Kasasi Ditolak, MA Segera Usulkan PTDH Arif Nuryanta dan Djuyamto

- Kontributor

Kamis, 9 Juli 2026 - 04:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) memastikan akan segera memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap para hakim yang telah divonis bersalah dalam kasus suap terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi ekspor minyak goreng.

Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, mengatakan usulan PTDH akan diajukan setelah putusan terhadap para terpidana berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Kalau sudah inkrah, segera diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat,” ujar Yanto, Rabu (8/7/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, mekanisme tersebut merupakan prosedur yang berlaku bagi seluruh hakim yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Kebijakan tersebut juga telah diterapkan terhadap sejumlah hakim yang sebelumnya tersangkut perkara serupa di berbagai daerah.

“Begitu sudah inkrah akan segera diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat seperti hakim-hakim lainnya,” katanya.

Sementara itu, Mahkamah Agung juga menolak permohonan kasasi yang diajukan Djuyamto. Dengan putusan tersebut, hukuman 12 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Djuyamto tetap berlaku.

Putusan serupa juga dijatuhkan kepada mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekaligus mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta. Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukannya sehingga vonis 14 tahun penjara tetap berkekuatan hukum.

Dengan putusan tersebut, proses pemberhentian tidak dengan hormat terhadap para hakim terpidana akan segera diproses sesuai ketentuan yang berlaku setelah seluruh putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

 

Baca Juga  Kejuaraan Pencak Silat Piala Kasad 2024: Ajang Bergengsi di Bogor
Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polri dan Polda Metro Jaya Geledah Delapan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi PLN, Asabri, dan Krakatau Steel
Polda Banten Gagalkan Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Pelaku Diamankan
Gudang Rokok Tanpa Cukai Digerebek, Polda Banten Amankan Tiga Terduga Pelaku
Polisi Selidiki Pencurian di Kantor Desa dan SDN di Lebak, Olah TKP Langsung Dilakukan
PT Banten Tegaskan Kehadiran dalam Sidang Putusan Banding Merupakan Hak Para Pihak
Aktivitas Tambang Emas Ilegal Kembali Mencuat, Nama HE Disebut Sebagai Pemodal
Pencuri Beraksi di Siang Hari, Kendaraan Sekmat Cigemblong Digondol dari Halaman Kantor
Gudang Motor Listrik Program MBG di Sentul Jadi Sorotan Usai Penahanan Eks Kepala BGN
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 04:33 WIB

Polri dan Polda Metro Jaya Geledah Delapan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi PLN, Asabri, dan Krakatau Steel

Kamis, 9 Juli 2026 - 04:21 WIB

Polda Banten Gagalkan Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Pelaku Diamankan

Kamis, 9 Juli 2026 - 03:55 WIB

Gudang Rokok Tanpa Cukai Digerebek, Polda Banten Amankan Tiga Terduga Pelaku

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:59 WIB

Polisi Selidiki Pencurian di Kantor Desa dan SDN di Lebak, Olah TKP Langsung Dilakukan

Senin, 29 Juni 2026 - 15:26 WIB

PT Banten Tegaskan Kehadiran dalam Sidang Putusan Banding Merupakan Hak Para Pihak

Berita Terbaru

⚖️ Hukum & Kriminal

Polda Banten Gagalkan Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Pelaku Diamankan

Kamis, 9 Jul 2026 - 04:21 WIB