Lebak, Banten — Isu kepatuhan standar operasional prosedur (Standard Operating Procedure/SOP) sejumlah klinik di Kabupaten Lebak mencuat ke ruang publik. Sejumlah pihak mendorong Asosiasi Klinik Indonesia (ASKLIN) serta Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional klinik di wilayah tersebut.
Isu ini mencuat setelah pernyataan seorang dokter spesialis kandungan berinisial ST yang menyebutkan bahwa masih terdapat klinik di Kabupaten Lebak yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi ketentuan SOP sebagaimana diatur dalam regulasi pelayanan kesehatan.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam agenda klarifikasi bersama kuasa hukum Resti Komalawati, SH., MH., yang berlangsung di Klinik Utama Tanti Kirana, Jalan Siliwangi, Kampung Jaura, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, pada Jumat (26/12/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi hal tersebut, aktivis pemerhati kebijakan kesehatan di Kabupaten Lebak, Dani Saeputra, meminta agar pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan mengambil langkah serius dengan melakukan pengawasan dan penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Dani, hasil pemantauan lapangan yang dilakukan pihaknya menemukan sejumlah indikasi pelanggaran SOP di beberapa klinik, antara lain terkait pengawasan terhadap tenaga medis, penggunaan peralatan medis, serta kelengkapan dan ketertiban dokumentasi medis.
“Kami meminta pihak berwenang segera melakukan investigasi secara menyeluruh dan objektif untuk memastikan keselamatan pasien tetap terjaga,” ujar Dani.
Ia juga menilai, lemahnya pengawasan berpotensi menimbulkan risiko pelayanan kesehatan, termasuk kesalahan diagnosis, kesalahan pengobatan, kesalahan prosedur medis, maupun kelalaian dalam perawatan pasien.
Risiko tersebut, menurutnya, dapat berdampak pada kerugian fisik, emosional, hingga finansial bagi pasien dan keluarganya.
Selain itu, Dani mendorong Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Lebak untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak guna memastikan kejelasan perizinan dan kepatuhan operasional seluruh klinik di wilayah tersebut.
Ia juga berharap Asosiasi Klinik Indonesia (ASKLIN) sebagai organisasi yang menaungi klinik-klinik di Indonesia dapat berperan aktif dalam melakukan pembinaan, pengawasan, serta penegakan standar pelayanan kesehatan sesuai dengan mandat organisasinya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak maupun ASKLIN belum memberikan keterangan resmi terkait isu tersebut.
Pewarta: Denis
Editor: Zenal
Copyright © JMN 2025














