Kepala Desa Sampangagung Terjerat Kasus Korupsi: Proyek Fiktif dan Pembangunan yang Dipotong

- Kontributor

Sabtu, 20 April 2024 - 03:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mojokerto, | Journalmedianews – Kepala Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Mojokerto, Ikhwan Arofidana (42), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 360 juta.

Menurut kepolisian, Ikhwan melakukan korupsi dengan cara membuat proyek dan kegiatan yang tidak nyata, serta mengurangi volume dari kegiatan yang seharusnya dilaksanakan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto, AKP Imam Mujali, menjelaskan bahwa Ikhwan terlibat dalam korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sampangagung untuk tahun anggaran 2020 dan 2021. Total kerugian negara akibat tindakannya mencapai Rp 360.215.080, yang terdiri dari Rp 170.556.148 pada tahun 2020 dan Rp 189.658.932 pada tahun 2021.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Modus operandi yang digunakan meliputi 14 kegiatan pada tahun 2020 dan 19 kegiatan pada tahun 2021, di antaranya adalah pengurangan volume pembangunan. Selain itu, terdapat kegiatan fiktif yang dilaporkan namun tidak pernah dilaksanakan,” ungkapnya dalam konferensi pers di Markas Polres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari, pada hari Jumat (19/4/2024).

“Untuk tahun 2021, kerugian negara sebesar Rp 189.658.932, yang terdiri dari 19 kegiatan termasuk kewajiban pajak dari pemerintah desa sebesar Rp 13 juta. Sehingga, total kerugian negara berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Mojokerto adalah Rp 360.215.080,” lanjut Imam.

Imam memberikan contoh salah satu proyek yang volumenya dikurangi oleh Ikhwan, yaitu pembelian beton untuk pembangunan jalan di Dusun Turi, Desa Sampangagung.

“Tersangka mengambil anggaran sebesar Rp 268.830.000 dari kas desa. Namun, yang dapat dipertanggungjawabkan hanya sebesar Rp 229 juta, sehingga terdapat selisih kerugian negara sebesar Rp 38 juta,” tegasnya.

Ikhwan resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi APBDes Sampangagung sejak pertengahan Februari 2024. Tim dari Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto menangkapnya secara paksa saat acara halal bihalal di kantor Kecamatan Kutorejo pada hari Selasa (16/4).

Baca Juga  ASKLIN Diminta Turun Tangan, Isu Kepatuhan SOP Klinik di Kabupaten Lebak Disorot

Ikhwan telah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik pada tanggal 29 Februari dan 8 Maret 2024. Dalam kasus ini, polisi menyita 25 item sebagai barang bukti dan telah memeriksa 29 orang saksi.

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Febrie Ardiansyah Tersangka,Plt Jampidsus Terima Pelimpahan Tiga Perkara Korupsi, Dua Tersangka Telah Ditetapkan
Polri dan Polda Metro Jaya Geledah Delapan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi PLN, Asabri, dan Krakatau Steel
Polda Banten Gagalkan Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Pelaku Diamankan
Kasasi Ditolak, MA Segera Usulkan PTDH Arif Nuryanta dan Djuyamto
Gudang Rokok Tanpa Cukai Digerebek, Polda Banten Amankan Tiga Terduga Pelaku
Polisi Selidiki Pencurian di Kantor Desa dan SDN di Lebak, Olah TKP Langsung Dilakukan
PT Banten Tegaskan Kehadiran dalam Sidang Putusan Banding Merupakan Hak Para Pihak
Aktivitas Tambang Emas Ilegal Kembali Mencuat, Nama HE Disebut Sebagai Pemodal
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:06 WIB

Febrie Ardiansyah Tersangka,Plt Jampidsus Terima Pelimpahan Tiga Perkara Korupsi, Dua Tersangka Telah Ditetapkan

Kamis, 9 Juli 2026 - 04:21 WIB

Polda Banten Gagalkan Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Pelaku Diamankan

Kamis, 9 Juli 2026 - 04:07 WIB

Kasasi Ditolak, MA Segera Usulkan PTDH Arif Nuryanta dan Djuyamto

Kamis, 9 Juli 2026 - 03:55 WIB

Gudang Rokok Tanpa Cukai Digerebek, Polda Banten Amankan Tiga Terduga Pelaku

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:59 WIB

Polisi Selidiki Pencurian di Kantor Desa dan SDN di Lebak, Olah TKP Langsung Dilakukan

Berita Terbaru