Kementerian ESDM Tetapkan WPR Seluas 528,69 Hektare di Lebak, Berikut Sebaran Lokasinya

- Kontributor

Sabtu, 18 Juli 2026 - 05:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto: Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah. Pemerintah Kabupaten Lebak mendukung penataan sektor pertambangan rakyat agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, berizin, serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.

Keterangan foto: Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah. Pemerintah Kabupaten Lebak mendukung penataan sektor pertambangan rakyat agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, berizin, serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.

Lebak,Banten – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan sejumlah Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum bagi kegiatan pertambangan rakyat yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 65.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Wilayah Pertambangan Rakyat. Berdasarkan keputusan tersebut, Kabupaten Lebak menjadi salah satu daerah yang memperoleh alokasi WPR dengan total luas sekitar 528,69 hektare untuk komoditas emas. Ketetapan ini merupakan bagian dari kebijakan nasional dalam menata aktivitas pertambangan rakyat agar lebih legal, tertib, serta memperhatikan aspek keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan.

Sejumlah lokasi WPR yang ditetapkan di Kabupaten Lebak meliputi:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Kecamatan Cibeber
  • Blok Cikotok 1: 99,42 hektare (emas)
  • Blok Cikotok 2: 34,86 hektare (emas)
  • Blok Neglasari 1: 24,86 hektare
  • Blok Neglasari 2: 38,36 hektare
  • Blok Neglasari 3: 75,28 hektare
  • Blok Neglasari 4: 51,45 hektare
  • Blok Cikadu: 1,25 hektare
  • Blok Citorek Kidul 2: 24,55 hektare.

 

  1. Kecamatan Panggarangan
  • Blok Cibarengkok 1: 92,79 hektare (emas)
  • Blok Cibarengkok 2: 91,09 hektare (emas)
  • Kecamatan Cigemblong
  • Blok Cikate 1: 41,92 hektare (emas)
  • Blok Cikate 2: 53,85 hektare (emas)
  • Blok Cikate 3: 28,97 hektare (emas)
  1. Kecamatan Gunungkencana
  • Blok Gunungkencana: 25,24 hektare (emas)
  1. Kecamatan Lebak Gedong
  • Blok Lebak Situ 4: 38,70 hektare
  • Blok Ciladaeun 2: 53,12 hektare
  • Blok Ciladaeun 3: 61,17 hektare
  • Blok Ciladaeun 4: 50,17 hektare
  • Blok Keboncau: 85,79 hektare (emas)

Meski demikian, berdasarkan dokumen yang tersedia untuk publik, lokasi administratif Blok Keboncau belum dijelaskan secara rinci hingga tingkat desa atau koordinat geografis. Nama blok tersebut tercantum dalam lampiran Kepmen ESDM, namun belum disertai informasi detail mengenai batas wilayahnya. Untuk mengetahui posisi pasti Blok Keboncau diperlukan peta koordinat resmi atau lampiran spasial yang diterbitkan Kementerian ESDM.

Baca Juga  Peredaran Rokok Ilegal di Cibeber Makin Marak Bea Cukai Polres dan Polda Didesak Turun Tangan

Penetapan WPR bukan berarti aktivitas penambangan dapat langsung dilakukan. Masyarakat atau kelompok penambang tetap wajib mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang diterbitkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, kegiatan pertambangan harus memenuhi persyaratan teknis, keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup, dan reklamasi pascatambang.

Kementerian ESDM menegaskan bahwa penetapan WPR bertujuan memberikan kepastian hukum bagi penambang rakyat sekaligus mengurangi praktik pertambangan tanpa izin (PETI), sehingga pengelolaan sumber daya mineral dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan.

 

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ngamuk Minta Uang Langganan Media, Pria Mengaku Wartawan Diamankan Polisi di Sukabumi
BI Banten dan PLN Indonesia Power Ubah Limbah Uang Kertas Jadi Bahan Bakar Pembangkit Listrik
Rumah Lansia di Lebak Ambruk Diterjang Angin, Pemdes Sangiang Bergerak Tangani Warga Terdampak
Pemuda Pancasila Peringati HUT RI ke-81 di Sekretariat MPC Kabupaten Lebak
Tradisi Rabu Wekasan, Warga Calungbungur Gelar Doa dan Makan Bersama untuk Memohon Keselamatan
Anak Daerah Berkarya, Tapos Caang Akan Hadirkan Film “Sang Saka Merah Putih” Sambut HUT RI
Potensi PAD Lampung Masih Besar, DPRD Soroti 101 Perusahaan Wajib Pajak Air Permukaan yang Belum Optimal
PAC Pemuda Pancasila Muncang Salurkan Al-Qur’an ke Masjid dan Majelis Ta’lim
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 05:08 WIB

Ngamuk Minta Uang Langganan Media, Pria Mengaku Wartawan Diamankan Polisi di Sukabumi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:49 WIB

BI Banten dan PLN Indonesia Power Ubah Limbah Uang Kertas Jadi Bahan Bakar Pembangkit Listrik

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:48 WIB

Pemuda Pancasila Peringati HUT RI ke-81 di Sekretariat MPC Kabupaten Lebak

Kamis, 13 Agustus 2026 - 05:21 WIB

Tradisi Rabu Wekasan, Warga Calungbungur Gelar Doa dan Makan Bersama untuk Memohon Keselamatan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:23 WIB

Anak Daerah Berkarya, Tapos Caang Akan Hadirkan Film “Sang Saka Merah Putih” Sambut HUT RI

Berita Terbaru

⚖️ Hukum & Kriminal

Polda Banten Tangkap Kades di Serang dalam Pengembangan Kasus Narkotika

Senin, 31 Agu 2026 - 04:44 WIB