Serang – Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten bersinergi dengan PT PLN Indonesia Power Unit Bisnis Pembangkit (UBP) Banten 1 Suralaya memanfaatkan Limbah Racik Uang Kertas (LRUK) sebagai bahan bakar alternatif co-firing pada pembangkit listrik.
Kepala Perwakilan BI Provinsi Banten Sofwan Kurnia, di Serang, Selasa, mengatakan langkah inovatif ini merupakan bagian dari upaya mengubah limbah hasil pemusnahan uang rupiah menjadi barang bernilai guna, sekaligus mendukung penerapan ekonomi hijau dan keberlanjutan lingkungan.
Ia menjelaskan bahwa LRUK yang digunakan dalam kerja sama tersebut merupakan material hasil pemusnahan uang tidak layak edar. Uang tersebut diracik menjadi partikel kecil sehingga tidak dapat lagi dikenali berdasarkan nominal maupun bentuk aslinya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Apa yang hari ini kita manfaatkan bukan lagi uang, melainkan limbah hasil pemusnahan uang yang telah kehilangan nilai dan fungsinya. Namun, kehilangan nilai sebagai alat pembayaran bukan berarti kehilangan manfaat,” ujarnya.
Dalam praktiknya, LRUK dimanfaatkan sebagai campuran biomassa pada proses co-firing bersama Bahan Bakar Jumputan Padat (BBJP) yang berasal dari hasil pengolahan sampah. Kandungan serat pada limbah uang kertas tersebut dinilai sangat mendukung untuk dijadikan bahan bakar pembangkit listrik.
Sofwan mengungkapkan, volume pasokan LRUK yang dihasilkan terbilang cukup besar. Dalam satu kali pengiriman, jumlahnya dapat mencapai 4 hingga 8 ton, yang dikemas ke dalam 100 hingga 200 karung seberat 40 kilogram per karung nya.
Menurutnya, pengelolaan limbah hasil pemusnahan uang ini membuktikan bahwa pengelolaan rupiah dapat berjalan selaras dengan agenda transisi energi dan pelestarian lingkungan hidup.
“Dari pengelolaan rupiah, lahir sebuah inisiatif yang tidak hanya menjaga integritas proses pemusnahan uang, tetapi juga memberikan kontribusi bagi pengelolaan lingkungan dan transisi energi,” katanya.
BI Provinsi Banten berharap kolaborasi pengelolaan limbah berbasis nilai tambah ini dapat terus dikembangkan menjadi praktik baik antar lembaga. Dengan demikian, ketika uang rupiah telah selesai menjalankan fungsinya sebagai alat pembayaran, sisa material nya masih dapat memberikan manfaat lanjutan sebagai sumber energi alternatif.










