Badan Turut Dijerat

Berita Terbaru

Keterangan Foto:

Ilustrasi kampanye pencegahan peredaran dan penyalahgunaan obat keras tanpa resep dokter di kawasan Terminal Laladon, Kabupaten Bogor. Edukasi masyarakat serta pengawasan oleh aparat kepolisian dan petugas kesehatan menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran terhadap bahaya penggunaan obat keras secara tidak tepat.

Ilustrasi: Journal Media News

⚖️ Hukum & Kriminal

Peredaran Obat Keras Golongan G di Terminal Laladon Bogor Kembali Disorot

Sabtu, 31 Okt 2026 - 01:55 WIB