Lebak,Banten – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan sejumlah Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum bagi kegiatan pertambangan rakyat yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 65.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Wilayah Pertambangan Rakyat. Berdasarkan keputusan tersebut, Kabupaten Lebak menjadi salah satu daerah yang memperoleh alokasi WPR dengan total luas sekitar 528,69 hektare untuk komoditas emas. Ketetapan ini merupakan bagian dari kebijakan nasional dalam menata aktivitas pertambangan rakyat agar lebih legal, tertib, serta memperhatikan aspek keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan.
Sejumlah lokasi WPR yang ditetapkan di Kabupaten Lebak meliputi:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
- Kecamatan Cibeber
- Blok Cikotok 1: 99,42 hektare (emas)
- Blok Cikotok 2: 34,86 hektare (emas)
- Blok Neglasari 1: 24,86 hektare
- Blok Neglasari 2: 38,36 hektare
- Blok Neglasari 3: 75,28 hektare
- Blok Neglasari 4: 51,45 hektare
- Blok Cikadu: 1,25 hektare
- Blok Citorek Kidul 2: 24,55 hektare.
- Kecamatan Panggarangan
- Blok Cibarengkok 1: 92,79 hektare (emas)
- Blok Cibarengkok 2: 91,09 hektare (emas)
- Kecamatan Cigemblong
- Blok Cikate 1: 41,92 hektare (emas)
- Blok Cikate 2: 53,85 hektare (emas)
- Blok Cikate 3: 28,97 hektare (emas)
- Kecamatan Gunungkencana
- Blok Gunungkencana: 25,24 hektare (emas)
- Kecamatan Lebak Gedong
- Blok Lebak Situ 4: 38,70 hektare
- Blok Ciladaeun 2: 53,12 hektare
- Blok Ciladaeun 3: 61,17 hektare
- Blok Ciladaeun 4: 50,17 hektare
- Blok Keboncau: 85,79 hektare (emas)
Meski demikian, berdasarkan dokumen yang tersedia untuk publik, lokasi administratif Blok Keboncau belum dijelaskan secara rinci hingga tingkat desa atau koordinat geografis. Nama blok tersebut tercantum dalam lampiran Kepmen ESDM, namun belum disertai informasi detail mengenai batas wilayahnya. Untuk mengetahui posisi pasti Blok Keboncau diperlukan peta koordinat resmi atau lampiran spasial yang diterbitkan Kementerian ESDM.
Penetapan WPR bukan berarti aktivitas penambangan dapat langsung dilakukan. Masyarakat atau kelompok penambang tetap wajib mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang diterbitkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, kegiatan pertambangan harus memenuhi persyaratan teknis, keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup, dan reklamasi pascatambang.
Kementerian ESDM menegaskan bahwa penetapan WPR bertujuan memberikan kepastian hukum bagi penambang rakyat sekaligus mengurangi praktik pertambangan tanpa izin (PETI), sehingga pengelolaan sumber daya mineral dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan.











