KPK identifikasi tiga delik korupsi yang belum diatur dalam UU Tipikor

- Kontributor

Jumat, 13 Februari 2026 - 10:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana (kelima dari kiri) saat memberikan dokumen kepada Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam agenda pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tahun 2025 di Jakarta, Kamis (29/1/2026).

Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana (kelima dari kiri) saat memberikan dokumen kepada Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam agenda pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tahun 2025 di Jakarta, Kamis (29/1/2026).

Jakarta,journalmedianews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi tiga delik korupsi yang belum diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor.

Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, mengatakan tiga delik tersebut terdiri atas perdagangan untuk memuluskan kepentingan tertentu.

Kemudian delik kedua soal kepemilikan kekayaan tidak wajar dan tidak dapat dijelaskan asal-usulnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiga, praktik suap murni di sektor swasta yang merusak iklim investasi.

“Jika pembaruan ini dapat dimasukkan dalam revisi UU Tipikor, maka saya meyakini upaya pemberantasan korupsi akan semakin kuat dan sistematis,” katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan urgensi memasukkan tiga hal tersebut dalam revisi UU Tipikor semakin mendesak seiring capaian Indonesia dalam Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2025 yang diumumkan Transparency International pada 10 Februari 2026.

Diketahui, skor IPK Indonesia pada 2025 sebesar 34, sehingga berada pada posisi 109 di antara negara-negara dunia.

Angka tersebut turun dari capaian IPK 2024. Pada saat itu, IPK Indonesia tercatat sebesar 37, sehingga berada pada posisi 99.

Oleh sebab itu, Setyo mengatakan KPK menilai capaian IPK tersebut harus menjadi momentum refleksi bahwa penegakan hukum tidak akan efektif bila regulasinya tidak segera diubah.

Selain itu, dia mengatakan tiga delik korupsi tersebut perlu diatur dalam rangka upaya Indonesia masuk dalam keanggotaan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Sebelumnya, KPK telah menyerahkan rekomendasi pembaruan UU Tipikor kepada Kementerian Hukum, yakni pada 4 Februari 2026.

Selain untuk keanggotaan OECD, KPK menyusun rekomendasi pembaruan tersebut dalam rangka agenda reformasi hukum nasional yang tercantum pada rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2025-2029.

Baca Juga  Kodim 0606/Kota Bogor Gelar Sunatan Massal untuk 40 Anak di Masjid Jami Al-Hasanah

 

Jurnalis:Zaenal |Editor:Redaksi |©JMN 2026

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tangkap Perempuan di Cilegon, Sita Sabu, Ekstasi, dan Tembakau Sintetis
KPK Sebut Empat Tersangka Kasus Suap ATR/BPN Diduga Orang Kepercayaan Menteri Nusron
Polda Banten Tangkap Kades di Serang dalam Pengembangan Kasus Narkotika
Bawas MA Perbarui Aturan Gratifikasi, Batas Pemberian Sesama Rekan Kerja Jadi Rp500 Ribu
PERS PROFESIONAL DAN PEMIMPIN BERINTEGRITAS: JANGAN UBAH KLARIFIKASI MENJADI KONFLIK
MK Putuskan Anggaran Program MBG Harus Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN Berikutnya
Beredar Informasi Dugaan Penganiayaan terhadap Aktivis di Lebak, Publik Menanti Klarifikasi Resmi Aparat
Febrie Ardiansyah Tersangka,Plt Jampidsus Terima Pelimpahan Tiga Perkara Korupsi, Dua Tersangka Telah Ditetapkan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 05:07 WIB

Polisi Tangkap Perempuan di Cilegon, Sita Sabu, Ekstasi, dan Tembakau Sintetis

Kamis, 17 September 2026 - 04:59 WIB

KPK Sebut Empat Tersangka Kasus Suap ATR/BPN Diduga Orang Kepercayaan Menteri Nusron

Senin, 31 Agustus 2026 - 04:44 WIB

Polda Banten Tangkap Kades di Serang dalam Pengembangan Kasus Narkotika

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:46 WIB

Bawas MA Perbarui Aturan Gratifikasi, Batas Pemberian Sesama Rekan Kerja Jadi Rp500 Ribu

Rabu, 19 Agustus 2026 - 07:12 WIB

PERS PROFESIONAL DAN PEMIMPIN BERINTEGRITAS: JANGAN UBAH KLARIFIKASI MENJADI KONFLIK

Berita Terbaru

Keterangan foto: Presiden Prabowo Subianto saat memimpin sejumlah agenda kenegaraan di Istana Negara, Jakarta. Sejumlah pergantian pejabat strategis dan keputusan politik menjadi perhatian sepanjang sepekan terakhir.

Berita

Lima Berita Politik Pilihan Sepekan yang Menarik Dibaca

Minggu, 4 Okt 2026 - 09:54 WIB

Keterangan foto: Irjen Pol Asep Safrudin ditunjuk Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Bareskrim Polri, menggantikan Komjen Pol Syahardiantono berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026.

Polri

Asep Safrudin Jadi Kabareskrim, Gantikan Syahardiantono

Minggu, 4 Okt 2026 - 09:48 WIB