Modus Korupsi Kepala BGN Dkk: Markup Pengadaan Motor Listrik Rp 1 T, Sepatu, Tablet

- Kontributor

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Konferensi Pers terkait penangkapan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana beserta dua mantan wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sonny Sonjaya di Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026)

Suasana Konferensi Pers terkait penangkapan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana beserta dua mantan wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sonny Sonjaya di Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026)

Jakarta,3 Juni 2026 – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan eks Kepala BGN Dadan Hindayana. Bersamanya, Kejagung juga menahan dua eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.

Di saat yang bersamaan ketiganya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 sampai dengan tahun 2026.

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi, membeberkan modus kejahatan yang dilakukan oleh ketiganya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain mengelola sejumlah yayasan yang tersebar di seluruh Indonesia, Dadan dkk juga melakukan markup pengadaan barang dan jasa yang tak sesuai ketentuan.

“Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum melakukan intervensi kepada PPK sehingga dalam penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya markup harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ujar Syarief dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Rabu (3/6).

Berikut pengadaan barang dan jaksa yang tidak sesuai ketentuan dan di-markup oleh Dadan dkk:

1. Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun.

2. Pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.

3. Pengadaan tablet sebanyak 31 ribu sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.

4. Dan pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga.

Baca Juga  Dugaan Manipulasi Pengadaan Traktor di Desa Karangnunggal, Data Tak Sinkron Antara Desa dan Kecamatan

Ketiganya saat ini telah ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING NEWS: Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejaksaan Agung
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah, Tiga Mantan Pimpinan BGN Dikabarkan Dijemput Kejagung
Sehari Setelah Dadan Hindayana Dicopot, Kantor BGN Digeledah Kejagung
BREAKING NEWS: Presiden Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Jabatan Kepala BGN
Kedok Toko Plastik Terbongkar, Polisi Sita Tramadol hingga Alprazolam
Meski Anggaran Diefisienkan, Harga Porsi MBG Tetap Rp13 Ribu-Rp15 Ribu
KY Umumkan 36 Nama Lolos Seleksi Kualitas Calon Hakim Agung
KPK panggil Direktur PNBP SDA dan KND Kemenkeu Sebagai Saksi
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:41 WIB

Modus Korupsi Kepala BGN Dkk: Markup Pengadaan Motor Listrik Rp 1 T, Sepatu, Tablet

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:58 WIB

BREAKING NEWS: Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejaksaan Agung

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:37 WIB

Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah, Tiga Mantan Pimpinan BGN Dikabarkan Dijemput Kejagung

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:35 WIB

BREAKING NEWS: Presiden Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Jabatan Kepala BGN

Senin, 1 Juni 2026 - 07:43 WIB

Kedok Toko Plastik Terbongkar, Polisi Sita Tramadol hingga Alprazolam

Berita Terbaru