ASN-Penyalur di Kabupaten Bengkalis Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pupuk Subsidi Senilai 497 Juta

- Kontributor

Kamis, 4 Juli 2024 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkalis – Kejaksaan Negeri Bangkalis, Riau menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk subsidi. Ketiga tersangka merupakan PNS dan pihak penyalur.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri Bengkalis, Herdianto mengatakan ketiga tersangka yaitu DS (48), FY (41) dan N (60). Ketiganya jadi tersangka diperiksa selama 3 jam.

“Kami telah melakukan pemeriksaan selama lebih kurang 3 jam. Lalu tim Penyidik Pidana Khusus menetapkan 3 tersangka,” kata Hersianto, Rabu (3/7/2024).

Herdianto menyebut dugaan korupsi terjadi pada periode 2020-2021 lalu. Dalam kasus itu, DS merupakan pengecer pupuk subsidi yang berstatus sebagai pihak swasta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dua tersangka lain FY adalah Penyuluh Pertanian dan Tim Verifikasi dan Validasi Kecamatan yang berstatus PNS. Sedangkan N selaku Tim Verifikasi dan Validasi adalah pensiunan PNS,” katanya.

Setelah penetapan tersangka, ketiganya langsung ditahan dan dibawa ke Lapas Bengkalis. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan.

Penyimpangan penyaluran pupuk subsidi sendiri terjadi di daerah Pinggir, Bengkalis. Ketiganya sengaja mengajukan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang tidak sesuai fakta.

Akibat ulah ketiga tersangka, penyaluran pupuk sunsidi tidak memenuhi syarat sesuai petunjuk teknis Kementerian Pertanian. Hal itu menyebabkan kerugian negara ratusan juta rupiah.

“Dari hasil audit BPKP, akibat dari perbuatan ketiga tersangka mengakibatkan kerugian negara Rp 497.103.422. Ketiganya dijerat Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) KUHP,” kata Herdianto.

 

Baca Juga  Bhabinkamtibmas dan Babinsa Koramil Cileles Sambangi Warga Desa Banjarsari
Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Lebak Ungkap Dua Kasus Sabu, Tiga Orang Diamankan dan 55,30 Gram Barang Bukti Disita
Polisi Tangkap Perempuan di Cilegon, Sita Sabu, Ekstasi, dan Tembakau Sintetis
KPK Sebut Empat Tersangka Kasus Suap ATR/BPN Diduga Orang Kepercayaan Menteri Nusron
Polda Banten Tangkap Kades di Serang dalam Pengembangan Kasus Narkotika
Bawas MA Perbarui Aturan Gratifikasi, Batas Pemberian Sesama Rekan Kerja Jadi Rp500 Ribu
PERS PROFESIONAL DAN PEMIMPIN BERINTEGRITAS: JANGAN UBAH KLARIFIKASI MENJADI KONFLIK
MK Putuskan Anggaran Program MBG Harus Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN Berikutnya
Beredar Informasi Dugaan Penganiayaan terhadap Aktivis di Lebak, Publik Menanti Klarifikasi Resmi Aparat
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:23 WIB

Polres Lebak Ungkap Dua Kasus Sabu, Tiga Orang Diamankan dan 55,30 Gram Barang Bukti Disita

Kamis, 17 September 2026 - 05:07 WIB

Polisi Tangkap Perempuan di Cilegon, Sita Sabu, Ekstasi, dan Tembakau Sintetis

Kamis, 17 September 2026 - 04:59 WIB

KPK Sebut Empat Tersangka Kasus Suap ATR/BPN Diduga Orang Kepercayaan Menteri Nusron

Senin, 31 Agustus 2026 - 04:44 WIB

Polda Banten Tangkap Kades di Serang dalam Pengembangan Kasus Narkotika

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:46 WIB

Bawas MA Perbarui Aturan Gratifikasi, Batas Pemberian Sesama Rekan Kerja Jadi Rp500 Ribu

Berita Terbaru

Keterangan foto: Presiden Prabowo Subianto saat memimpin sejumlah agenda kenegaraan di Istana Negara, Jakarta. Sejumlah pergantian pejabat strategis dan keputusan politik menjadi perhatian sepanjang sepekan terakhir.

Berita

Lima Berita Politik Pilihan Sepekan yang Menarik Dibaca

Minggu, 4 Okt 2026 - 09:54 WIB

Keterangan foto: Irjen Pol Asep Safrudin ditunjuk Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Bareskrim Polri, menggantikan Komjen Pol Syahardiantono berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026.

Polri

Asep Safrudin Jadi Kabareskrim, Gantikan Syahardiantono

Minggu, 4 Okt 2026 - 09:48 WIB