PERS PROFESIONAL DAN PEMIMPIN BERINTEGRITAS: JANGAN UBAH KLARIFIKASI MENJADI KONFLIK

- Kontributor

Rabu, 19 Agustus 2026 - 07:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rabu,19 Agustus 2026 | Dalam sebuah negara demokrasi, wartawan dan pejabat publik sesungguhnya bukan dua pihak yang harus bermusuhan. Wartawan memiliki tugas mencari dan menyampaikan informasi kepada masyarakat, sedangkan pejabat publik memiliki kewajiban memberikan pelayanan, keterbukaan dan pertanggungjawaban kepada masyarakat.

Karena itu, ketika seorang wartawan datang meminta klarifikasi kepada seorang kepala desa mengenai suatu persoalan, pertanyaan tersebut pada dasarnya merupakan bagian dari proses jurnalistik. Kepala desa berhak memberikan penjelasan, meluruskan informasi, bahkan menyampaikan keberatan apabila terdapat pemberitaan yang dianggap keliru.

Tetapi ada satu batas penting: perbedaan pendapat tidak boleh berubah menjadi ancaman atau kekerasan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala desa adalah pejabat yang mendapatkan kepercayaan masyarakat. Ketika ditanya wartawan, jawaban terbaik bukanlah kemarahan, penghinaan atau tantangan berkelahi. Seorang pemimpin justru diuji ketika menghadapi pertanyaan yang tidak menyenangkan.

Kalimat seperti “kalau berani ayo duel” bukanlah cara mempertahankan kehormatan seorang pemimpin. Kehormatan seorang kepala desa justru terlihat ketika ia mampu menjawab dengan tenang:

“Silakan tanyakan apa yang perlu diklarifikasi. Saya akan memberikan penjelasan berdasarkan fakta dan data.”

Itulah karakter seorang pemimpin.

Apalagi sejak 2 Januari 2026, KUHP Nasional berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 telah berlaku. Ancaman kekerasan dalam keadaan tertentu dapat mempunyai konsekuensi pidana, sehingga persoalan yang sebenarnya dapat diselesaikan melalui komunikasi dan mekanisme hukum jangan sampai berubah menjadi perkara pidana karena emosi sesaat.

Namun pers juga harus melakukan introspeksi.

Kemerdekaan pers bukanlah kebebasan untuk memprovokasi. Wartawan memiliki kewajiban profesional untuk melakukan check and recheck, memberikan ruang yang proporsional kepada pihak yang diberitakan dan tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi.

Misalnya, apabila sebuah persoalan belum mendapatkan klarifikasi dari kepala desa, jangan sampai wartawan justru membangun opini seolah-olah kepala desa sudah terbukti melakukan kesalahan.

Baca Juga  Jelang Lebaran, Dandim 0606/Kota Bogor Hadiri Rapat Operasi Ketupat Lodaya 2025

Lebih berbahaya lagi apabila potongan video wawancara yang sebenarnya panjang dipotong menjadi beberapa detik, kemudian diberi judul atau narasi yang sengaja dibuat provokatif agar viral dan menekan mental narasumber.

Kalau itu dilakukan dengan sengaja sehingga konteks berubah, maka wartawan juga harus bertanggung jawab secara etik.

Dewan Pers sendiri telah menangani kasus pemberitaan yang dinilai tidak akurat, tidak berimbang, tidak melakukan uji informasi dan mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi. Artinya, wartawan pun tidak berada di atas etika.

Maka kedua belah pihak harus memahami garis rel masing-masing.

Rel wartawan:

  •  mencari informasi;
  • melakukan verifikasi;
  • meminta klarifikasi;
  • memberikan ruang kepada pihak yang diberitakan;
  • menyampaikan fakta secara akurat dan berimbang;
  • melakukan kritik terhadap persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat;
  • tidak menggunakan profesi untuk mengintimidasi atau memprovokasi.

Rel kepala desa:

  • menghormati kerja jurnalistik;
  • menjawab pertanyaan secara proporsional;
  • memberikan data dan klarifikasi;
  • menggunakan hak jawab apabila pemberitaan dianggap keliru;
  • tidak menghalangi kerja jurnalistik secara melawan hukum;
  • tidak menghina, mengancam, atau menantang wartawan secara fisik.

