Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka Akan Sampaikan Pernyataan Resmi di KPU

- Kontributor

Senin, 22 April 2024 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Juru bicara Menhan Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan Prabowo Subianto akan segera menyampaikan pernyataan resmi usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan paslon 01 dan 03.

Dahnil menyebut Prabowo bersama Gibran Rakabuming Raka akan menyampaikan pernyataan resmi di KPU hari Rabu besok.

“Jadi itu beliau nanti akan menyampaikan statement secara resmi pas di KPU hari Rabu, kan jam 10 akan diundang oleh KPU. Insyallah beliau akan menyampaikan statement secara resmi terkait dengan keputusan MK hari ini,” ujar Dahnil di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya pasti (bersama Gibran). Pasti,” tambahnya.

Dahnil memastikan Prabowo akan datang secara langsung. Hal itu untuk menerima keputusan resmi sebagai presiden terpilih.

“Pak Prabowo akan datang langsung diundang oleh KPU, untuk menerima keputusan resmi, terkait dengan penetapan beliau sebagai presiden terpilih,” tuturnya.

Untuk malam ini, Dahnil mengatakan Prabowo tidak ada kegiatan apapun. Hari ini disebutkan, Prabowo berkegiatan seperti biasa di Kemenhan.

“Hari ini Pak Prabowo nggak ada agenda apa-apa. Beliau istirahat saja. Nanti tadi juga berkegiatan di Kemhan seperti biasa,” ucapnya.

Sebelumnya diketahui, MK menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024. MK menolak permohonan yang diajukan Anies-Cak Imin setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4).

MK juga menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. MK menyatakan menolak permohonan Ganjar-Mahfud setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo.

 

Baca Juga  Lima Perwakilan Pemuda Pancasila Diterima Audensi Digedung KPUD Lebak
Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rakernis Bareskrim, Kapolri Soroti Ancaman Kejahatan Transnasional
Mensesneg Tegaskan BBM Subsidi dan Non-Subsidi Belum Naik
DPR Desak Penguatan Force Protection Usai Prajurit TNI Gugur di Lebanon
Rupiah Melemah ke Rp17.041 per Dolar AS, Dipicu Lonjakan Harga Minyak Dunia
Ketum FRIC Instruksikan Jajaran Se-Indonesia Awasi Dapur MBG, Tegaskan Hak Rakyat Tidak Boleh Dikurangi
Laporan Reformasi Polri Segera Diserahkan ke Presiden Prabowo, Yusril: Tebalnya Ribuan Halaman
Menhub: Puluhan Ribu Armada Disiapkan Layani Mudik Lebaran 2026
PBNU Resmi Instruksikan Qunut Nazilah Respon Agresi Militer Israel-As ke Iran
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:16 WIB

Rakernis Bareskrim, Kapolri Soroti Ancaman Kejahatan Transnasional

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:07 WIB

Mensesneg Tegaskan BBM Subsidi dan Non-Subsidi Belum Naik

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:03 WIB

DPR Desak Penguatan Force Protection Usai Prajurit TNI Gugur di Lebanon

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:00 WIB

Rupiah Melemah ke Rp17.041 per Dolar AS, Dipicu Lonjakan Harga Minyak Dunia

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:53 WIB

Ketum FRIC Instruksikan Jajaran Se-Indonesia Awasi Dapur MBG, Tegaskan Hak Rakyat Tidak Boleh Dikurangi

Berita Terbaru

⚖️ Hukum & Kriminal

PT Banten Tegaskan Kehadiran dalam Sidang Putusan Banding Merupakan Hak Para Pihak

Senin, 29 Jun 2026 - 15:26 WIB