Kementerian ESDM Tetapkan WPR Seluas 528,69 Hektare di Lebak, Berikut Sebaran Lokasinya

- Kontributor

Sabtu, 18 Juli 2026 - 05:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto: Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah. Pemerintah Kabupaten Lebak mendukung penataan sektor pertambangan rakyat agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, berizin, serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.

Keterangan foto: Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah. Pemerintah Kabupaten Lebak mendukung penataan sektor pertambangan rakyat agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, berizin, serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.

Lebak,Banten – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan sejumlah Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum bagi kegiatan pertambangan rakyat yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 65.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Wilayah Pertambangan Rakyat. Berdasarkan keputusan tersebut, Kabupaten Lebak menjadi salah satu daerah yang memperoleh alokasi WPR dengan total luas sekitar 528,69 hektare untuk komoditas emas. Ketetapan ini merupakan bagian dari kebijakan nasional dalam menata aktivitas pertambangan rakyat agar lebih legal, tertib, serta memperhatikan aspek keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan.

Sejumlah lokasi WPR yang ditetapkan di Kabupaten Lebak meliputi:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Kecamatan Cibeber
  • Blok Cikotok 1: 99,42 hektare (emas)
  • Blok Cikotok 2: 34,86 hektare (emas)
  • Blok Neglasari 1: 24,86 hektare
  • Blok Neglasari 2: 38,36 hektare
  • Blok Neglasari 3: 75,28 hektare
  • Blok Neglasari 4: 51,45 hektare
  • Blok Cikadu: 1,25 hektare
  • Blok Citorek Kidul 2: 24,55 hektare.

 

  1. Kecamatan Panggarangan
  • Blok Cibarengkok 1: 92,79 hektare (emas)
  • Blok Cibarengkok 2: 91,09 hektare (emas)
  • Kecamatan Cigemblong
  • Blok Cikate 1: 41,92 hektare (emas)
  • Blok Cikate 2: 53,85 hektare (emas)
  • Blok Cikate 3: 28,97 hektare (emas)
  1. Kecamatan Gunungkencana
  • Blok Gunungkencana: 25,24 hektare (emas)
  1. Kecamatan Lebak Gedong
  • Blok Lebak Situ 4: 38,70 hektare
  • Blok Ciladaeun 2: 53,12 hektare
  • Blok Ciladaeun 3: 61,17 hektare
  • Blok Ciladaeun 4: 50,17 hektare
  • Blok Keboncau: 85,79 hektare (emas)

Meski demikian, berdasarkan dokumen yang tersedia untuk publik, lokasi administratif Blok Keboncau belum dijelaskan secara rinci hingga tingkat desa atau koordinat geografis. Nama blok tersebut tercantum dalam lampiran Kepmen ESDM, namun belum disertai informasi detail mengenai batas wilayahnya. Untuk mengetahui posisi pasti Blok Keboncau diperlukan peta koordinat resmi atau lampiran spasial yang diterbitkan Kementerian ESDM.

Baca Juga  Ibu Rumah Tangga Meninggal, Keluarga Nilai Puskesmas Leuwidamar Lalai Beri Penanganan

Penetapan WPR bukan berarti aktivitas penambangan dapat langsung dilakukan. Masyarakat atau kelompok penambang tetap wajib mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang diterbitkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, kegiatan pertambangan harus memenuhi persyaratan teknis, keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup, dan reklamasi pascatambang.

Kementerian ESDM menegaskan bahwa penetapan WPR bertujuan memberikan kepastian hukum bagi penambang rakyat sekaligus mengurangi praktik pertambangan tanpa izin (PETI), sehingga pengelolaan sumber daya mineral dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan.

 

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov Banten Optimalkan SAKIP untuk Dongkrak Kinerja ASN dan Pelayanan Publik
Akhiri Krisis Air Petani, Pemerintah Kucurkan Rp985 Miliar Bangun Irigasi di Banten
LMP MACAB Bogor Raya Perkuat Konsolidasi Organisasi, Siap Bersinergi Dukung Pembangunan Daerah
Pemkot Bogor Bangun Off-Ramp Ciawi Selatan, Solusi Atasi Kemacetan Simpang Ciawi
Ringankan Beban Petani, Pemkab Lebak Gratiskan PBB Lahan Sawah hingga 5.000 Meter Perseg
Kemenkum Banten Perkuat Daya Saing UMKM Melalui Sosialisasi Merek, Indikasi Geografis, dan Perseroan Perorangan
Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Sumur Banten, Warga Berhamburan Keluar Rumah
Pemkab Lebak Alokasikan Rp75 Miliar untuk Bangun dan Tingkatkan 53 Ruas Jalan pada 2026
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 05:10 WIB

Kementerian ESDM Tetapkan WPR Seluas 528,69 Hektare di Lebak, Berikut Sebaran Lokasinya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 04:25 WIB

Pemprov Banten Optimalkan SAKIP untuk Dongkrak Kinerja ASN dan Pelayanan Publik

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:24 WIB

LMP MACAB Bogor Raya Perkuat Konsolidasi Organisasi, Siap Bersinergi Dukung Pembangunan Daerah

Sabtu, 11 Juli 2026 - 10:57 WIB

Pemkot Bogor Bangun Off-Ramp Ciawi Selatan, Solusi Atasi Kemacetan Simpang Ciawi

Kamis, 9 Juli 2026 - 04:26 WIB

Ringankan Beban Petani, Pemkab Lebak Gratiskan PBB Lahan Sawah hingga 5.000 Meter Perseg

Berita Terbaru