Bogor – Praktik dugaan penyalahgunaan data pribadi kembali mencuat dan menjadi perhatian publik. Kali ini, sebuah konter seluler berinisial XXD dituding melakukan aktivasi kartu GSM dengan menggunakan data identitas milik orang lain tanpa izin.
Informasi tersebut diperoleh dari keterangan seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Ia mengungkapkan bahwa terdapat indikasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) milik pihak lain dalam proses registrasi kartu seluler.
“Diduga ada konter yang dengan sengaja memakai data kependudukan orang lain untuk mengaktifkan kartu GSM atau layanan komunikasi,” ujarnya.
Padahal, sesuai ketentuan yang berlaku, registrasi kartu seluler—baik prabayar maupun pascabayar—wajib menggunakan data asli dan sah milik pengguna. Penggunaan data pribadi tanpa persetujuan pemilik merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikategorikan sebagai tindak pemalsuan.
Modus Operandi
Praktik ini diduga dilakukan dengan berbagai tujuan, mulai dari memfasilitasi transaksi digital ilegal, penipuan, hingga upaya menyamarkan identitas pengguna sebenarnya. Dampaknya tidak hanya merugikan secara administratif, tetapi juga berpotensi menyeret korban ke dalam persoalan hukum akibat penyalahgunaan identitas tersebut.
Ancaman Hukum
Tindakan ini melanggar regulasi terkait registrasi kartu seluler serta ketentuan dalam undang-undang perlindungan data pribadi. Pelaku dapat dijerat dengan pasal pemalsuan dokumen dan terancam sanksi pidana berupa hukuman penjara serta denda dalam jumlah signifikan.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan menjaga kerahasiaan data pribadi. Selain itu, aparat penegak hukum diharapkan segera menindaklanjuti dugaan ini secara serius guna mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari.
Jurnalis: Miradjli RM | Editor: Redaksi















