PANDEGLANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mendorong pejabat administrator dan pejabat pengawas tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga memiliki kapasitas kepemimpinan untuk mendorong perubahan birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Deden Apriandhi menegaskan, jabatan struktural harus diimbangi dengan kemampuan kepemimpinan. Menurutnya, kewenangan semata tidak cukup untuk menggerakkan organisasi di tengah tuntutan masyarakat yang semakin kompleks.
Pesan tersebut disampaikan Deden dalam sambutan yang dibacakan Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Banten Rina Dewiyanti saat membuka Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan XII, XIII, dan XIV serta Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan XXII Tahun 2026 di BPSDM Provinsi Banten, Pandeglang, Selasa (21/7/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelatihan kepemimpinan tidak boleh hanya dipandang sebagai persyaratan administratif atau pengembangan karier. Pelatihan ini harus menjadi proses pembentukan pemimpin perubahan,” ujar Rina saat membacakan sambutan Deden.
Deden menyebut pejabat administrator dan pejabat pengawas memiliki posisi strategis dalam struktur birokrasi. Mereka berperan sebagai penghubung antara kebijakan pimpinan dengan pelaksanaan program serta pelayanan yang secara langsung dirasakan masyarakat.
Karena itu, pejabat dituntut mampu memahami arah kebijakan organisasi sekaligus menyerap aspirasi pegawai dan kebutuhan masyarakat.
“Harus mampu menjaga target organisasi sekaligus memastikan proses kerja berjalan secara manusiawi, profesional, dan bertanggung jawab,” katanya.
Menurut Deden, ekspektasi masyarakat terhadap kinerja pemerintah juga terus mengalami perubahan. Masyarakat kini menuntut pelayanan publik yang lebih mudah, cepat, adil, transparan, dan akuntabel.
Penilaian terhadap pemerintah, lanjutnya, tidak hanya ditentukan oleh kebijakan yang dihasilkan, tetapi juga dari kemudahan masyarakat dalam mengakses layanan, kecepatan penyelesaian persoalan, serta manfaat yang benar-benar dirasakan.
Dalam konteks tersebut, digitalisasi birokrasi dinilai menjadi salah satu instrumen penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Namun, transformasi digital harus mampu menyederhanakan proses kerja, bukan justru menambah beban birokrasi.
“Digitalisasi harus mengubah proses kerja menjadi lebih sederhana, cepat, terintegrasi, dan mudah diakses. Jangan sampai justru menambah tahapan, menambah beban pegawai, atau menyulitkan masyarakat,” tegasnya.











