Dua Pengedar Sabu di Pandeglang Ditangkap Polisi

- Penulis Berita

Senin, 22 Juli 2024 - 09:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pandeglang, 22 Juli 2024 – Dua terduga pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Pandeglang berhasil dibekuk oleh satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pandeglang. Penangkapan ini dilakukan pada Jumat, 12 Juli 2024, di Kampung Babakan Kawung, Desa Katumbiri, Kecamatan Cigeulis.

Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Ilman Robiana, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Senin (22/7/2024). “Betul, kita telah berhasil mengamankan dua terduga pengedar sabu di wilayah Cigeulis, Kabupaten Pandeglang,” ujarnya.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Cigeulis. Berdasarkan informasi tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Berdasarkan informasi itu, kami melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” jelas Ilman.

Setelah melakukan pencarian, personel berhasil menangkap terduga pengedar berinisial A (33) alias Kejo. Dari tangan A (33), polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 39,9 gram yang sudah dipecah menjadi 105 paket sabu dalam sebuah sedotan, satu unit telepon genggam, dan satu timbangan digital kecil warna silver.

“Setelah melakukan interogasi terhadap A (33) alias Kejo, kami mendapat informasi bahwa dirinya tidak menjalankan bisnis haram tersebut sendirian, melainkan bersama terduga pengedar lainnya yang berinisial A (27) alias Jabok. Hasil interogasi mengarah pada A (27) alias Jabok, kemudian kami melakukan penangkapan terhadap A (27) alias Jabok,” tambah Ilman.

Atas perbuatannya, kedua terduga pengedar sabu tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Adapun ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” kata Ilman1.

Baca Juga  Kabidhumas: Keterbukaan Informasi Kunci Bangun Kepercayaan Publik terhadap Polri

1: Detik News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari HST Geledah Empat Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Alkes Dinkes 2022
Kaur Keuangan Desa Petir Ditangkap,Buron Kasus Korupsi Rp 1 Miliar,Sempat Kabur Ke Aceh dan Medan
Polisi Gerebek Warung Sembako di Kalideres, Dua Pengedar Obat Keras Ilegal Dibekuk
8 Potensi Korupsi Ditemukan KPK dalam Program MBG, Ini Rekomendasinya
Polda Metro Jaya Dalami Kasus Dugaan Pembunuhan di Serpong Utara
Polda Banten Bangun Jembatan Merah Putih Presisi, Akses Warga Sadea Kini Lebih Mudah
Hakim MK “Cecar” Operator Seluler soal Kuota Hangus, Soroti Aspek Keadilan
Komentar Bernada Ancaman di Media Sosial, Liputan Nusantara Soroti Risiko Hukum
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 09:58 WIB

Kejari HST Geledah Empat Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Alkes Dinkes 2022

Selasa, 5 Mei 2026 - 07:38 WIB

Kaur Keuangan Desa Petir Ditangkap,Buron Kasus Korupsi Rp 1 Miliar,Sempat Kabur Ke Aceh dan Medan

Senin, 4 Mei 2026 - 11:49 WIB

Polisi Gerebek Warung Sembako di Kalideres, Dua Pengedar Obat Keras Ilegal Dibekuk

Sabtu, 18 April 2026 - 11:51 WIB

8 Potensi Korupsi Ditemukan KPK dalam Program MBG, Ini Rekomendasinya

Jumat, 17 April 2026 - 06:51 WIB

Polda Metro Jaya Dalami Kasus Dugaan Pembunuhan di Serpong Utara

Berita Terbaru