MK Kabulkan Sebagian Gugatan Iwakum, Perjelas Perlindungan Hukum Wartawan

- Kontributor

Senin, 19 Januari 2026 - 06:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).

Gugatan ini, menguji konstitusionalitas Pasal 8 UU Pers beserta penjelasannya yang dinilai multitafsir dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam perlindungan bagi wartawan.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang perkara 145/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Senin, 19 Januari 2026 – 13:18 WIB oleh Achmad Al Fiqri dengan judul “MK Kabulkan Sebagian Gugatan Iwakum Soal Perlindungan Hukum Wartawan”.

Wakil Ketua MK, Guntur Hamzah mengatakan, makna “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers tersebut diperjelas. Adapun klausul itu menyatakan bahwa wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.

“Sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat digunakan setelah melalui sejumlah mekanisme,” katanya.

Adapun mekanismenya yakni hak jawab, hak koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik berdasarkan pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan restorative justice.

Guntur berkata, sepanjang pemberitaan pers merupakan hasil karya jurnalistik yang dilakukan secara sah dan berdasarkan kode etik, maka rezim hukum yang berlaku adalah UU Pers. Dengan demikian, sanksi pidana dan perdata tidak boleh diterapkan untuk menyelesaikan sengketa pers.

“Melainkan hanya dapat digunakan secara terbatas dan eksepsional setelah mekanisme yang diatur dalam UU 40/1999 terbukti tidak atau belum dijalankan,” kata Guntur.

Bagi MK, uraian fakta hukum tersebut jika dikaitkan dengan eksistensi normal Pasal 8 UU Pers berserta Penjelasannya, tidak mengatur secara jelas bentuk perlindungan hukum dalam rangka menjamin kepastian dan keadilan bagi wartawan.

Baca Juga  8 Potensi Korupsi Ditemukan KPK dalam Program MBG, Ini Rekomendasinya

Sebab norma Pasal 8 bersifat deklaratif tanpa adanya konsekuensi perlindungan hukum yang nyata atau riil.

“Oleh karena itu, Mahkamah perlu memberikan pemaknaan secara konstitusional,” pungkas Guntur.

Kendati demikian, ada tiga hakim konstitusi yang dissenting opinion (DO) atau punya pendapat berbeda, yaitu: Saldi Isra, Daniel Yusmic, dan Arsul Sani. Menurut mereka permohonan pengujian UU Pers ini seharusnya ditolak.

Sebelumnya, Iwakum menilai Pasal 8 UU Pers tidak sejelas perlindungan hukum bagi profesi lain, seperti advokat yang diatur dalam Pasal 16 UU Advokat maupun jaksa dalam Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan.

Kedua profesi tersebut secara eksplisit dilindungi dari tuntutan hukum sepanjang menjalankan tugas dengan itikad baik.

Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil dalam permohonannya menegaskan bahwa Pasal 8 UU Pers seharusnya menjamin perlindungan hukum bagi wartawan, namun penjelasannya justru memperluas makna secara ambigu.

Dalam permohonan, Iwakum juga menyinggung kasus kriminalisasi jurnalis Muhammad Asrul dan Diananta Pramudianto yang dijerat pidana atas karya jurnalistik mereka. Pemohon menilai hal tersebut menunjukkan ketidakpastian hukum akibat ketidakjelasan Pasal 8 UU Pers.

 

Editor: Zaenal
Copyright © JMN 2026

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PERS PROFESIONAL DAN PEMIMPIN BERINTEGRITAS: JANGAN UBAH KLARIFIKASI MENJADI KONFLIK
MK Putuskan Anggaran Program MBG Harus Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN Berikutnya
Beredar Informasi Dugaan Penganiayaan terhadap Aktivis di Lebak, Publik Menanti Klarifikasi Resmi Aparat
Febrie Ardiansyah Tersangka,Plt Jampidsus Terima Pelimpahan Tiga Perkara Korupsi, Dua Tersangka Telah Ditetapkan
Polri dan Polda Metro Jaya Geledah Delapan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi PLN, Asabri, dan Krakatau Steel
Polda Banten Gagalkan Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Pelaku Diamankan
Kasasi Ditolak, MA Segera Usulkan PTDH Arif Nuryanta dan Djuyamto
Gudang Rokok Tanpa Cukai Digerebek, Polda Banten Amankan Tiga Terduga Pelaku
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 07:12 WIB

PERS PROFESIONAL DAN PEMIMPIN BERINTEGRITAS: JANGAN UBAH KLARIFIKASI MENJADI KONFLIK

Jumat, 31 Juli 2026 - 06:58 WIB

MK Putuskan Anggaran Program MBG Harus Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN Berikutnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 03:53 WIB

Beredar Informasi Dugaan Penganiayaan terhadap Aktivis di Lebak, Publik Menanti Klarifikasi Resmi Aparat

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:06 WIB

Febrie Ardiansyah Tersangka,Plt Jampidsus Terima Pelimpahan Tiga Perkara Korupsi, Dua Tersangka Telah Ditetapkan

Kamis, 9 Juli 2026 - 04:33 WIB

Polri dan Polda Metro Jaya Geledah Delapan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi PLN, Asabri, dan Krakatau Steel

Berita Terbaru