Dua Pengedar Sabu di Pandeglang Ditangkap Polisi

- Kontributor

Senin, 22 Juli 2024 - 09:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pandeglang, 22 Juli 2024 – Dua terduga pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Pandeglang berhasil dibekuk oleh satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pandeglang. Penangkapan ini dilakukan pada Jumat, 12 Juli 2024, di Kampung Babakan Kawung, Desa Katumbiri, Kecamatan Cigeulis.

Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Ilman Robiana, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Senin (22/7/2024). “Betul, kita telah berhasil mengamankan dua terduga pengedar sabu di wilayah Cigeulis, Kabupaten Pandeglang,” ujarnya.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Cigeulis. Berdasarkan informasi tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Berdasarkan informasi itu, kami melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” jelas Ilman.

Setelah melakukan pencarian, personel berhasil menangkap terduga pengedar berinisial A (33) alias Kejo. Dari tangan A (33), polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 39,9 gram yang sudah dipecah menjadi 105 paket sabu dalam sebuah sedotan, satu unit telepon genggam, dan satu timbangan digital kecil warna silver.

“Setelah melakukan interogasi terhadap A (33) alias Kejo, kami mendapat informasi bahwa dirinya tidak menjalankan bisnis haram tersebut sendirian, melainkan bersama terduga pengedar lainnya yang berinisial A (27) alias Jabok. Hasil interogasi mengarah pada A (27) alias Jabok, kemudian kami melakukan penangkapan terhadap A (27) alias Jabok,” tambah Ilman.

Atas perbuatannya, kedua terduga pengedar sabu tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Adapun ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” kata Ilman1.

Baca Juga  MK Kabulkan Sebagian Gugatan Iwakum, Perjelas Perlindungan Hukum Wartawan

1: Detik News

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Febrie Ardiansyah Tersangka,Plt Jampidsus Terima Pelimpahan Tiga Perkara Korupsi, Dua Tersangka Telah Ditetapkan
Polri dan Polda Metro Jaya Geledah Delapan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi PLN, Asabri, dan Krakatau Steel
Polda Banten Gagalkan Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Pelaku Diamankan
Kasasi Ditolak, MA Segera Usulkan PTDH Arif Nuryanta dan Djuyamto
Gudang Rokok Tanpa Cukai Digerebek, Polda Banten Amankan Tiga Terduga Pelaku
Polisi Selidiki Pencurian di Kantor Desa dan SDN di Lebak, Olah TKP Langsung Dilakukan
PT Banten Tegaskan Kehadiran dalam Sidang Putusan Banding Merupakan Hak Para Pihak
Aktivitas Tambang Emas Ilegal Kembali Mencuat, Nama HE Disebut Sebagai Pemodal
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:06 WIB

Febrie Ardiansyah Tersangka,Plt Jampidsus Terima Pelimpahan Tiga Perkara Korupsi, Dua Tersangka Telah Ditetapkan

Kamis, 9 Juli 2026 - 04:33 WIB

Polri dan Polda Metro Jaya Geledah Delapan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi PLN, Asabri, dan Krakatau Steel

Kamis, 9 Juli 2026 - 04:21 WIB

Polda Banten Gagalkan Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Pelaku Diamankan

Kamis, 9 Juli 2026 - 04:07 WIB

Kasasi Ditolak, MA Segera Usulkan PTDH Arif Nuryanta dan Djuyamto

Kamis, 9 Juli 2026 - 03:55 WIB

Gudang Rokok Tanpa Cukai Digerebek, Polda Banten Amankan Tiga Terduga Pelaku

Berita Terbaru