Kunci Palsu dan Janji Kosong: Warga Sukabumi Tuntut Keadilan atas Penipuan Investasi Hunian

- Kontributor

Sabtu, 20 April 2024 - 14:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sukabumi,|Journalmedianews – Warga Sukabumi beramai-ramai mendatangi Markas Komando Polres Sukabumi Kota pada malam hari Rabu. Mereka diduga telah menjadi korban dari penipuan investasi yang menyamar sebagai program sewa atau gadai properti.

Menurut laporan detikJabar, para korban awalnya pergi ke Polsek Warudoyong sekitar pukul 17:00 WIB untuk melaporkan kejadian tersebut. Namun, mereka kemudian diinstruksikan untuk membuat laporan di Polres Sukabumi Kota. Proses pemeriksaan korban masih berlangsung sampai pukul 21:00 WIB.

Seorang warga Baros bernama Encep Ruswanda (52), termasuk di antara korban penipuan ini. Dia dan istrinya mendatangi Polres Sukabumi Kota untuk mencari keadilan setelah mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya memiliki kontrak selama dua tahun. Saya mengalami kerugian sebesar Rp25 juta dan saya hanya ingin uang saya dikembalikan,” ungkap Encep kepada detikJabar.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, membenarkan adanya kejadian ini. Menurutnya, kasus tersebut sudah diserahkan dan akan ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota.

“Kami menerima laporan tentang kasus investasi properti sewaan pada hari Rabu, 17 Maret, pukul 21:00, dengan beberapa korban yang diduga terlibat,” jelas Bagus.

Dia menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika terduga pelaku, pemilik CV AAP, menawarkan investasi properti kepada korban dengan janji tempat tinggal. Korban menyerahkan uang dengan jumlah bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp100 juta, kepada CV AAP untuk membayar sewa tempat tinggal selama satu hingga dua tahun.

Setelah itu, CV AAP memberikan kunci dari properti yang digadaikan atau diinvestasikan kepada korban. Namun, sebelum kontrak dua tahun berakhir, pemilik properti yang merupakan pihak ketiga mulai menuntut pembayaran.

Baca Juga  MK Kabulkan Sebagian Gugatan Iwakum, Perjelas Perlindungan Hukum Wartawan

“Korban hanya menempati properti tersebut. Ketika investasi dikembalikan, hanya 5 persen yang dipotong. Namun, sebelum kontrak berakhir, baru enam bulan berlalu, pemilik properti mendatangi korban dan mengatakan bahwa properti tersebut hanya disewakan oleh CV AAP selama enam bulan,” terangnya.

Korban juga sempat mengunjungi kantor CV AAP yang terletak di Benteng, Kecamatan Warudoyong. Namun, mereka menemukan bahwa pemilik perusahaan, berinisial HD (43), tidak berada di lokasi dan kantor tersebut terkunci.

“Kantor CV AAP ditemukan dalam keadaan kosong dan terkunci. Korban yang mengalami kerugian mendatangi CV AAP tetapi menemukan kantor dalam keadaan kosong. Tidak ada karyawan atau pengurus yang ada di tempat,” imbuhnya.

Saat ini, setidaknya 13 korban telah melaporkan kejadian ini ke Polres Sukabumi Kota dengan total kerugian mencapai Rp362 juta. Bagus tidak menyangkal bahwa jumlah korban kemungkinan akan bertambah.

“Kami mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melaporkan ke Polres Sukabumi Kota. Mulai hari ini, kasus ini telah diserahkan dari Polsek Warudoyong ke Polres Sukabumi Kota. Kami menjamin bahwa Satuan Reserse Kriminal dan polsek akan menangani proses ini secara profesional dan sesuai prosedur,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bawas MA Perbarui Aturan Gratifikasi, Batas Pemberian Sesama Rekan Kerja Jadi Rp500 Ribu
PERS PROFESIONAL DAN PEMIMPIN BERINTEGRITAS: JANGAN UBAH KLARIFIKASI MENJADI KONFLIK
Anak Daerah Berkarya, Tapos Caang Akan Hadirkan Film “Sang Saka Merah Putih” Sambut HUT RI
MK Putuskan Anggaran Program MBG Harus Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN Berikutnya
Beredar Informasi Dugaan Penganiayaan terhadap Aktivis di Lebak, Publik Menanti Klarifikasi Resmi Aparat
Febrie Ardiansyah Tersangka,Plt Jampidsus Terima Pelimpahan Tiga Perkara Korupsi, Dua Tersangka Telah Ditetapkan
Polri dan Polda Metro Jaya Geledah Delapan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi PLN, Asabri, dan Krakatau Steel
Polda Banten Gagalkan Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Pelaku Diamankan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:46 WIB

Bawas MA Perbarui Aturan Gratifikasi, Batas Pemberian Sesama Rekan Kerja Jadi Rp500 Ribu

Rabu, 19 Agustus 2026 - 07:12 WIB

PERS PROFESIONAL DAN PEMIMPIN BERINTEGRITAS: JANGAN UBAH KLARIFIKASI MENJADI KONFLIK

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:23 WIB

Anak Daerah Berkarya, Tapos Caang Akan Hadirkan Film “Sang Saka Merah Putih” Sambut HUT RI

Jumat, 31 Juli 2026 - 06:58 WIB

MK Putuskan Anggaran Program MBG Harus Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN Berikutnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 03:53 WIB

Beredar Informasi Dugaan Penganiayaan terhadap Aktivis di Lebak, Publik Menanti Klarifikasi Resmi Aparat

Berita Terbaru