LEBAK – Ketua ORMAS GAIB 212 DPC Kabupaten Lebak, Umar Vijay, menyoroti polemik yang berkembang terkait dugaan pasien RS Kartini yang disebut belum diperbolehkan pulang sebelum menyelesaikan persoalan administrasi pelayanan.
Menurutnya, pelayanan kesehatan harus mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan di samping kepatuhan terhadap aturan administrasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Umar Vijay sebagai tanggapan atas penjelasan kuasa hukum RS Kartini mengenai polemik yang menjadi perhatian publik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menilai, persoalan pelayanan kesehatan tidak semestinya dipandang semata dari aspek administratif, melainkan juga harus mempertimbangkan kondisi sosial dan kemanusiaan pasien.
“Jangan sampai masyarakat yang datang mencari pertolongan justru merasa terbebani oleh persoalan administrasi. Rumah sakit harus menjadi tempat memberikan solusi dan pelayanan kemanusiaan, bukan sekadar berpegang pada alasan pembenaran,” ujar Umar.
Menurutnya, rumah sakit memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan pasien.
Karena itu, setiap persoalan yang muncul perlu diselesaikan melalui komunikasi yang baik tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat sebagai penerima layanan kesehatan.
Umar juga menilai kritik yang disampaikan berbagai pihak terhadap dugaan persoalan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial. Kritik, kata dia, seharusnya menjadi bahan evaluasi demi meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Lebak.
“Kalau ada masyarakat kecil yang merasa kesulitan, maka semua pihak harus hadir mencari jalan keluar. Jangan sampai persoalan biaya mengalahkan nilai kemanusiaan,” tegasnya.
Ia berharap manajemen RS Kartini bersama pihak terkait dapat melakukan evaluasi secara menyeluruh guna memperkuat kualitas pelayanan kesehatan yang lebih transparan, berkeadilan, serta mengutamakan nilai-nilai kemanusiaan.
Hingga berita ini diturunkan, polemik tersebut masih menjadi perhatian publik dan berbagai pihak berharap persoalan dapat diselesaikan secara bijaksana sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan kepentingan pasien.
Penulis : Denis
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Umar Vijay, Ketua ORMAS GAIB 212 DPC Kabupaten Lebak.