UU Pers sendiri menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh informasi, sementara pers memiliki fungsi melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Di sisi lain, UU Pers juga memberikan mekanisme untuk menangani kesalahan pemberitaan.

Jadi apabila wartawan merasa kepala desa melakukan kesalahan, beritakan berdasarkan fakta.

Apabila kepala desa merasa wartawan melakukan kesalahan, gunakan hak jawab, hak koreksi dan mekanisme Dewan Pers.

Jangan menggunakan tangan.

Jangan menggunakan ancaman.

Jangan menggunakan viralitas sebagai senjata.

Dan jangan menjadikan jabatan sebagai tameng.

Wartawan tidak boleh menjadi hakim, kepala desa juga tidak boleh menjadi petarung.

Baca Juga  KODIM 0606/KOTA BOGOR GELAR APEL GABUNGAN DAN AKSI BERSIH SUNGAI CIPAKANCILAN SAMBUT BULAN SUCI RAMADHAN

Wartawan bertugas mencari kebenaran berdasarkan fakta, sedangkan pejabat bertugas memberikan pertanggungjawaban berdasarkan data.

Kalau wartawan bertanya dengan sopan, pejabat menjawab dengan tenang. Kalau berita keliru, luruskan dengan hak jawab. Kalau ada dugaan pelanggaran hukum, tempuh jalur hukum. Kalau ada pelanggaran etik pers, gunakan mekanisme Dewan Pers.

Itulah demokrasi yang dewasa.

Kritik tidak harus dibalas dengan kemarahan.
Pemberitaan tidak harus dibalas dengan ancaman.

Perbedaan pendapat tidak harus berakhir dengan pertikaian.

Pada akhirnya, yang harus dijaga bukan ego wartawan dan bukan pula gengsi seorang kepala desa, tetapi kepentingan masyarakat, kebenaran informasi, kehormatan profesi dan wibawa hukum.

Seorang wartawan yang profesional tidak perlu mengintimidasi untuk mendapatkan berita.

Seorang kepala desa yang berintegritas tidak perlu mengancam untuk mempertahankan kehormatannya.

Karena orang yang kuat bukan orang yang paling keras suaranya atau paling berani menantang duel, melainkan orang yang mampu mengendalikan dirinya ketika berada dalam tekanan dan memilih menyelesaikan persoalan dengan fakta, etika dan hukum.

Penulis : ASEP ZAENAL ULUM,S.H

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MK Putuskan Anggaran Program MBG Harus Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN Berikutnya
Beredar Informasi Dugaan Penganiayaan terhadap Aktivis di Lebak, Publik Menanti Klarifikasi Resmi Aparat
Febrie Ardiansyah Tersangka,Plt Jampidsus Terima Pelimpahan Tiga Perkara Korupsi, Dua Tersangka Telah Ditetapkan
Polri dan Polda Metro Jaya Geledah Delapan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi PLN, Asabri, dan Krakatau Steel
Polda Banten Gagalkan Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Pelaku Diamankan
Kasasi Ditolak, MA Segera Usulkan PTDH Arif Nuryanta dan Djuyamto
Gudang Rokok Tanpa Cukai Digerebek, Polda Banten Amankan Tiga Terduga Pelaku
Polisi Selidiki Pencurian di Kantor Desa dan SDN di Lebak, Olah TKP Langsung Dilakukan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 07:12 WIB

PERS PROFESIONAL DAN PEMIMPIN BERINTEGRITAS: JANGAN UBAH KLARIFIKASI MENJADI KONFLIK

Jumat, 31 Juli 2026 - 06:58 WIB

MK Putuskan Anggaran Program MBG Harus Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN Berikutnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 03:53 WIB

Beredar Informasi Dugaan Penganiayaan terhadap Aktivis di Lebak, Publik Menanti Klarifikasi Resmi Aparat

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:06 WIB

Febrie Ardiansyah Tersangka,Plt Jampidsus Terima Pelimpahan Tiga Perkara Korupsi, Dua Tersangka Telah Ditetapkan

Kamis, 9 Juli 2026 - 04:33 WIB

Polri dan Polda Metro Jaya Geledah Delapan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi PLN, Asabri, dan Krakatau Steel

Berita Terbaru