Kepala Desa Jayasari Bantah Penggelapan Sertifikat Lahan: Kasus Sebenarnya Sengketa Kepemilikan

- Kontributor

Sabtu, 16 Maret 2024 - 06:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebak,Journalmedianews.com| Kepala Desa Jayasari, Iyas,menyangkal tuduhan penggelapan sertifikat lahan warga di Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga, Lebak, Banten. Iyas menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidaklah benar dan sebenarnya kasus ini hanya berkaitan dengan sengketa kepemilikan lahan yang seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata.

Menurut Pengacara Kades Jayasari, Yudi, ranah masalah ini bukanlah dalam ranah pidana, melainkan perdata. Yudi menjelaskan bahwa lahan seluas 40 hektare yang dibeli oleh eks Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya melalui Kades Iyas sebenarnya diperuntukkan sebagai lokasi tambang pasir. Meskipun ada sebagian pembayaran yang kurang, Yudi mengakui bahwa lahan tersebut telah dibayar.

Namun, dalam prosesnya, terdapat beberapa permasalahan. Beberapa bagian lahan tidak masuk dalam plotting tambang pasir, padahal pembayaran sudah diterima. Yudi juga mengungkapkan bahwa telah ada upaya mediasi antara Kades Iyas dan warga, tetapi kesepakatan belum tercapai.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yang menarik, ada permintaan yang dianggap tidak masuk akal oleh pihak warga. Meskipun kurang bayar sebesar Rp 20 juta, mereka meminta ganti rugi hingga Rp 1 miliar. Yudi berpendapat bahwa ini terkait dengan etika, karena tanah tersebut telah dikeruk selama 3 tahun dan jika dijual, nilainya mencapai miliaran rupiah. Bahkan, pihaknya mempertimbangkan kerugian hingga Rp 10 miliar.

Yudi juga menceritakan awal mula permasalahan ini, ketika warga meminta agar lahannya dijual. Pada saat itu, ada perusahaan di Bogor yang hendak membeli lahan warga, namun rencana tersebut akhirnya batal.

Semula, warga meminta agar tanah mereka dijual. Permintaan ini disampaikan kepada Kepala Desa Jayasari, Iyas, yang kemudian menawarkan lahan tersebut kepada eks Bupati Lebak, Mulyadi Jayabaya. Sebelumnya, perusahaan dari Bogor juga berminat membeli lahan, tetapi rencana tersebut batal.

Baca Juga  Polsek Parungkuda Sikapi Pemberitaan Terkait Penjual Obat Golongan G Didepan PT. CDB

Lahan seluas 40 hektare di Desa Jayasari direncanakan untuk dijadikan tambang pasir. Sebelum dijual, lahan ini melalui proses pengujian untuk mengetahui kandungannya. Pengujian ini telah mendapat izin dari pemilik tanah.

Pengacara Kades Jayasari, Yudi, menyatakan bahwa kliennya hanya mengakomodir permintaan warga. Iyas melihat potensi pertumbuhan ekonomi jika Desa Jayasari dibangun. Dalam prosesnya, warga telah menyepakati harga jual lahan: Rp 10.000 per meter untuk lahan tanpa sertifikat dan Rp 20.000 per meter untuk lahan yang memiliki sertifikat.

Meskipun sebagian lahan sudah dibayar, terdapat permasalahan. Beberapa permintaan warga dianggap tidak masuk akal. Misalnya, meskipun kurang bayar Rp 20 juta, mereka meminta ganti rugi hingga Rp 1 miliar. Pengacara Yudi berpendapat bahwa ini terkait dengan etika, mengingat nilai lahan yang telah dikeruk selama 3 tahun.

Eks Bupati Lebak, Mulyadi Jayabaya, membenarkan bahwa dia pernah membeli lahan di Desa Jayasari melalui Kades Iyas. Meskipun dia tidak merinci biaya pembelian, dia menyatakan bahwa seluruh lahan sudah dibayar.

Dimintai konfirmasi terpisah, eks Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya membenarkan bahwa dia pernah membeli lahan di Desa Jayasari, Cimarga. Ia membeli lahan itu melalui Kades Iyas.

“Intinya beli melalui Jaro Iyas. Jaro Iyas yang tahu. Sudah lama (beli lahan), lupa saya,” kata Mulyadi.

Mulyadi mengatakan sudah membayar seluruh lahan yang ia beli. Namun ia tidak memerinci biaya untuk membeli lahan tersebut.

“Sudah (dibayar semua), (Nominalnya) ada di berita acara,” jelasnya singkat.

Kepala Desa (Kades) Jayasari bernama Iyas diduga menggelapkan sertifikat lahan warga di Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga, Lebak, Banten. Akibatnya, warga mengalami kerugian Rp 10 miliar.

Dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Rangkasbitung, Rabu (13/3/2024), terdakwa Iyas (47) melancarkan aksinya bersama Ketua RT Juman (56) dan warga bernama Sanajaya (54). Terdakwa Juman dan Sanjaya meminta sertifikat warga untuk difotokopi. Padahal sertifikat tersebut dikumpulkan untuk dijual oleh terdakwa Iyas.

Baca Juga  Dari Saksi Menjadi Tersangka: Kronologi Penggerudukan Ibadah Mahasiswa di Tangsel

“Terdakwa dalam menyerahkan dan menjual sertifikat tersebut adalah tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan dari warga Desa Jayasari. Atas perbuatan terdakwa mengakibatkan masyarakat mengalami kerugian sebesar Rp 10 miliar,” sebut dakwaan Iyas di nomor perkara 39/Pid.B/2024/PN Rkb.

 

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bawas MA Perbarui Aturan Gratifikasi, Batas Pemberian Sesama Rekan Kerja Jadi Rp500 Ribu
PERS PROFESIONAL DAN PEMIMPIN BERINTEGRITAS: JANGAN UBAH KLARIFIKASI MENJADI KONFLIK
MK Putuskan Anggaran Program MBG Harus Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN Berikutnya
Beredar Informasi Dugaan Penganiayaan terhadap Aktivis di Lebak, Publik Menanti Klarifikasi Resmi Aparat
Febrie Ardiansyah Tersangka,Plt Jampidsus Terima Pelimpahan Tiga Perkara Korupsi, Dua Tersangka Telah Ditetapkan
Polri dan Polda Metro Jaya Geledah Delapan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi PLN, Asabri, dan Krakatau Steel
Polda Banten Gagalkan Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Pelaku Diamankan
Kasasi Ditolak, MA Segera Usulkan PTDH Arif Nuryanta dan Djuyamto
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:46 WIB

Bawas MA Perbarui Aturan Gratifikasi, Batas Pemberian Sesama Rekan Kerja Jadi Rp500 Ribu

Rabu, 19 Agustus 2026 - 07:12 WIB

PERS PROFESIONAL DAN PEMIMPIN BERINTEGRITAS: JANGAN UBAH KLARIFIKASI MENJADI KONFLIK

Jumat, 31 Juli 2026 - 06:58 WIB

MK Putuskan Anggaran Program MBG Harus Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN Berikutnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 03:53 WIB

Beredar Informasi Dugaan Penganiayaan terhadap Aktivis di Lebak, Publik Menanti Klarifikasi Resmi Aparat

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:06 WIB

Febrie Ardiansyah Tersangka,Plt Jampidsus Terima Pelimpahan Tiga Perkara Korupsi, Dua Tersangka Telah Ditetapkan

Berita Terbaru