BOGOR – Dugaan peredaran obat keras golongan tertentu tanpa resep dokter di kawasan Terminal Laladon, Kabupaten Bogor, menjadi perhatian masyarakat. Aktivitas penjualan obat yang diduga berlangsung di sejumlah kios dan warung di sekitar terminal tersebut dikeluhkan warga karena dinilai berpotensi membahayakan kesehatan, khususnya kalangan remaja.
Berdasarkan informasi dan pantauan yang disampaikan awak media, sejumlah obat keras seperti Tramadol dan Trihexyphenidyl diduga diperjualbelikan tanpa disertai resep dokter. Lokasi penjualan disebut berada di sejumlah titik di kawasan terminal yang merupakan salah satu fasilitas publik dengan aktivitas masyarakat cukup tinggi.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari warga mengenai langkah pengawasan dan penindakan aparat penegak hukum terhadap dugaan peredaran obat keras tanpa izin tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah seorang warga Laladon yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku prihatin dengan kondisi tersebut. Ia berharap aparat kepolisian segera melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan pelanggaran.
“Heran, padahal terminal itu tempat umum, ramai, dekat aktivitas warga. Tapi penjual obat keras begitu bebas. Kami jadi curiga, kenapa tidak pernah ditindak? Mana ketegasan Kapolres?” ujar warga tersebut.
Secara hukum, peredaran obat keras tanpa memenuhi ketentuan perizinan dan persyaratan kefarmasian dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penanganannya perlu didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak berwenang.
Penyalahgunaan obat keras tanpa pengawasan tenaga medis juga berisiko menimbulkan dampak kesehatan, seperti ketergantungan, gangguan fungsi tubuh, hingga komplikasi serius. Karena itu, pengawasan terhadap distribusi dan penjualan obat-obatan tersebut menjadi hal penting untuk melindungi masyarakat.
Masyarakat berharap Polres Bogor bersama instansi terkait segera melakukan pengecekan terhadap informasi dugaan peredaran obat keras di kawasan Terminal Laladon. Apabila ditemukan pelanggaran, warga meminta agar penindakan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, Kapolres Bogor belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan masyarakat tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media juga belum memperoleh tanggapan.
Warga berharap adanya perhatian serius dari aparat penegak hukum agar kawasan Terminal Laladon tetap menjadi fasilitas publik yang aman dan tidak dimanfaatkan sebagai tempat peredaran obat-obatan secara ilegal.
Penulis : Dahlia Octavia











