Evolusi Hukum Konstitusional: Mahfud MD Soroti Keunikan Putusan MK

- Kontributor

Selasa, 23 April 2024 - 05:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Dalam sejarah peradilan konstitusional Indonesia, fenomena dissenting opinion atau pendapat minoritas yang diungkapkan oleh tiga anggota Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan kejadian yang belum pernah terjadi sebelumnya, khususnya dalam kasus yang berkaitan dengan pemilihan umum.

Mahfud MD, yang merupakan calon wakil presiden dengan nomor urut tiga, menganggap ini sebagai momen bersejarah dalam evolusi hukum nasional.

“Ini merupakan bagian dari evolusi hukum kita,” ungkap Mahfud saat berada di Posko Teuku Umar Nomor 9, Jakarta, pada hari Senin, 22 April 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan pengalamannya sebagai mantan Ketua MK, Mahfud menyatakan bahwa selama masa jabatannya, tidak pernah terjadi dissenting opinion dalam putusan terkait pemilu.

“Perhatikan saja pemilu-pemilu sebelumnya seperti tahun 2004, 2009, 2014, dan 2019, dimana seluruh hakim memiliki suara yang seragam. Jika ada perbedaan pendapat, biasanya akan dicari kesepakatan terlebih dahulu,” tutur Mahfud, yang juga pernah menjabat sebagai Menko Polhukam.

“Namun, kali ini tampaknya tidak mungkin mencapai kesepakatan, sehingga dissenting opinion harus diungkapkan,” tambahnya.

Meskipun demikian, Mahfud memberikan penilaian positif terhadap delapan hakim MK yang memutuskan kasus sengketa hasil Pilpres 2024, menurutnya mereka telah melakukan tugas dengan baik.

Untuk diketahui, MK telah menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan Ganjar-Mahfud serta pasangan nomor urut satu, Anies-Muhaimin. Tiga hakim, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat, menyampaikan pendapat yang berbeda.

Dengan penolakan gugatan tersebut, keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai pemenang Pilpres 2024 tetap berlaku.

Baca Juga  KY Umumkan 36 Nama Lolos Seleksi Kualitas Calon Hakim Agung
Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PERS PROFESIONAL DAN PEMIMPIN BERINTEGRITAS: JANGAN UBAH KLARIFIKASI MENJADI KONFLIK
MK Putuskan Anggaran Program MBG Harus Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN Berikutnya
Beredar Informasi Dugaan Penganiayaan terhadap Aktivis di Lebak, Publik Menanti Klarifikasi Resmi Aparat
Febrie Ardiansyah Tersangka,Plt Jampidsus Terima Pelimpahan Tiga Perkara Korupsi, Dua Tersangka Telah Ditetapkan
Polri dan Polda Metro Jaya Geledah Delapan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi PLN, Asabri, dan Krakatau Steel
Polda Banten Gagalkan Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Pelaku Diamankan
Kasasi Ditolak, MA Segera Usulkan PTDH Arif Nuryanta dan Djuyamto
Gudang Rokok Tanpa Cukai Digerebek, Polda Banten Amankan Tiga Terduga Pelaku
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 07:12 WIB

PERS PROFESIONAL DAN PEMIMPIN BERINTEGRITAS: JANGAN UBAH KLARIFIKASI MENJADI KONFLIK

Jumat, 31 Juli 2026 - 06:58 WIB

MK Putuskan Anggaran Program MBG Harus Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN Berikutnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 03:53 WIB

Beredar Informasi Dugaan Penganiayaan terhadap Aktivis di Lebak, Publik Menanti Klarifikasi Resmi Aparat

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:06 WIB

Febrie Ardiansyah Tersangka,Plt Jampidsus Terima Pelimpahan Tiga Perkara Korupsi, Dua Tersangka Telah Ditetapkan

Kamis, 9 Juli 2026 - 04:33 WIB

Polri dan Polda Metro Jaya Geledah Delapan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi PLN, Asabri, dan Krakatau Steel

Berita Terbaru