Diduga Tak Terima Diberitakan, Ketua P3A Karya Naga Dilaporkan Ancam Wartawan melalui Voice Note

- Kontributor

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LEBAK, BANTEN – Dugaan intimidasi terhadap kebebasan pers kembali mencuat di Kabupaten Lebak, Banten. Seorang oknum Ketua Kelompok P3-TGAI P3A Karya Naga di Kecamatan Cihara diduga mengancam seorang wartawan melalui pesan suara (voice note) setelah terbit pemberitaan mengenai dugaan pelaksanaan proyek P3-TGAI.

Berdasarkan rekaman pesan suara yang diterima redaksi, oknum tersebut diduga melontarkan pernyataan bernada ancaman kepada wartawan. Dalam rekaman itu, terdengar ucapan yang menyatakan akan mendatangi rumah wartawan dan menyampaikan kalimat yang mengarah pada ancaman kekerasan.

Peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan pemberitaan mengenai dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek P3-TGAI yang dikerjakan oleh Kelompok P3A Karya Naga. Salah satu poin yang diberitakan menyangkut dugaan kedalaman galian pondasi yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pekerjaan. Meski demikian, informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi, verifikasi, serta pembuktian lebih lanjut dari pihak-pihak yang berwenang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apabila dugaan ancaman tersebut terbukti, tindakan tersebut dinilai berpotensi melanggar prinsip kebebasan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Regulasi tersebut memberikan perlindungan kepada wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat tanpa intimidasi, tekanan, maupun ancaman dari pihak mana pun.

Dalam sistem pers nasional, setiap pihak yang merasa dirugikan akibat suatu pemberitaan memiliki hak untuk menempuh mekanisme hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Mekanisme tersebut merupakan jalur yang sah dalam menyelesaikan sengketa pemberitaan tanpa mengedepankan tindakan yang mengandung unsur intimidasi.

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua P3A Karya Naga maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi yang bersangkutan untuk menyampaikan hak jawab maupun klarifikasi yang akan dimuat secara proporsional sebagai bentuk komitmen terhadap pemberitaan yang berimbang, profesional, dan sesuai dengan etika jurnalistik.

Baca Juga  Jumat Bersih Digelar Bersama di Kawasan Banten Lama

Penulis : Denis

Sumber Berita: Tabloid Pilar Post

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PWI Pusat Tegaskan Wartawan Tak Boleh Rangkap Pengurus LSM atau Ormas
Prabowo Kritik Wartawan, Pengamat, dan LSM yang Disebutnya sebagai “Londo Ireng”
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Sudaryono Disebut Berpotensi Jadi Pengganti
Baru Sebulan Dilantik, Kepala BGN Nanik Deyang Pilih Mundur
Forum Pemred Nilai Respons Hotman Paris kepada Wartawan Tidak Profesional
PWI Pusat Ingatkan Pentingnya Etika Komunikasi Usai Pernyataan Hotman Paris kepada Wartawan
Prabowo Dorong Penguatan Polhut, Kemenhut Siapkan Rekrutmen 23 Ribu Personel
BPK Minta Dana Bansos Rp2 Triliun Dikembalikan, Kemensos Beri Penjelasan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 03:38 WIB

PWI Pusat Tegaskan Wartawan Tak Boleh Rangkap Pengurus LSM atau Ormas

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:28 WIB

Prabowo Kritik Wartawan, Pengamat, dan LSM yang Disebutnya sebagai “Londo Ireng”

Rabu, 22 Juli 2026 - 05:21 WIB

Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Sudaryono Disebut Berpotensi Jadi Pengganti

Rabu, 22 Juli 2026 - 05:14 WIB

Baru Sebulan Dilantik, Kepala BGN Nanik Deyang Pilih Mundur

Senin, 20 Juli 2026 - 02:24 WIB

Forum Pemred Nilai Respons Hotman Paris kepada Wartawan Tidak Profesional

Berita Terbaru