Mahkamah Konstitusi Tolak Eksepsi: PHPU Pilpres 2024 Kuantitatif vs. Kualitatif

- Kontributor

Senin, 22 April 2024 - 16:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |Journalmedianews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak eksepsi dari Tim Hukum Prabowo-Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan MK tidak berhak mengadili perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 secara kualitatif, melainkan hanya kuantitatif alias hitung-hitungan suara saja.

Penolakan itu disampaikan oleh Hakim Konstitusi Sadil Isra dalam sidang pembacaan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin (22/4/2024).

Dia menjelaskan, para hakim konstitusi menimbang jika masalah hukum pemilu belum tuntas maka akan menimbulkan persoalan yang berkaitan hasil pemilu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh karena itu, jika terdapat indikasi tidak terjadi pemenuhan asas dan prinsip pemilu yang jujur dan adil pada tahapan pemilu sebelum penetapan hasil maka tetap menjadi kewajiban bagi Mahkamah Konstitusi sebagai peradilan konstitusi untuk–pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final–mengadili keberatan atas hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilu.

“Dengan demikian, Mahkamah tidak memiliki alasan untuk menghindar mengadili masalah hukum pemilu yang terkait dengan tahapan pemilu berkenaan dengan menetapkan suara sah hasil pemilu sepanjang hal demikian memang terkait dan berpengaruh terhadap hasil perolehan suara peserta pemilu,” jelas Sadil.

Lebih lanjut, dia menjelaskan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan MK tidak hanya sebatas mengadili angka-angka atau hasil rekapitulasi penghitungan suara, tetapi juga dapat menilai hal-hal lain yang terkait dengan tahapan pemilu berkenaan dengan penetapan suara sah hasil pemilu.

Dengan demikian, berdasarkan pertimbangan hukum tersebut MK tidak setuju dengan eksepsi Tim Hukum Prabowo-Gibran dan KPU yang anggap permohonan Pemohon (kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud) salah alamat karena meminta Mahkamah mengadili sengketa Pilpres 2024 secara kualitatif–bukan sekadar kuantitatif.

Baca Juga  Nuansa Semarak Peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-79 di Desa Pasir Erih

“Eksepsi Termohon [KPU] dan eksepsi Pihak Terkait [Prabowo-Gibran], yang pada intinya menyatakan Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan a quo dikarenakan permohonan Pemohon tidak mendalilkan perselisihan hasil suara pemilu presiden dan wakil presiden berupa penghitungan secara kuantitatif melainkan mendalilkan pelanggaran kualitatif yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif adalah eksepsi yang tidak beralasan menurut hukum,” ujar Sadil.

Mahkamah, lanjutnya, tetap berwenang untuk mengadili permohonan Pemohon. Meski demikian, Sadil mengingatkan bahwa MK juga bukan ‘keranjang sampah’ sehingga jug tidak tepat dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi selama penyelenggaraan tahapan pemilu.

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rakernis Bareskrim, Kapolri Soroti Ancaman Kejahatan Transnasional
Mensesneg Tegaskan BBM Subsidi dan Non-Subsidi Belum Naik
DPR Desak Penguatan Force Protection Usai Prajurit TNI Gugur di Lebanon
Rupiah Melemah ke Rp17.041 per Dolar AS, Dipicu Lonjakan Harga Minyak Dunia
Ketum FRIC Instruksikan Jajaran Se-Indonesia Awasi Dapur MBG, Tegaskan Hak Rakyat Tidak Boleh Dikurangi
Laporan Reformasi Polri Segera Diserahkan ke Presiden Prabowo, Yusril: Tebalnya Ribuan Halaman
Menhub: Puluhan Ribu Armada Disiapkan Layani Mudik Lebaran 2026
PBNU Resmi Instruksikan Qunut Nazilah Respon Agresi Militer Israel-As ke Iran
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:16 WIB

Rakernis Bareskrim, Kapolri Soroti Ancaman Kejahatan Transnasional

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:07 WIB

Mensesneg Tegaskan BBM Subsidi dan Non-Subsidi Belum Naik

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:03 WIB

DPR Desak Penguatan Force Protection Usai Prajurit TNI Gugur di Lebanon

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:00 WIB

Rupiah Melemah ke Rp17.041 per Dolar AS, Dipicu Lonjakan Harga Minyak Dunia

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:53 WIB

Ketum FRIC Instruksikan Jajaran Se-Indonesia Awasi Dapur MBG, Tegaskan Hak Rakyat Tidak Boleh Dikurangi

Berita Terbaru

⚖️ Hukum & Kriminal

PT Banten Tegaskan Kehadiran dalam Sidang Putusan Banding Merupakan Hak Para Pihak

Senin, 29 Jun 2026 - 15:26 WIB