Dua Pengedar Sabu di Pandeglang Ditangkap Polisi

- Kontributor

Senin, 22 Juli 2024 - 09:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pandeglang, 22 Juli 2024 – Dua terduga pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Pandeglang berhasil dibekuk oleh satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pandeglang. Penangkapan ini dilakukan pada Jumat, 12 Juli 2024, di Kampung Babakan Kawung, Desa Katumbiri, Kecamatan Cigeulis.

Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Ilman Robiana, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Senin (22/7/2024). “Betul, kita telah berhasil mengamankan dua terduga pengedar sabu di wilayah Cigeulis, Kabupaten Pandeglang,” ujarnya.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Cigeulis. Berdasarkan informasi tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Berdasarkan informasi itu, kami melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” jelas Ilman.

Setelah melakukan pencarian, personel berhasil menangkap terduga pengedar berinisial A (33) alias Kejo. Dari tangan A (33), polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 39,9 gram yang sudah dipecah menjadi 105 paket sabu dalam sebuah sedotan, satu unit telepon genggam, dan satu timbangan digital kecil warna silver.

“Setelah melakukan interogasi terhadap A (33) alias Kejo, kami mendapat informasi bahwa dirinya tidak menjalankan bisnis haram tersebut sendirian, melainkan bersama terduga pengedar lainnya yang berinisial A (27) alias Jabok. Hasil interogasi mengarah pada A (27) alias Jabok, kemudian kami melakukan penangkapan terhadap A (27) alias Jabok,” tambah Ilman.

Atas perbuatannya, kedua terduga pengedar sabu tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Adapun ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” kata Ilman1.

Baca Juga  BGN dan POLRI Saling Berkoordinasi Terkait Kasus Dugaan Jual Beli Titik Lokasi SPPG

1: Detik News

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bawas MA Perbarui Aturan Gratifikasi, Batas Pemberian Sesama Rekan Kerja Jadi Rp500 Ribu
PERS PROFESIONAL DAN PEMIMPIN BERINTEGRITAS: JANGAN UBAH KLARIFIKASI MENJADI KONFLIK
MK Putuskan Anggaran Program MBG Harus Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN Berikutnya
Beredar Informasi Dugaan Penganiayaan terhadap Aktivis di Lebak, Publik Menanti Klarifikasi Resmi Aparat
Febrie Ardiansyah Tersangka,Plt Jampidsus Terima Pelimpahan Tiga Perkara Korupsi, Dua Tersangka Telah Ditetapkan
Polri dan Polda Metro Jaya Geledah Delapan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi PLN, Asabri, dan Krakatau Steel
Polda Banten Gagalkan Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Pelaku Diamankan
Kasasi Ditolak, MA Segera Usulkan PTDH Arif Nuryanta dan Djuyamto
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:46 WIB

Bawas MA Perbarui Aturan Gratifikasi, Batas Pemberian Sesama Rekan Kerja Jadi Rp500 Ribu

Rabu, 19 Agustus 2026 - 07:12 WIB

PERS PROFESIONAL DAN PEMIMPIN BERINTEGRITAS: JANGAN UBAH KLARIFIKASI MENJADI KONFLIK

Jumat, 31 Juli 2026 - 06:58 WIB

MK Putuskan Anggaran Program MBG Harus Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN Berikutnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 03:53 WIB

Beredar Informasi Dugaan Penganiayaan terhadap Aktivis di Lebak, Publik Menanti Klarifikasi Resmi Aparat

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:06 WIB

Febrie Ardiansyah Tersangka,Plt Jampidsus Terima Pelimpahan Tiga Perkara Korupsi, Dua Tersangka Telah Ditetapkan

Berita Terbaru