KPK identifikasi tiga delik korupsi yang belum diatur dalam UU Tipikor

- Kontributor

Jumat, 13 Februari 2026 - 10:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana (kelima dari kiri) saat memberikan dokumen kepada Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam agenda pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tahun 2025 di Jakarta, Kamis (29/1/2026).

Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana (kelima dari kiri) saat memberikan dokumen kepada Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam agenda pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tahun 2025 di Jakarta, Kamis (29/1/2026).

Jakarta,journalmedianews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi tiga delik korupsi yang belum diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor.

Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, mengatakan tiga delik tersebut terdiri atas perdagangan untuk memuluskan kepentingan tertentu.

Kemudian delik kedua soal kepemilikan kekayaan tidak wajar dan tidak dapat dijelaskan asal-usulnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiga, praktik suap murni di sektor swasta yang merusak iklim investasi.

“Jika pembaruan ini dapat dimasukkan dalam revisi UU Tipikor, maka saya meyakini upaya pemberantasan korupsi akan semakin kuat dan sistematis,” katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan urgensi memasukkan tiga hal tersebut dalam revisi UU Tipikor semakin mendesak seiring capaian Indonesia dalam Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2025 yang diumumkan Transparency International pada 10 Februari 2026.

Diketahui, skor IPK Indonesia pada 2025 sebesar 34, sehingga berada pada posisi 109 di antara negara-negara dunia.

Angka tersebut turun dari capaian IPK 2024. Pada saat itu, IPK Indonesia tercatat sebesar 37, sehingga berada pada posisi 99.

Oleh sebab itu, Setyo mengatakan KPK menilai capaian IPK tersebut harus menjadi momentum refleksi bahwa penegakan hukum tidak akan efektif bila regulasinya tidak segera diubah.

Selain itu, dia mengatakan tiga delik korupsi tersebut perlu diatur dalam rangka upaya Indonesia masuk dalam keanggotaan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Sebelumnya, KPK telah menyerahkan rekomendasi pembaruan UU Tipikor kepada Kementerian Hukum, yakni pada 4 Februari 2026.

Selain untuk keanggotaan OECD, KPK menyusun rekomendasi pembaruan tersebut dalam rangka agenda reformasi hukum nasional yang tercantum pada rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2025-2029.

Baca Juga  Kodim 0606/Kota Bogor Gelar Sunatan Massal untuk 40 Anak di Masjid Jami Al-Hasanah

 

Jurnalis:Zaenal |Editor:Redaksi |©JMN 2026

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari HST Geledah Empat Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Alkes Dinkes 2022
Kaur Keuangan Desa Petir Ditangkap,Buron Kasus Korupsi Rp 1 Miliar,Sempat Kabur Ke Aceh dan Medan
Polisi Gerebek Warung Sembako di Kalideres, Dua Pengedar Obat Keras Ilegal Dibekuk
8 Potensi Korupsi Ditemukan KPK dalam Program MBG, Ini Rekomendasinya
Polda Metro Jaya Dalami Kasus Dugaan Pembunuhan di Serpong Utara
Polda Banten Bangun Jembatan Merah Putih Presisi, Akses Warga Sadea Kini Lebih Mudah
Hakim MK “Cecar” Operator Seluler soal Kuota Hangus, Soroti Aspek Keadilan
Komentar Bernada Ancaman di Media Sosial, Liputan Nusantara Soroti Risiko Hukum

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 09:58 WIB

Kejari HST Geledah Empat Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Alkes Dinkes 2022

Selasa, 5 Mei 2026 - 07:38 WIB

Kaur Keuangan Desa Petir Ditangkap,Buron Kasus Korupsi Rp 1 Miliar,Sempat Kabur Ke Aceh dan Medan

Senin, 4 Mei 2026 - 11:49 WIB

Polisi Gerebek Warung Sembako di Kalideres, Dua Pengedar Obat Keras Ilegal Dibekuk

Sabtu, 18 April 2026 - 11:51 WIB

8 Potensi Korupsi Ditemukan KPK dalam Program MBG, Ini Rekomendasinya

Jumat, 17 April 2026 - 06:51 WIB

Polda Metro Jaya Dalami Kasus Dugaan Pembunuhan di Serpong Utara

Berita Terbaru