ASN-Penyalur di Kabupaten Bengkalis Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pupuk Subsidi Senilai 497 Juta

- Kontributor

Kamis, 4 Juli 2024 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkalis – Kejaksaan Negeri Bangkalis, Riau menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk subsidi. Ketiga tersangka merupakan PNS dan pihak penyalur.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri Bengkalis, Herdianto mengatakan ketiga tersangka yaitu DS (48), FY (41) dan N (60). Ketiganya jadi tersangka diperiksa selama 3 jam.

“Kami telah melakukan pemeriksaan selama lebih kurang 3 jam. Lalu tim Penyidik Pidana Khusus menetapkan 3 tersangka,” kata Hersianto, Rabu (3/7/2024).

Herdianto menyebut dugaan korupsi terjadi pada periode 2020-2021 lalu. Dalam kasus itu, DS merupakan pengecer pupuk subsidi yang berstatus sebagai pihak swasta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dua tersangka lain FY adalah Penyuluh Pertanian dan Tim Verifikasi dan Validasi Kecamatan yang berstatus PNS. Sedangkan N selaku Tim Verifikasi dan Validasi adalah pensiunan PNS,” katanya.

Setelah penetapan tersangka, ketiganya langsung ditahan dan dibawa ke Lapas Bengkalis. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan.

Penyimpangan penyaluran pupuk subsidi sendiri terjadi di daerah Pinggir, Bengkalis. Ketiganya sengaja mengajukan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang tidak sesuai fakta.

Akibat ulah ketiga tersangka, penyaluran pupuk sunsidi tidak memenuhi syarat sesuai petunjuk teknis Kementerian Pertanian. Hal itu menyebabkan kerugian negara ratusan juta rupiah.

“Dari hasil audit BPKP, akibat dari perbuatan ketiga tersangka mengakibatkan kerugian negara Rp 497.103.422. Ketiganya dijerat Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) KUHP,” kata Herdianto.

 

Baca Juga  Sidang Perdana Kasus Hasto Sekjen PDIP Akan Digelar Pada 14 Maret Mendatang
Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Febrie Ardiansyah Tersangka,Plt Jampidsus Terima Pelimpahan Tiga Perkara Korupsi, Dua Tersangka Telah Ditetapkan
Polri dan Polda Metro Jaya Geledah Delapan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi PLN, Asabri, dan Krakatau Steel
Polda Banten Gagalkan Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Pelaku Diamankan
Kasasi Ditolak, MA Segera Usulkan PTDH Arif Nuryanta dan Djuyamto
Gudang Rokok Tanpa Cukai Digerebek, Polda Banten Amankan Tiga Terduga Pelaku
Polisi Selidiki Pencurian di Kantor Desa dan SDN di Lebak, Olah TKP Langsung Dilakukan
PT Banten Tegaskan Kehadiran dalam Sidang Putusan Banding Merupakan Hak Para Pihak
Aktivitas Tambang Emas Ilegal Kembali Mencuat, Nama HE Disebut Sebagai Pemodal
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:06 WIB

Febrie Ardiansyah Tersangka,Plt Jampidsus Terima Pelimpahan Tiga Perkara Korupsi, Dua Tersangka Telah Ditetapkan

Kamis, 9 Juli 2026 - 04:33 WIB

Polri dan Polda Metro Jaya Geledah Delapan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi PLN, Asabri, dan Krakatau Steel

Kamis, 9 Juli 2026 - 04:21 WIB

Polda Banten Gagalkan Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Pelaku Diamankan

Kamis, 9 Juli 2026 - 04:07 WIB

Kasasi Ditolak, MA Segera Usulkan PTDH Arif Nuryanta dan Djuyamto

Kamis, 9 Juli 2026 - 03:55 WIB

Gudang Rokok Tanpa Cukai Digerebek, Polda Banten Amankan Tiga Terduga Pelaku

Berita Terbaru