Modus Korupsi Kepala BGN Dkk: Markup Pengadaan Motor Listrik Rp 1 T, Sepatu, Tablet

- Kontributor

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Konferensi Pers terkait penangkapan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana beserta dua mantan wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sonny Sonjaya di Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026)

Suasana Konferensi Pers terkait penangkapan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana beserta dua mantan wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sonny Sonjaya di Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026)

Jakarta,3 Juni 2026 – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan eks Kepala BGN Dadan Hindayana. Bersamanya, Kejagung juga menahan dua eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.

Di saat yang bersamaan ketiganya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 sampai dengan tahun 2026.

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi, membeberkan modus kejahatan yang dilakukan oleh ketiganya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain mengelola sejumlah yayasan yang tersebar di seluruh Indonesia, Dadan dkk juga melakukan markup pengadaan barang dan jasa yang tak sesuai ketentuan.

“Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum melakukan intervensi kepada PPK sehingga dalam penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya markup harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ujar Syarief dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Rabu (3/6).

Berikut pengadaan barang dan jaksa yang tidak sesuai ketentuan dan di-markup oleh Dadan dkk:

1. Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun.

2. Pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.

3. Pengadaan tablet sebanyak 31 ribu sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.

4. Dan pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga.

Baca Juga  Program Bantuan UPPO Poktan Tani Makmur Diduga Jadi Ajang Korupsi Ketua Poktan

Ketiganya saat ini telah ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT di BNPB, Adik Kepala Badan Turut Dijerat
Polsek Ciomas Gerebek Lapak Diduga Edarkan Obat Keras, 580 Butir Tramadol dan Trihex Diamankan
Polres Lebak Ungkap Dua Kasus Sabu, Tiga Orang Diamankan dan 55,30 Gram Barang Bukti Disita
Jasad di Pulau Enggano Teridentifikasi sebagai ABK Rombongan Jurnalis yang Hilang Saat Liputan Gunung Anak Krakatau
Polisi Tangkap Perempuan di Cilegon, Sita Sabu, Ekstasi, dan Tembakau Sintetis
KPK Sebut Empat Tersangka Kasus Suap ATR/BPN Diduga Orang Kepercayaan Menteri Nusron
Gubernur Banten Turun Langsung Cari Lima Jurnalis Hilang di Perairan Gunung Anak Krakatau
Polda Banten Tangkap Kades di Serang dalam Pengembangan Kasus Narkotika
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:01 WIB

KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT di BNPB, Adik Kepala Badan Turut Dijerat

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:55 WIB

Polsek Ciomas Gerebek Lapak Diduga Edarkan Obat Keras, 580 Butir Tramadol dan Trihex Diamankan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:23 WIB

Polres Lebak Ungkap Dua Kasus Sabu, Tiga Orang Diamankan dan 55,30 Gram Barang Bukti Disita

Rabu, 23 September 2026 - 12:29 WIB

Jasad di Pulau Enggano Teridentifikasi sebagai ABK Rombongan Jurnalis yang Hilang Saat Liputan Gunung Anak Krakatau

Kamis, 17 September 2026 - 05:07 WIB

Polisi Tangkap Perempuan di Cilegon, Sita Sabu, Ekstasi, dan Tembakau Sintetis

Berita Terbaru

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di lingkungan BNPB. Salah satu tersangka disebut merupakan adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto. Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan uang tunai senilai Rp1,4 miliar dan logam mulia emas. BNPB menyatakan menghormati proses hukum serta berkomitmen kooperatif dalam mendukung penyidikan.

⚖️ Hukum & Kriminal

KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT di BNPB, Adik Kepala Badan Turut Dijerat

Rabu, 14 Okt 2026 - 13:01 WIB