Jaga Integritas Penegakan Hukum, Febrie Adriansyah Lepas Jabatan Jampidsus

- Kontributor

Sabtu, 11 Juli 2026 - 10:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jampidsus Febrie Adriansyah. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Jampidsus Febrie Adriansyah. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Jakarta, – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pengunduran diri tersebut resmi diterima oleh Jaksa Agung pada Sabtu (11/7/2026).

Dalam sebuah keterangan video, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa keputusan pengunduran diri ini merupakan langkah strategis untuk menjaga muruah institusi di tengah proses hukum yang sedang berjalan.

“Pada hari ini, Sabtu 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujar Anang dalam keterangan resminya, Sabtu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anang menegaskan bahwa Kejaksaan Agung menghormati sepenuhnya keputusan yang diambil oleh Febrie Adriansyah.

Kendati Febry telah resmi mengundurkan diri, Ia juga memastikan bahwa roda organisasi di lingkungan Jampidsus, termasuk penanganan perkara-perkara besar, tidak akan terganggu.

“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dapat berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” tambahnya.

Lebih lanjut, Anang mengajak semua pihak untuk bersikap bijak dalam menyikapi situasi ini dengan tetap menghormati proses hukum yang tengah dilakukan oleh Polri. Ia menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tutup Anang

 

Baca Juga  Menhut Raja Juli Serahkan SK Hutan Adat 1.175 Hektare, Ini Daftar Penerimanya
Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wartawan Tempo Mengaku Dipaksa Hapus Foto Personel TNI Saat Liputan di Kejagung
Diduga Tak Terima Diberitakan, Ketua P3A Karya Naga Dilaporkan Ancam Wartawan melalui Voice Note
Menhut Raja Juli Serahkan SK Hutan Adat 1.175 Hektare, Ini Daftar Penerimanya
Boyamin Siap Serahkan Bukti Dugaan Pejabat BGN Miliki 20 Dapur Umum
Modus Korupsi Kepala BGN Dkk: Markup Pengadaan Motor Listrik Rp 1 T, Sepatu, Tablet
BREAKING NEWS: Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejaksaan Agung
Sehari Setelah Dadan Hindayana Dicopot, Kantor BGN Digeledah Kejagung
BREAKING NEWS: Presiden Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Jabatan Kepala BGN
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 10:54 WIB

Jaga Integritas Penegakan Hukum, Febrie Adriansyah Lepas Jabatan Jampidsus

Kamis, 9 Juli 2026 - 13:50 WIB

Wartawan Tempo Mengaku Dipaksa Hapus Foto Personel TNI Saat Liputan di Kejagung

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:39 WIB

Diduga Tak Terima Diberitakan, Ketua P3A Karya Naga Dilaporkan Ancam Wartawan melalui Voice Note

Minggu, 7 Juni 2026 - 02:51 WIB

Menhut Raja Juli Serahkan SK Hutan Adat 1.175 Hektare, Ini Daftar Penerimanya

Sabtu, 6 Juni 2026 - 02:46 WIB

Boyamin Siap Serahkan Bukti Dugaan Pejabat BGN Miliki 20 Dapur Umum

Berita Terbaru