Polisi Tangkap Perempuan di Cilegon, Sita Sabu, Ekstasi, dan Tembakau Sintetis

- Kontributor

Kamis, 17 September 2026 - 05:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto:
Polisi menunjukkan barang bukti narkotika berupa sabu, ekstasi, dan tembakau sintetis yang disita dari seorang perempuan berinisial MR (26) dalam pengungkapan kasus narkotika di Kota Cilegon, Banten.

Keterangan Foto: Polisi menunjukkan barang bukti narkotika berupa sabu, ekstasi, dan tembakau sintetis yang disita dari seorang perempuan berinisial MR (26) dalam pengungkapan kasus narkotika di Kota Cilegon, Banten.

CILEGON — Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon menangkap seorang perempuan berinisial MR (26) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita tiga jenis narkotika, yakni sabu, ekstasi, dan tembakau sintetis.

Kasat Narkoba Polres Cilegon Iptu Gregorius Michael mengatakan, MR merupakan warga Kebon Dalam, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon. Polisi menangkap tersangka di sebuah rumah di Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Citangkil.

“Tersangka ini seorang perempuan berusia 26 tahun, warga Kebon Dalam, Purwakarta, Cilegon. Anggota kami menangkap MR di rumah yang beralamat di Kelurahan Kebonsari, Citangkil,” kata Gregorius dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika. Polisi menyita sabu seberat 398,48 gram, 360 butir ekstasi, serta 98,90 gram tembakau sintetis.

“Dari penggeledahan yang dilakukan oleh anggota kami, ditemukan barang bukti tiga jenis narkotika, yaitu sabu, ekstasi, dan tembakau sintetis,” ujarnya.

Terima Narkoba dari Seseorang Berinisial G

Berdasarkan pemeriksaan awal, MR disebut mengaku mengambil paket narkotika sehari sebelum penangkapan. Barang tersebut diduga diterima dari seseorang berinisial G di tepi jalan dekat tempat pelelangan ikan.

“Tersangka MR mendapatkan narkotika jenis sabu, ineks (ekstasi), dan tembakau sintetis ini dari seseorang berinisial G,” kata Gregorius.

Polisi menyebut MR mendapatkan imbalan sebesar Rp200 ribu atas aktivitas tersebut. Selain uang tunai, tersangka juga disebut memperoleh fasilitas menggunakan sabu secara gratis.

“Modus operandinya, tersangka MR mendapatkan upah sebesar Rp200 ribu dan bisa memakai sabu secara gratis,” ujarnya.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui keberadaan G serta membongkar jaringan narkotika yang diduga berada di atasnya.

“Keberadaan inisial G masih terus kami dalami dan kami kembangkan untuk membongkar jaringan di atasnya,” kata Gregorius.

Baca Juga  Pelaksanaan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Cilegon Diundur
Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Sebut Empat Tersangka Kasus Suap ATR/BPN Diduga Orang Kepercayaan Menteri Nusron
Polda Banten Tangkap Kades di Serang dalam Pengembangan Kasus Narkotika
Bawas MA Perbarui Aturan Gratifikasi, Batas Pemberian Sesama Rekan Kerja Jadi Rp500 Ribu
PERS PROFESIONAL DAN PEMIMPIN BERINTEGRITAS: JANGAN UBAH KLARIFIKASI MENJADI KONFLIK
MK Putuskan Anggaran Program MBG Harus Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN Berikutnya
Beredar Informasi Dugaan Penganiayaan terhadap Aktivis di Lebak, Publik Menanti Klarifikasi Resmi Aparat
Febrie Ardiansyah Tersangka,Plt Jampidsus Terima Pelimpahan Tiga Perkara Korupsi, Dua Tersangka Telah Ditetapkan
Polri dan Polda Metro Jaya Geledah Delapan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi PLN, Asabri, dan Krakatau Steel
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 05:07 WIB

Polisi Tangkap Perempuan di Cilegon, Sita Sabu, Ekstasi, dan Tembakau Sintetis

Kamis, 17 September 2026 - 04:59 WIB

KPK Sebut Empat Tersangka Kasus Suap ATR/BPN Diduga Orang Kepercayaan Menteri Nusron

Senin, 31 Agustus 2026 - 04:44 WIB

Polda Banten Tangkap Kades di Serang dalam Pengembangan Kasus Narkotika

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:46 WIB

Bawas MA Perbarui Aturan Gratifikasi, Batas Pemberian Sesama Rekan Kerja Jadi Rp500 Ribu

Rabu, 19 Agustus 2026 - 07:12 WIB

PERS PROFESIONAL DAN PEMIMPIN BERINTEGRITAS: JANGAN UBAH KLARIFIKASI MENJADI KONFLIK

Berita Terbaru

Keterangan Foto:
Polisi menunjukkan barang bukti narkotika berupa sabu, ekstasi, dan tembakau sintetis yang disita dari seorang perempuan berinisial MR (26) dalam pengungkapan kasus narkotika di Kota Cilegon, Banten.

⚖️ Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Perempuan di Cilegon, Sita Sabu, Ekstasi, dan Tembakau Sintetis

Kamis, 17 Sep 2026 - 05:07 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026.

⚖️ Hukum & Kriminal

KPK Sebut Empat Tersangka Kasus Suap ATR/BPN Diduga Orang Kepercayaan Menteri Nusron

Kamis, 17 Sep 2026 - 04:59 WIB