Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Dua Kades di Serang Segera di Sidangkan

- Kontributor

Kamis, 11 Juli 2024 - 03:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang – Polisi menetapkan dua kepala desa di Kabupaten Serang, Banten, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa. Keduanya ialah Kades Kopo, Suryadi, dan Kades Cidahu, Supriyadi.

“Pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap dua hari Senin,” kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko di Serang, Selasa (9/7/2024).

Kasus pertama adalah korupsi Dana Desa di Desa Kopo yang diduga terjadi pada 2019. Desa ini menerima alokasi dana desa Rp 1,3 miliar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dana itu termasuk untuk pembangunan jalan beton, tapi dibangun tidak sesuai dengan spesifikasi.

“Berdasarkan hasil audit, terdapat kekurangan volume pada pekerjaan tersebut sehingga hasil audit terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 229 juta,” katanya.

Kasus kedua dengan tersangka Supriyadi berada di Desa Cidahu, yang menerima Dana Desa Rp 1,2 miliar dari APBN dan APBD. Dari jumlah itu, Rp 759 juta dianggarkan untuk pembangunan jalan desa.

Rinciannya adalah pembangunan readymix beton dengan anggaran Rp 107 juta, hotmix di lima titik senilai Rp 652 juta. Berdasarkan hasil audit tim teknik sipil, terdapat kekurangan volume yang mengakibatkan kerugian negara Rp 390 juta.

“Tersangka sebagai Kepala Desa Cidahu melaksanakan pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan aturan dan RAB pekerjaan, salah satu perbuatan kepala desa adalah membeli limbah aspal scrap,” ujarnya.

Tersangka diduga mengendalikan semua kegiatan dan keuangan Desa Cidahu. Dari model pengelolaan ini, tersangka mendapatkan untung pribadi.

“Hasil korupsi digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.

 

Baca Juga  Evolusi Hukum Konstitusional: Mahfud MD Soroti Keunikan Putusan MK
Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polri dan Polda Metro Jaya Geledah Delapan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi PLN, Asabri, dan Krakatau Steel
Polda Banten Gagalkan Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Pelaku Diamankan
Kasasi Ditolak, MA Segera Usulkan PTDH Arif Nuryanta dan Djuyamto
Gudang Rokok Tanpa Cukai Digerebek, Polda Banten Amankan Tiga Terduga Pelaku
Polisi Selidiki Pencurian di Kantor Desa dan SDN di Lebak, Olah TKP Langsung Dilakukan
PT Banten Tegaskan Kehadiran dalam Sidang Putusan Banding Merupakan Hak Para Pihak
Aktivitas Tambang Emas Ilegal Kembali Mencuat, Nama HE Disebut Sebagai Pemodal
Pencuri Beraksi di Siang Hari, Kendaraan Sekmat Cigemblong Digondol dari Halaman Kantor
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 04:33 WIB

Polri dan Polda Metro Jaya Geledah Delapan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi PLN, Asabri, dan Krakatau Steel

Kamis, 9 Juli 2026 - 04:21 WIB

Polda Banten Gagalkan Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Pelaku Diamankan

Kamis, 9 Juli 2026 - 04:07 WIB

Kasasi Ditolak, MA Segera Usulkan PTDH Arif Nuryanta dan Djuyamto

Kamis, 9 Juli 2026 - 03:55 WIB

Gudang Rokok Tanpa Cukai Digerebek, Polda Banten Amankan Tiga Terduga Pelaku

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:59 WIB

Polisi Selidiki Pencurian di Kantor Desa dan SDN di Lebak, Olah TKP Langsung Dilakukan

Berita Terbaru

⚖️ Hukum & Kriminal

Polda Banten Gagalkan Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Pelaku Diamankan

Kamis, 9 Jul 2026 - 04:21 WIB