Dugaan Pengolahan Emas Ilegal di Cikoneng: Zat Kimia Ancaman Kesehatan dan Lingkungan

- Kontributor

Kamis, 9 Januari 2025 - 09:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebak – Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh awak media pada Kamis, 10 Januari 2025, warga Kampung Cikoneng, Desa Maraya, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, mengungkapkan kekhawatiran mereka terkait aktivitas pengolahan emas jenis gelundung yang menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri.

Warga sekitar khawatir karena limbah dari pengolahan emas tersebut mengalir ke sungai yang digunakan oleh masyarakat untuk mandi dan berbagai keperluan lainnya.

Dok.pengolahan emas diduga ilegal dan menggunakan bahan kimia berbahayan

Penggunaan air sungai yang telah tercemar merkuri sangat berbahaya bagi kesehatan manusia, terutama anak-anak yang sering bermain dan mandi di sungai. Paparan merkuri dapat menyebabkan kerusakan kulit dan masalah kesehatan lainnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan, “Kami sangat khawatir dengan dampak limbah merkuri ini, terutama bagi anak-anak kami yang sering bermain di sungai.”

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti kasus ini dan mengambil tindakan tegas terhadap pemilik pengolahan emas yang diduga ilegal. Pemilik pengolahan emas yang berinisial O, yang merupakan warga Cikoneng, diduga tidak memiliki izin resmi untuk melakukan aktivitas tersebut.

Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan pertambangan harus memiliki izin resmi dari pemerintah.

Penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dalam pengolahan emas juga diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Awak media masih berupaya mendapatkan keterangan lebih lanjut dari pemilik pengolahan emas yang diduga tidak mengantongi izin tersebut.

Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: Penegakan Hukum Terhadap Pertambangan Emas Tanpa Izin

Ada sanksi hukum bagi pemilik pengolahan emas yang tidak memiliki izin. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana.

Baca Juga  Transaksi Narkoba di Nias Berhasil Digagalkan TNI AL

Pasal 158 undang-undang tersebut menyebutkan bahwa pelaku penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah.

 

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gudang Motor Listrik Program MBG di Sentul Jadi Sorotan Usai Penahanan Eks Kepala BGN
Boyamin Siap Serahkan Bukti Dugaan Pejabat BGN Miliki 20 Dapur Umum
Polda Banten Bongkar Sindikat Pencuri Kabel Sinyal KRL, Beraksi Sejak 2024 dan Libatkan Eks Pekerja Proyek
Modus Korupsi Kepala BGN Dkk: Markup Pengadaan Motor Listrik Rp 1 T, Sepatu, Tablet
BREAKING NEWS: Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejaksaan Agung
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah, Tiga Mantan Pimpinan BGN Dikabarkan Dijemput Kejagung
Kedok Toko Plastik Terbongkar, Polisi Sita Tramadol hingga Alprazolam
KY Umumkan 36 Nama Lolos Seleksi Kualitas Calon Hakim Agung
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:57 WIB

Gudang Motor Listrik Program MBG di Sentul Jadi Sorotan Usai Penahanan Eks Kepala BGN

Kamis, 4 Juni 2026 - 04:40 WIB

Polda Banten Bongkar Sindikat Pencuri Kabel Sinyal KRL, Beraksi Sejak 2024 dan Libatkan Eks Pekerja Proyek

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:41 WIB

Modus Korupsi Kepala BGN Dkk: Markup Pengadaan Motor Listrik Rp 1 T, Sepatu, Tablet

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:58 WIB

BREAKING NEWS: Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejaksaan Agung

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:37 WIB

Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah, Tiga Mantan Pimpinan BGN Dikabarkan Dijemput Kejagung

Berita Terbaru