Forum Pemred Nilai Respons Hotman Paris kepada Wartawan Tidak Profesional

- Kontributor

Senin, 20 Juli 2026 - 02:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, — Forum Pemred menyesalkan sikap dan cara pengacara Hotman Paris dalam merespons pertanyaan wartawan saat jumpa pers terkait kasus kliennya, eks Jampidsus Febrie Adriansyah, di kantor Kejaksaan Agung, Jumat (17/7).

Ketua Forum Pemred Retno Pinasti menyebut respons Hotman Paris tidak profesional serta merendahkan profesi wartawan.

“Pilihan kata dan cara Hotman Paris Hutapea dalam merespons pertanyaan wartawan sangat tidak profesional dan merendahkan profesi wartawan yang sedang bekerja menjalankan amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” kata Ketua Forum Pemred, Retno Pinasti, dalam keterangan tertulis, Minggu (19/7).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Retno mengingatkan bertanya merupakan cara wartawan mengonfimasi dan menggali keterangan narasumber. Hal itu sebagai bagian proses kerja jurnalistik dan disiplin verifikasi yang profesional dan dilindungi UU.

Ia menegaskan kerja jurnalistik di Indonesia resmi dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 8 UU tersebut secara tegas menyatakan bahwa wartawan mendapatkan perlindungan hukum dalam meLaksanakan profesinya, termasuk hak tolak, larangan penyensoran, serta kebebasan dari tindak kekerasan dan intimidasi.

“Cara merespons pertanyaan wartawan yang intimidatif baik secara verbal maupun nonverbal bertentangan dengan UU Pers 40 Tahun 1999 dan semangat kemerdekaan pers,” ujar Retno.

Forum Pemred mengimbau seluruh pihak menjaga kebebasan pers dengan saling menghormati profesi dan mengedepankan kompetensi serta etika profesi masing-masing.

Menurutnya, Forum Pemred sangat berkepentingan atas keselamatan dan kehormatan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

“Forum Pemred sangat berkepentingan atas keselamatan dan kehormatan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik termasuk melawan mereka yang dengan sengaja melecehkan profesi wartawan atau bahkan menghalang-halangi kerja jurnalistik,”

 

Baca Juga  BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem 18–19 Januari 2026
Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PWI Pusat Ingatkan Pentingnya Etika Komunikasi Usai Pernyataan Hotman Paris kepada Wartawan
Prabowo Dorong Penguatan Polhut, Kemenhut Siapkan Rekrutmen 23 Ribu Personel
BPK Minta Dana Bansos Rp2 Triliun Dikembalikan, Kemensos Beri Penjelasan
Jaga Integritas Penegakan Hukum, Febrie Adriansyah Lepas Jabatan Jampidsus
Wartawan Tempo Mengaku Dipaksa Hapus Foto Personel TNI Saat Liputan di Kejagung
Diduga Tak Terima Diberitakan, Ketua P3A Karya Naga Dilaporkan Ancam Wartawan melalui Voice Note
Menhut Raja Juli Serahkan SK Hutan Adat 1.175 Hektare, Ini Daftar Penerimanya
Boyamin Siap Serahkan Bukti Dugaan Pejabat BGN Miliki 20 Dapur Umum
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 02:24 WIB

Forum Pemred Nilai Respons Hotman Paris kepada Wartawan Tidak Profesional

Senin, 20 Juli 2026 - 02:16 WIB

PWI Pusat Ingatkan Pentingnya Etika Komunikasi Usai Pernyataan Hotman Paris kepada Wartawan

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:51 WIB

Prabowo Dorong Penguatan Polhut, Kemenhut Siapkan Rekrutmen 23 Ribu Personel

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:32 WIB

BPK Minta Dana Bansos Rp2 Triliun Dikembalikan, Kemensos Beri Penjelasan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 10:54 WIB

Jaga Integritas Penegakan Hukum, Febrie Adriansyah Lepas Jabatan Jampidsus

Berita Terbaru