SERANG – Upaya meningkatkan daya saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tidak hanya bergantung pada kualitas produk, tetapi juga pada kepastian hukum atas identitas usaha dan legalitas yang dimiliki. Untuk mendukung hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Banten menggelar Sosialisasi Merek, Indikasi Geografis, dan Perseroan Perorangan bagi pelaku UMKM dan ekonomi kreatif di Kota dan Kabupaten Serang.
Kegiatan yang berlangsung di Forbis Hotel, Rabu (8/7/2026), dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Banten, Picesco Andika Tulus, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Rahadyanto, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Septi Erni, beserta jajaran.
Hadir pula Sekretaris Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Serang Yayan Kosasih, Sekretaris Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Serang Dimas Panduasa, perwakilan perangkat daerah, pengurus Koperasi Merah Putih, serta sekitar 200 pelaku UMKM dan ekonomi kreatif dari Kota dan Kabupaten Serang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sambutannya, Picesco Andika Tulus menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kementerian Hukum dalam mendukung pelaksanaan Asta Cita Presiden, khususnya mendorong pertumbuhan kewirausahaan, memperkuat industri kreatif, dan meningkatkan daya saing pelaku usaha melalui perlindungan hukum.
Menurutnya, produk yang berkualitas harus dibarengi dengan perlindungan hukum agar memiliki nilai tambah, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta mampu bersaing di tengah persaingan pasar yang semakin kompetitif.
Ia mengungkapkan, kesadaran masyarakat Banten terhadap pentingnya perlindungan merek terus mengalami peningkatan. Hingga awal Juli 2026, jumlah permohonan pendaftaran merek di Provinsi Banten mencapai 5.383 permohonan, meningkat 15,17 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025 yang tercatat sebanyak 4.674 permohonan.
Selain perlindungan merek, Kanwil Kemenkum Banten juga mendorong pemerintah daerah dan pelaku usaha untuk mengembangkan potensi Indikasi Geografis sebagai identitas komunal daerah. Kota dan Kabupaten Serang dinilai memiliki berbagai produk unggulan yang berpotensi memperoleh perlindungan Indikasi Geografis sehingga dapat meningkatkan nilai ekonomi sekaligus menjaga reputasi dan karakteristik produk lokal.
Pada kesempatan yang sama, peserta juga memperoleh pemahaman mengenai kemudahan pendirian Perseroan Perorangan sebagai badan hukum bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Kebijakan yang lahir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendirikan badan usaha secara mandiri dengan proses yang sederhana serta biaya yang terjangkau.
Hingga Juli 2026, tercatat sebanyak 30.166 Perseroan Perorangan telah berdiri di Provinsi Banten, menunjukkan meningkatnya kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya legalitas usaha.
Untuk memperkaya materi, kegiatan menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai instansi, di antaranya Pemeriksa Merek Ahli Muda Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Ayu Wikha Noviyana, Ridho Wahyu Hidayat dari Kanwil Kemenkum Banten, Ali Mochamad Sofi’i dari Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Banten, Yusuf Matin dari BNI Cabang Serang, serta Wawan Wahyudi dari BPJS Kesehatan Cabang Serang.
Menutup kegiatan, Picesco mengajak seluruh peserta untuk meningkatkan kesadaran hukum melalui tiga langkah utama, yakni memahami ketentuan hukum yang berlaku, mendaftarkan kekayaan intelektual sebagai investasi jangka panjang, serta membangun sinergi dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan.
Sementara itu, salah seorang peserta sekaligus pelaku UMKM asal Kota Serang, Muhammad Fardiansyah, mengaku kegiatan tersebut memberikan manfaat besar bagi pelaku usaha, khususnya terkait legalitas merek, pendirian badan usaha, serta perlindungan hak kekayaan intelektual.
Menurutnya, sebagai pemilik usaha Kedai Dimamah, ia telah memperoleh pendampingan dari Kementerian Hukum bersama dinas terkait dalam proses pendaftaran merek dan hak kekayaan intelektual sehingga memberikan kepastian hukum bagi usahanya.











