Sidang Perdana Kasus Hasto Sekjen PDIP Akan Digelar Pada 14 Maret Mendatang

- Kontributor

Minggu, 9 Maret 2025 - 08:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, saat diperiksa penyidik KPK

Foto:Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, saat diperiksa penyidik KPK

Jakarta,09 Maret 2025 | Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025). Agenda sidang berupa pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hasto dijerat kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku. “Pembacaan dakwaan tertanggal 14 Maret 2025, jam 09.20 WIB sampai selesai,” kata laman PN Jakarta Pusat, Minggu (9/3/2025).

Berkas perkara Hasto teregister dengan nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst. Sidang bakal digelar di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan Hasto sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat mantan caleg PDIP, Harun Masiku. Menurut penyidik KPK, dia menjadi sponsor suap terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022, Wahyu Setiawan.

Tindakan itu diduga untuk melancarkan jalan Harun menjadi anggota DPR 2019-2022 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Padahal semestinya hak itu diberikan kepada Rezky Aprilia yang merupakan peraih suara terbanyak kedua setelah Nazarudin.

Terkait kasus perintangan penyidikan, Hasto diduga memerintahkan Harun untuk menenggelamkan telepon selulernya dan kemudian melarikan diri. Dia juga mengarahkan para saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya

Baca Juga  Giat rutin DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi Berbagi Takjil dan Buka Bersama
Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Febrie Ardiansyah Tersangka,Plt Jampidsus Terima Pelimpahan Tiga Perkara Korupsi, Dua Tersangka Telah Ditetapkan
Polri dan Polda Metro Jaya Geledah Delapan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi PLN, Asabri, dan Krakatau Steel
Polda Banten Gagalkan Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Pelaku Diamankan
Kasasi Ditolak, MA Segera Usulkan PTDH Arif Nuryanta dan Djuyamto
Gudang Rokok Tanpa Cukai Digerebek, Polda Banten Amankan Tiga Terduga Pelaku
Polisi Selidiki Pencurian di Kantor Desa dan SDN di Lebak, Olah TKP Langsung Dilakukan
PT Banten Tegaskan Kehadiran dalam Sidang Putusan Banding Merupakan Hak Para Pihak
Aktivitas Tambang Emas Ilegal Kembali Mencuat, Nama HE Disebut Sebagai Pemodal
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 04:33 WIB

Polri dan Polda Metro Jaya Geledah Delapan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi PLN, Asabri, dan Krakatau Steel

Kamis, 9 Juli 2026 - 04:21 WIB

Polda Banten Gagalkan Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Pelaku Diamankan

Kamis, 9 Juli 2026 - 04:07 WIB

Kasasi Ditolak, MA Segera Usulkan PTDH Arif Nuryanta dan Djuyamto

Kamis, 9 Juli 2026 - 03:55 WIB

Gudang Rokok Tanpa Cukai Digerebek, Polda Banten Amankan Tiga Terduga Pelaku

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:59 WIB

Polisi Selidiki Pencurian di Kantor Desa dan SDN di Lebak, Olah TKP Langsung Dilakukan

Berita Terbaru