Kementerian ESDM Setujui 11 Titik Wilayah Pertambangan Rakyat di Banten, Total Luas Capai 554 Hektare

- Kontributor

Senin, 29 Juni 2026 - 15:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANTEN – Pemerintah Provinsi Banten mengungkapkan bahwa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyetujui penetapan 11 titik Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Provinsi Banten. Penetapan tersebut menjadi langkah awal dalam upaya legalisasi aktivitas pertambangan rakyat yang selama ini menjadi perhatian pemerintah.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten, Ari James Faraddy, menjelaskan bahwa pada tahap awal Pemprov Banten mengusulkan kawasan WPR seluas lebih dari 1.000 hektare yang tersebar di 32 titik. Namun, setelah melalui proses verifikasi dan evaluasi oleh Kementerian ESDM, hanya 11 titik yang dinyatakan memenuhi persyaratan.

“Total luas wilayah yang disetujui mencapai sekitar 554 hektare, terdiri atas 528 hektare di Kabupaten Lebak dan 26 hektare di Kabupaten Pandeglang,” ujar Ari, Kamis (25/6/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan, seluruh lokasi yang telah ditetapkan berstatus clear and clean, sehingga tidak tumpang tindih dengan izin usaha pertambangan lain maupun berada di kawasan konservasi dan kawasan lindung.

Meski demikian, masyarakat belum dapat melakukan aktivitas pengelolaan di kawasan WPR tersebut. Pemerintah Provinsi Banten masih menunggu terbitnya pedoman teknis dari Kementerian ESDM yang diperkirakan akan diterbitkan pada akhir tahun 2026.

Setelah pedoman teknis diterbitkan, Pemprov Banten akan menyusun Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar pelaksanaan pengelolaan tambang rakyat. Regulasi tersebut akan mengatur mekanisme operasional, termasuk pembentukan badan usaha atau koperasi yang nantinya menjadi pengelola wilayah pertambangan rakyat.

Sementara itu, Pengurus BEM Nusantara (BEMNUS) Banten, Qolbi, menyampaikan bahwa masyarakat di wilayah Banten Selatan masih mempertanyakan kepastian lokasi blok WPR yang telah ditetapkan pemerintah.

Menurutnya, terdapat warga yang telah diminta mengurus legalitas koperasi sebagai salah satu persyaratan pengelolaan tambang rakyat, namun hingga kini belum memperoleh informasi yang jelas mengenai lokasi tambang yang akan dikelola.

Baca Juga  Wabup Lebak Sebut Kantong Kemiskinan Terpusat di Kawasan TNGHS, PTPN, dan Perhutani

Atas kondisi tersebut, BEMNUS Banten meminta pemerintah memberikan informasi yang lebih transparan terkait tahapan implementasi program WPR. Kejelasan tersebut dinilai penting agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan tidak menimbulkan kebingungan dalam proses persiapan pengelolaan tambang rakyat.

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

6.350 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Pelaksanaan MTQ XXXI di Semarang
Ngamuk Minta Uang Langganan Media, Pria Mengaku Wartawan Diamankan Polisi di Sukabumi
BI Banten dan PLN Indonesia Power Ubah Limbah Uang Kertas Jadi Bahan Bakar Pembangkit Listrik
Rumah Lansia di Lebak Ambruk Diterjang Angin, Pemdes Sangiang Bergerak Tangani Warga Terdampak
Pemuda Pancasila Peringati HUT RI ke-81 di Sekretariat MPC Kabupaten Lebak
Tradisi Rabu Wekasan, Warga Calungbungur Gelar Doa dan Makan Bersama untuk Memohon Keselamatan
Anak Daerah Berkarya, Tapos Caang Akan Hadirkan Film “Sang Saka Merah Putih” Sambut HUT RI
Potensi PAD Lampung Masih Besar, DPRD Soroti 101 Perusahaan Wajib Pajak Air Permukaan yang Belum Optimal
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 05:08 WIB

Ngamuk Minta Uang Langganan Media, Pria Mengaku Wartawan Diamankan Polisi di Sukabumi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:49 WIB

BI Banten dan PLN Indonesia Power Ubah Limbah Uang Kertas Jadi Bahan Bakar Pembangkit Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 - 04:15 WIB

Rumah Lansia di Lebak Ambruk Diterjang Angin, Pemdes Sangiang Bergerak Tangani Warga Terdampak

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:48 WIB

Pemuda Pancasila Peringati HUT RI ke-81 di Sekretariat MPC Kabupaten Lebak

Kamis, 13 Agustus 2026 - 05:21 WIB

Tradisi Rabu Wekasan, Warga Calungbungur Gelar Doa dan Makan Bersama untuk Memohon Keselamatan

Berita Terbaru

Keterangan Foto:
Polisi menunjukkan barang bukti narkotika berupa sabu, ekstasi, dan tembakau sintetis yang disita dari seorang perempuan berinisial MR (26) dalam pengungkapan kasus narkotika di Kota Cilegon, Banten.

⚖️ Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Perempuan di Cilegon, Sita Sabu, Ekstasi, dan Tembakau Sintetis

Kamis, 17 Sep 2026 - 05:07 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026.

⚖️ Hukum & Kriminal

KPK Sebut Empat Tersangka Kasus Suap ATR/BPN Diduga Orang Kepercayaan Menteri Nusron

Kamis, 17 Sep 2026 - 04:59 WIB