Sanajaya di Vonis Bebas, King Naga Laporkan Kembali JB ke Polres Lebak

- Kontributor

Kamis, 16 Mei 2024 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebak | Journalmedianews – Sidang putusan kasus penyerobotan lahan di Desa Jayasari Kecamatan Cimarga, di gelar di Ruang sidang Pengadilan Negeri Rangkasbitung – Lebak Banten. Hari ini Kamis 16/05/2024

Agenda sidang menghadirkan ke tiga terdakwa yaitu Iyas, Juman dan Sanajaya, telah menghasilkan putusan Vonis terhadap ketiganya. Adapun putusan terhadap ketiganya, setelah amar putusan di bacakan, terbukti bahwa saudara Iyas Oknum Kades, dan Juman di nyatakan bersalah, sehingga ke duanya di jatuhi hukuman penjara selama enam (6) bulan, sedangkan Sanajaya di nyatakan tidak bersalah, dan di Vonis Bebas oleh majelis hakim.

Terkait Vonis Enam bulan yang di jatuhkan kepada Iyas dan Juman, mengkonfirmasi Yudi selaku Kuasa Hukum ke duanya, di halaman parkir belakang PN Rangkasbitung Kamis, 16/05/2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ditanya apakah akan melakukan banding,”Itu sudah menjadi keputusan majelis hakim kang, kami tidak akan melakukan banding,”Katanya

“Lagian terdakwa juga sudah menerima putusan tersebut.”tambahnya

“Sebagai Kuasa Hukum Iyas dan Sanajaya, saya sangat menghargai apa yang menjadi keputusan Majelis Hakim.”Pungkasnya

Sisi lain dari tim Kuasa Hukum Ujang Sanajaya, Ujang Kosasih sangat bersyukur, karena kliennya bebas dari tuduhan, dan di nyatakan tidak bersalah, sehingga di Vonis bebas.”ungkapnya

Lanjut Ujang,”Ya inilah dengan proses hukum yang berjalan sangat panjang, namun demikian Alhamdulillah hasil akhir sesuai dengan apa yang kami harapkan, sesuai dengan keyakinan kami, bahwa klien kami memang tidak bersalah.”pungkas Ujang Kosasih.

Terlebih Keluarga besar Sanjaya, yang menyampaikan ucapan terimakasih kepada tim LBH CHAKRABHINUS H. Rudi dan Ujang Kosasih beserta tim.

Hal ini di sampaikan Madisa,Tentu saya bersyukur kepada Allah SWT, karena saudara saya sudah bebas dari jerat hukum, walaupun kita tau kalau Sanajaya itu memang tidak bersalah,”ujar Madisa.

Baca Juga  Polemik Bantuan Keuangan 1 Miliar: Pembangunan Jalan Desa Gunung Malang Rusak dalam Hitungan Hari

“Dan saya mewakili kerabat, mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya, kepada tim LBH CHAKRABINUS, terutama kepada pak H.Rudi dan Pak Ujang Kosasih yang sudah mendampingi saudara saya sampai bebas dari jerat hukum.”ungkapnya.

“Dan tak lupa saya juga ucapkan banyak terimakasih kepada bang Naga dan bang Romeo yang sudah mati-matian membela keluarga kami, sampai tuntas.”ucapnya.

“Dan saya hanya bisa menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang sudah melibatkan diri, membela masyarakat demi kebenaran, saya tidak bisa membalas apa-apa, hanya do’a yang kami panjatkan, semoga kebaikan dan perjuangan kita semua di balas oleh Allah SWT amin.”tutup Madisa.

Lain hal dengan King Naga, Teamsus GMBI Wilter Banten, sekaligus Juru bicara MBB di temui di Kejari Lebak, Kamis 16/05/2024 dirinya mengaku puas dengan putusan Majelis Hakim, bebaskan Sanajaya, fakta membuktikan bahwa Sanajaya tidak bersalah, berbeda dengan apa yang di sangkakan pihak Polda Banten.

“Saya puas dengan keputusan majelis hakim yang memvonis bebas Sanajaya, karena memang dia tidak bersalah, walaupun pihak Polda Banten awalnya menetapkan Sanajaya sebagai tersangka.”ungkap Naga.

“Tapi saya tidak puas dengan Vonis yang dijatuhkan kepada Iyas dan Juman, yang hanya di Vonis Enam bulan penjara, menurut saya tidak setimpal dengan perbuatannya yang sudah merugikan masyarakat.”ujarnya.

“Ini yang lebih penting kang, hingga sekarang saya masih bertanya-tanya terhadap penegakan Hukum wilayah Kepolisian Polda Banten, jelas-jelas Mulyadi Jayabaya (JB) adalah aktor intelektual dari kasus Jayasari, namun hingga kini belum ada pemanggilan terhadapnya.”tandas Naga.

“Selanjutnya saya menguji penegak hukum APH di Kabupaten Lebak, pada tanggal 15 mei 2024, saya sudah melaporkan lagi pak JB ke polres Lebak Naga.”tegasnya.

“Saya melaporkan JB atas duga’an penyerobotan dan pengerusakan lahan milik Nuryadi, yang letak lahannya di hulu Cilalay Desa, Margatirta, Kecamatan Cimarga, dan 100 advokat /Kuasa Hukum sudah saya siapkan.”Tutup Naga

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Beredar Informasi Dugaan Penganiayaan terhadap Aktivis di Lebak, Publik Menanti Klarifikasi Resmi Aparat
Febrie Ardiansyah Tersangka,Plt Jampidsus Terima Pelimpahan Tiga Perkara Korupsi, Dua Tersangka Telah Ditetapkan
Polri dan Polda Metro Jaya Geledah Delapan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi PLN, Asabri, dan Krakatau Steel
Polda Banten Gagalkan Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Pelaku Diamankan
Kasasi Ditolak, MA Segera Usulkan PTDH Arif Nuryanta dan Djuyamto
Gudang Rokok Tanpa Cukai Digerebek, Polda Banten Amankan Tiga Terduga Pelaku
Polisi Selidiki Pencurian di Kantor Desa dan SDN di Lebak, Olah TKP Langsung Dilakukan
PT Banten Tegaskan Kehadiran dalam Sidang Putusan Banding Merupakan Hak Para Pihak
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 03:53 WIB

Beredar Informasi Dugaan Penganiayaan terhadap Aktivis di Lebak, Publik Menanti Klarifikasi Resmi Aparat

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:06 WIB

Febrie Ardiansyah Tersangka,Plt Jampidsus Terima Pelimpahan Tiga Perkara Korupsi, Dua Tersangka Telah Ditetapkan

Kamis, 9 Juli 2026 - 04:33 WIB

Polri dan Polda Metro Jaya Geledah Delapan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi PLN, Asabri, dan Krakatau Steel

Kamis, 9 Juli 2026 - 04:21 WIB

Polda Banten Gagalkan Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Pelaku Diamankan

Kamis, 9 Juli 2026 - 04:07 WIB

Kasasi Ditolak, MA Segera Usulkan PTDH Arif Nuryanta dan Djuyamto

Berita Terbaru