BPK Minta Dana Bansos Rp2 Triliun Dikembalikan, Kemensos Beri Penjelasan

- Kontributor

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,- Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan BPK yang meminta agar belanja bantuan sosial (Bansos) Rp 2 triliun dikembalikan ke kas negara.

Menurut dia, catatan BPK itu berasal dari dua masalah, yakni exclusion error dan inclusion error akibat peralihan penggunaan data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

“Di situ ada inclusion error dan exclusion error yang cukup besar,” kata dalam rapat kerja bersama Komisi VIII, Rabu (15/7/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengertian umum dari error ini adalah ada orang yang sebelumnya mendapat bansos dari data terdahulu menjadi tidak dapat, dan pembaruan orang yang tidak dapat bansos menjadi dapat perlu proses pembukaan rekening secara kolektif.

Karena pembukaan rekening kolektif ini membutuhkan waktu berbulan-bulan sehingga banyak bansos yang tidak bisa disalurkan tepat waktu pada triwulan pertama. Selain itu, ada juga masalah gagal salur yang sebelumnya ditetapkan namun ketika diproses terjadi kegagalan karena berbagai alasan.

“Alamatnya kadang tidak ada, sudah pindah tempat, sehingga tidak bisa diterima,” katanya. Sebab itu, dalam gagal salur, uang dikembalikan ke kas negara, selain itu bansos yang tidak dibelanjakan oleh penerima manfaat sesuai dengan ketentuan yang ada akan dikembalikan juga ke kas negara.

Dalam rapat itu, Gus Ipul memastikan catatan pengembalian itu sudah dipastikan telah kembali ke kas negara. “Sudah kembali (ke kas negara),” katanya.

Dia mengatakan, uang tersebut otomatis kembali ke kas negara jika melewati waktu 105 hari. Selain itu, Gus Ipul menyebut telah mengantisipasi keterlambatan akibat pembukaan rekening kolektif agar penyaluran bansos tidak terlambat, yakni lewat PT Pos. Namun demikian, konsekuensi penggunaan PT Pos harus ada biaya tambahan. “Kalau burekol (buka rekening kolektif) lewat himbara kita tidak terbebani biaya,” ucapnya.

Baca Juga  Menhut Raja Juli Serahkan SK Hutan Adat 1.175 Hektare, Ini Daftar Penerimanya

Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi VIII dari Fraksi PDI-Perjuangan, Selly Andriany Gantina menyoroti adanya temuan BPK yang meminta agar Kemensos mengembalikan anggaran sebesar Rp 2 triliun.

“Saya jujur sangat terhenyak pada saat ada laporan catatan dari BPK yang menyampaikan bahwa harus ada pengembalian angka sebesar Rp 2 triliun, ini bukan angka kecil pimpinan,” kata Selly. Dia mempertanyakan apa kesalahan yang dibuat Kemensos sehingga muncul angka triliunan rupiah untuk dikembalikan kepada negara.

Selly mengatakan, proses pengembalian dalam catatan BPK pun belum tertib dari alokasi anggaran belanja Bansos untuk tahun 2024, dan tahun 2025 terdapat angka Rp 574 miliar.

“Rekomendasinya (dari BPK),menginstruksikan masing-masing PPK Bansos lebih cepat melakukan perhitungan penyaluran Bansos. Nah artinya di sini juga kami menyatakan bahwa kalau ada potensi seperti ini, kita kan menyayangkan kalau ada keterlambatan, maka ada bank Himbara (Himpunan Bank Negara),” yang perlu diberikan sanksi,” ucap Selly.

 

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaga Integritas Penegakan Hukum, Febrie Adriansyah Lepas Jabatan Jampidsus
Wartawan Tempo Mengaku Dipaksa Hapus Foto Personel TNI Saat Liputan di Kejagung
Diduga Tak Terima Diberitakan, Ketua P3A Karya Naga Dilaporkan Ancam Wartawan melalui Voice Note
Menhut Raja Juli Serahkan SK Hutan Adat 1.175 Hektare, Ini Daftar Penerimanya
Boyamin Siap Serahkan Bukti Dugaan Pejabat BGN Miliki 20 Dapur Umum
Modus Korupsi Kepala BGN Dkk: Markup Pengadaan Motor Listrik Rp 1 T, Sepatu, Tablet
BREAKING NEWS: Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejaksaan Agung
Sehari Setelah Dadan Hindayana Dicopot, Kantor BGN Digeledah Kejagung
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:32 WIB

BPK Minta Dana Bansos Rp2 Triliun Dikembalikan, Kemensos Beri Penjelasan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 10:54 WIB

Jaga Integritas Penegakan Hukum, Febrie Adriansyah Lepas Jabatan Jampidsus

Kamis, 9 Juli 2026 - 13:50 WIB

Wartawan Tempo Mengaku Dipaksa Hapus Foto Personel TNI Saat Liputan di Kejagung

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:39 WIB

Diduga Tak Terima Diberitakan, Ketua P3A Karya Naga Dilaporkan Ancam Wartawan melalui Voice Note

Minggu, 7 Juni 2026 - 02:51 WIB

Menhut Raja Juli Serahkan SK Hutan Adat 1.175 Hektare, Ini Daftar Penerimanya

Berita Terbaru