Dugaan Pengolahan Emas Ilegal di Cikoneng: Zat Kimia Ancaman Kesehatan dan Lingkungan

- Kontributor

Kamis, 9 Januari 2025 - 09:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebak – Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh awak media pada Kamis, 10 Januari 2025, warga Kampung Cikoneng, Desa Maraya, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, mengungkapkan kekhawatiran mereka terkait aktivitas pengolahan emas jenis gelundung yang menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri.

Warga sekitar khawatir karena limbah dari pengolahan emas tersebut mengalir ke sungai yang digunakan oleh masyarakat untuk mandi dan berbagai keperluan lainnya.

Dok.pengolahan emas diduga ilegal dan menggunakan bahan kimia berbahayan

Penggunaan air sungai yang telah tercemar merkuri sangat berbahaya bagi kesehatan manusia, terutama anak-anak yang sering bermain dan mandi di sungai. Paparan merkuri dapat menyebabkan kerusakan kulit dan masalah kesehatan lainnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan, “Kami sangat khawatir dengan dampak limbah merkuri ini, terutama bagi anak-anak kami yang sering bermain di sungai.”

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti kasus ini dan mengambil tindakan tegas terhadap pemilik pengolahan emas yang diduga ilegal. Pemilik pengolahan emas yang berinisial O, yang merupakan warga Cikoneng, diduga tidak memiliki izin resmi untuk melakukan aktivitas tersebut.

Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan pertambangan harus memiliki izin resmi dari pemerintah.

Penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dalam pengolahan emas juga diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Awak media masih berupaya mendapatkan keterangan lebih lanjut dari pemilik pengolahan emas yang diduga tidak mengantongi izin tersebut.

Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: Penegakan Hukum Terhadap Pertambangan Emas Tanpa Izin

Ada sanksi hukum bagi pemilik pengolahan emas yang tidak memiliki izin. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana.

Baca Juga  Jumat Bersih Digelar Bersama di Kawasan Banten Lama

Pasal 158 undang-undang tersebut menyebutkan bahwa pelaku penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah.

 

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PERS PROFESIONAL DAN PEMIMPIN BERINTEGRITAS: JANGAN UBAH KLARIFIKASI MENJADI KONFLIK
MK Putuskan Anggaran Program MBG Harus Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN Berikutnya
Beredar Informasi Dugaan Penganiayaan terhadap Aktivis di Lebak, Publik Menanti Klarifikasi Resmi Aparat
Febrie Ardiansyah Tersangka,Plt Jampidsus Terima Pelimpahan Tiga Perkara Korupsi, Dua Tersangka Telah Ditetapkan
Polri dan Polda Metro Jaya Geledah Delapan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi PLN, Asabri, dan Krakatau Steel
Polda Banten Gagalkan Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Pelaku Diamankan
Kasasi Ditolak, MA Segera Usulkan PTDH Arif Nuryanta dan Djuyamto
Gudang Rokok Tanpa Cukai Digerebek, Polda Banten Amankan Tiga Terduga Pelaku
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 07:12 WIB

PERS PROFESIONAL DAN PEMIMPIN BERINTEGRITAS: JANGAN UBAH KLARIFIKASI MENJADI KONFLIK

Jumat, 31 Juli 2026 - 06:58 WIB

MK Putuskan Anggaran Program MBG Harus Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN Berikutnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 03:53 WIB

Beredar Informasi Dugaan Penganiayaan terhadap Aktivis di Lebak, Publik Menanti Klarifikasi Resmi Aparat

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:06 WIB

Febrie Ardiansyah Tersangka,Plt Jampidsus Terima Pelimpahan Tiga Perkara Korupsi, Dua Tersangka Telah Ditetapkan

Kamis, 9 Juli 2026 - 04:33 WIB

Polri dan Polda Metro Jaya Geledah Delapan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi PLN, Asabri, dan Krakatau Steel

Berita Terbaru