Tolak RUU Penyiaran,Asosiasi Media Siber Indonesia: Senayan Akan Berhadapan Dengan Komunitas Pers Indonesia

- Kontributor

Rabu, 15 Mei 2024 - 02:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Asosiasi Media Siber Indonesia ( AMSI ) menolak Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (RUU Penyiaran) yang saat ini tengah digodok di Badan Legislasi DPR. Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika.

“Saya kira penegasan saja bahwa hari ini seluruh konstituen Dewan Pers satu frekuensi dengan para Komisioner Dewan Pers, menyetujui Revisi UU Penyiaran,” ujar Wahyu di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Mei 2024.

Menurutnya, seluruh asosiasi media akan menyuarakan isu ini. Apabila DPR tetap melanjutkan RUU Penyiaran, kata Wahyu, maka komunitas pers akan turun langsung ke Senayan

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sebagai asosiasi publisher digital, dengan kurang lebih 400 media online di seluruh Indonesia, akan menyuarakan penolakan ini bersama rekan-rekan semua dari asosiasi-asosiasi,” tutur dia. “Dan kalau DPR tidak mengindahkan aspirasi ini, maka Senayan akan berhadapan dengan komunitas pers.”

Hal ini juga ditegaskan oleh Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu. “Seluruh komunitas pers menolak RUU Penyiaran yang sekarang disusun di Baleg DPR RI. Kalo diteruskan, DPR akan berhadapan sengan konunitas pers,” kata Ninik dalam kesempatan yang sama.

Dia mengatakan draf RUU Penyiaran ini tidak sesuai dengan hak konstitusional warga negara yang sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 atau UUD 1945.

“Terhadap draf RUU Penyiaran versi Oktober 2023, Dewan Pers dan konstituen menolak, sebagai draf yang mencerminkan pemenuhan hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan informasi sebagaimana dijamin dalam UUD 1945,” kata dia.

Ninik menyebut, RUU Penyiaran ini menjadi salah satu alasan pers Indonesia tidak merdeka, tidak independen, dan tidak melahirkan karya jurnalistik berkualitas.

Baca Juga  Ada 254 Transaksi Setor Tunai Senilai Rp 22,76 Miliar Dalam Kasus Gratifikasi X Kepala Bea Cukai Andhi Pramono
Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pencuri Beraksi di Siang Hari, Kendaraan Sekmat Cigemblong Digondol dari Halaman Kantor
Gudang Motor Listrik Program MBG di Sentul Jadi Sorotan Usai Penahanan Eks Kepala BGN
Boyamin Siap Serahkan Bukti Dugaan Pejabat BGN Miliki 20 Dapur Umum
Polda Banten Bongkar Sindikat Pencuri Kabel Sinyal KRL, Beraksi Sejak 2024 dan Libatkan Eks Pekerja Proyek
Modus Korupsi Kepala BGN Dkk: Markup Pengadaan Motor Listrik Rp 1 T, Sepatu, Tablet
BREAKING NEWS: Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejaksaan Agung
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah, Tiga Mantan Pimpinan BGN Dikabarkan Dijemput Kejagung
Kedok Toko Plastik Terbongkar, Polisi Sita Tramadol hingga Alprazolam
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 05:01 WIB

Pencuri Beraksi di Siang Hari, Kendaraan Sekmat Cigemblong Digondol dari Halaman Kantor

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:57 WIB

Gudang Motor Listrik Program MBG di Sentul Jadi Sorotan Usai Penahanan Eks Kepala BGN

Sabtu, 6 Juni 2026 - 02:46 WIB

Boyamin Siap Serahkan Bukti Dugaan Pejabat BGN Miliki 20 Dapur Umum

Kamis, 4 Juni 2026 - 04:40 WIB

Polda Banten Bongkar Sindikat Pencuri Kabel Sinyal KRL, Beraksi Sejak 2024 dan Libatkan Eks Pekerja Proyek

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:41 WIB

Modus Korupsi Kepala BGN Dkk: Markup Pengadaan Motor Listrik Rp 1 T, Sepatu, Tablet

Berita Terbaru