Jakarta, 3 Juni 2026 – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, dikabarkan telah ditahan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Rabu (3/6/2026).
Berdasarkan pantauan di kompleks Kejaksaan Agung, Dadan terlihat keluar dari Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dengan mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung. Ia tampak dikawal ketat oleh aparat keamanan dan penyidik saat menuju kendaraan tahanan.
Penahanan tersebut merupakan perkembangan terbaru setelah penyidik Kejaksaan Agung sebelumnya melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional yang berlokasi di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Rabu pagi. Penggeledahan itu dibenarkan oleh Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, yang menyatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan oleh penyidik bidang tindak pidana khusus.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelum ditahan, Dadan bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sonny Sonjaya, diketahui telah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Kejaksaan Agung sejak dini hari. Ketiganya disebut telah berada di Gedung Bundar sejak sekitar pukul 04.00 WIB untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus yang menjerat mantan pimpinan BGN itu hingga kini masih dalam tahap pendalaman. Kejaksaan Agung belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun pasal yang disangkakan kepada para pihak yang diperiksa. Pihak Kejagung menyatakan informasi resmi akan disampaikan kepada publik setelah proses penyidikan berjalan lebih lanjut.
Peristiwa ini terjadi hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN bersama dua wakil kepala lembaga tersebut dalam rangka evaluasi tata kelola dan kinerja lembaga yang mengelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Publik kini menantikan penjelasan resmi Kejaksaan Agung mengenai dugaan tindak pidana yang menjadi dasar penggeledahan, pemeriksaan, hingga penahanan mantan pimpinan Badan Gizi Nasional tersebut.
Sumber Berita: Kejaksaan Agung RI











