BGN dan POLRI Saling Berkoordinasi Terkait Kasus Dugaan Jual Beli Titik Lokasi SPPG

- Kontributor

Senin, 25 Mei 2026 - 11:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Irjen Pol. (Purn) Sony Sanjaya (kiri) bersama Kepala Satgas MBG Polri Irjen Pol. Nurworo Danang (kanan) memberikan keterangan pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (25/5/2026).

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Irjen Pol. (Purn) Sony Sanjaya (kiri) bersama Kepala Satgas MBG Polri Irjen Pol. Nurworo Danang (kanan) memberikan keterangan pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (25/5/2026).

Jakarta  – Badan Gizi Nasional (BGN) berkoordinasi dengan Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Polri guna menindaklanjuti maraknya kasus dugaan penipuan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Wakil Kepala BGN Irjen Pol. (Purn) Sony Sanjaya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, mengatakan bahwa koordinasi ini dilakukan menyusul banyaknya kasus penipuan jual beli titik SPPG di daerah-daerah.

“Semakin hari banyak informasi yang saya dapatkan tentang korban-korban oknum tersebut. Oleh karena itu, saya perlu mengambil langkah berkoordinasi dengan Satgas MBG Polri yang juga di dalamnya banyak berkomunikasi dengan polres jajaran,” ucapnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengungkapkan salah satu kasus yang cukup signifikan adalah yang dilaporkan di Polda Jawa Barat dengan total kerugian para korban mencapai Rp1,9 miliar.

“Itu korbannya 21 orang. Jadi, rata-rata per orang kerugiannya Rp100 juta,” katanya.

Dengan adanya koordinasi ini, ia berharap jajaran kepolisian di daerah dapat membantu mengungkap oknum-oknum yang memanfaatkan dan mencoreng program MBG.

“Program ini harus kita jaga. Program ini program mulia. Jangan sampai pelaksanaannya di bawah banyak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” katanya.

Sementara itu, Kepala Satgas MBG Polri Irjen Pol. Nurworo Danang mengatakan bahwa pihaknya mendukung penuh proses penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan program MBG untuk mengambil keuntungan pribadi dengan cara melanggar hukum.

“Sudah ada beberapa laporan pengaduan yang sudah ditangani di beberapa polda,” katanya.

Jenderal polisi bintang dua itu juga mengimbau masyarakat untuk melapor ke polisi jika menemukan pelanggaran atau penyimpangan program MBG, termasuk jual beli titik SPPG.

“Segera dilaporkan kepada aparat penegak hukum setempat, baik itu di polres setempat ataupun polda yang nantinya akan ditindaklanjuti dan akan diusut sesuai dengan ketentuan yang ada,” ucapnya.

Baca Juga  Hakim Vonis Kasus PT Timah Harvey Moeis 20 Tahun Penjara,YLBHI: Hakim Bisa Jatuhkan Lebih Dari Itu

Salah satu dugaan penipuan yang mengatasnamakan program MBG dilakukan oleh seorang perempuan asal Perumahan Pondok Permata, Kabupaten Babelan, Bekasi, Jawa Barat.

Korban yang tertipu dikabarkan telah menyetorkan sejumlah uang senilai puluhan juta. Modus pelaku yakni mengiming-imingi membuka SPPG dengan keuntungan berkali-kali lipat.

 

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Febrie Ardiansyah Tersangka,Plt Jampidsus Terima Pelimpahan Tiga Perkara Korupsi, Dua Tersangka Telah Ditetapkan
Polri dan Polda Metro Jaya Geledah Delapan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi PLN, Asabri, dan Krakatau Steel
Polda Banten Gagalkan Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Pelaku Diamankan
Kasasi Ditolak, MA Segera Usulkan PTDH Arif Nuryanta dan Djuyamto
Gudang Rokok Tanpa Cukai Digerebek, Polda Banten Amankan Tiga Terduga Pelaku
Polisi Selidiki Pencurian di Kantor Desa dan SDN di Lebak, Olah TKP Langsung Dilakukan
PT Banten Tegaskan Kehadiran dalam Sidang Putusan Banding Merupakan Hak Para Pihak
Aktivitas Tambang Emas Ilegal Kembali Mencuat, Nama HE Disebut Sebagai Pemodal
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:06 WIB

Febrie Ardiansyah Tersangka,Plt Jampidsus Terima Pelimpahan Tiga Perkara Korupsi, Dua Tersangka Telah Ditetapkan

Kamis, 9 Juli 2026 - 04:21 WIB

Polda Banten Gagalkan Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Pelaku Diamankan

Kamis, 9 Juli 2026 - 04:07 WIB

Kasasi Ditolak, MA Segera Usulkan PTDH Arif Nuryanta dan Djuyamto

Kamis, 9 Juli 2026 - 03:55 WIB

Gudang Rokok Tanpa Cukai Digerebek, Polda Banten Amankan Tiga Terduga Pelaku

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:59 WIB

Polisi Selidiki Pencurian di Kantor Desa dan SDN di Lebak, Olah TKP Langsung Dilakukan

Berita Terbaru