LEBAK, – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan pemangkasan bantuan sosial (bansos) kembali menjadi sorotan di Kabupaten Lebak, Banten. Sejumlah warga Kampung Palendeng, Desa Sindangwangi, Kecamatan Muncang, mengaku diminta menyerahkan uang sebesar Rp20.000 saat menerima bantuan beras dan minyak goreng.
Selain adanya pungutan, warga juga mengeluhkan bantuan yang diterima diduga tidak sesuai dengan jumlah yang semestinya. Berdasarkan keterangan beberapa Keluarga Penerima Manfaat (KPM), bantuan beras dan minyak goreng yang diterima disebut mengalami pengurangan.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku dimintai uang saat mengambil bantuan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya diminta uang Rp20 ribu ketika mengambil bantuan. Selain itu, beras dan minyak yang diterima juga diduga tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (30/5/2026).
Menurut pengakuan sejumlah penerima manfaat, setiap KPM diduga mengalami pengurangan bantuan berupa sekitar dua liter beras dan satu liter minyak goreng. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak terkait.
Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai mekanisme penyaluran bantuan sosial yang seharusnya diterima secara utuh oleh penerima manfaat tanpa adanya pungutan maupun pemotongan yang tidak memiliki dasar hukum.
Masyarakat setempat meminta pemerintah desa, pemerintah kecamatan, Dinas Sosial, hingga aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap proses pendistribusian bantuan sosial di wilayah tersebut.
Warga berharap adanya audit dan investigasi guna memastikan kebenaran informasi yang beredar serta mengungkap apabila terdapat penyimpangan dalam penyaluran bantuan yang berpotensi merugikan masyarakat penerima manfaat.
“Kami berharap ada pemeriksaan yang transparan agar masyarakat mendapatkan kejelasan dan hak mereka bisa diterima sesuai ketentuan,” ujar salah seorang warga lainnya.
Apabila dugaan pungutan dan pemangkasan bantuan tersebut terbukti dilakukan oleh oknum perangkat desa atau pihak lain yang terlibat dalam penyaluran bansos, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan.
Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam Pasal 12 huruf e disebutkan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu atau melakukan pembayaran yang tidak sah dapat dikenakan sanksi pidana.
Selain itu, ketentuan mengenai penyalahgunaan kewenangan oleh aparatur desa juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mewajibkan perangkat desa menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Sementara itu, berbagai regulasi terkait penyaluran bantuan sosial menegaskan bahwa bantuan pemerintah harus diterima secara utuh oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tanpa adanya pemotongan maupun pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Sindangwangi maupun pihak yang disebut dalam pengaduan warga belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan Rp20.000 dan pengurangan bantuan beras serta minyak goreng tersebut.
Perkembangan lebih lanjut terkait dugaan tersebut akan terus dipantau dan diberitakan setelah diperoleh keterangan resmi dari pihak-pihak yang berwenang.Naskah ini sudah disusun dengan pola berita straight news, menggunakan bahasa yang lebih profesional, menghindari vonis, serta tetap mengedepankan prinsip cover both sides dan asas praduga tak bersalah.
Penulis : Denis











