Sidang Perdana Kasus Hasto Sekjen PDIP Akan Digelar Pada 14 Maret Mendatang

- Kontributor

Minggu, 9 Maret 2025 - 08:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, saat diperiksa penyidik KPK

Foto:Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, saat diperiksa penyidik KPK

Jakarta,09 Maret 2025 | Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025). Agenda sidang berupa pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hasto dijerat kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku. “Pembacaan dakwaan tertanggal 14 Maret 2025, jam 09.20 WIB sampai selesai,” kata laman PN Jakarta Pusat, Minggu (9/3/2025).

Berkas perkara Hasto teregister dengan nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst. Sidang bakal digelar di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan Hasto sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat mantan caleg PDIP, Harun Masiku. Menurut penyidik KPK, dia menjadi sponsor suap terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022, Wahyu Setiawan.

Tindakan itu diduga untuk melancarkan jalan Harun menjadi anggota DPR 2019-2022 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Padahal semestinya hak itu diberikan kepada Rezky Aprilia yang merupakan peraih suara terbanyak kedua setelah Nazarudin.

Terkait kasus perintangan penyidikan, Hasto diduga memerintahkan Harun untuk menenggelamkan telepon selulernya dan kemudian melarikan diri. Dia juga mengarahkan para saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya

Baca Juga  Kejaksaan Agung RI Perkuat Pengawalan dan Pengawasan Dana Desa Usai Revisi UU Desa
Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PERS PROFESIONAL DAN PEMIMPIN BERINTEGRITAS: JANGAN UBAH KLARIFIKASI MENJADI KONFLIK
MK Putuskan Anggaran Program MBG Harus Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN Berikutnya
Beredar Informasi Dugaan Penganiayaan terhadap Aktivis di Lebak, Publik Menanti Klarifikasi Resmi Aparat
Febrie Ardiansyah Tersangka,Plt Jampidsus Terima Pelimpahan Tiga Perkara Korupsi, Dua Tersangka Telah Ditetapkan
Polri dan Polda Metro Jaya Geledah Delapan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi PLN, Asabri, dan Krakatau Steel
Polda Banten Gagalkan Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Pelaku Diamankan
Kasasi Ditolak, MA Segera Usulkan PTDH Arif Nuryanta dan Djuyamto
Gudang Rokok Tanpa Cukai Digerebek, Polda Banten Amankan Tiga Terduga Pelaku
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 07:12 WIB

PERS PROFESIONAL DAN PEMIMPIN BERINTEGRITAS: JANGAN UBAH KLARIFIKASI MENJADI KONFLIK

Jumat, 31 Juli 2026 - 06:58 WIB

MK Putuskan Anggaran Program MBG Harus Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN Berikutnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 03:53 WIB

Beredar Informasi Dugaan Penganiayaan terhadap Aktivis di Lebak, Publik Menanti Klarifikasi Resmi Aparat

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:06 WIB

Febrie Ardiansyah Tersangka,Plt Jampidsus Terima Pelimpahan Tiga Perkara Korupsi, Dua Tersangka Telah Ditetapkan

Kamis, 9 Juli 2026 - 04:33 WIB

Polri dan Polda Metro Jaya Geledah Delapan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi PLN, Asabri, dan Krakatau Steel

Berita Terbaru