Evolusi Hukum Konstitusional: Mahfud MD Soroti Keunikan Putusan MK

- Kontributor

Selasa, 23 April 2024 - 05:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Dalam sejarah peradilan konstitusional Indonesia, fenomena dissenting opinion atau pendapat minoritas yang diungkapkan oleh tiga anggota Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan kejadian yang belum pernah terjadi sebelumnya, khususnya dalam kasus yang berkaitan dengan pemilihan umum.

Mahfud MD, yang merupakan calon wakil presiden dengan nomor urut tiga, menganggap ini sebagai momen bersejarah dalam evolusi hukum nasional.

“Ini merupakan bagian dari evolusi hukum kita,” ungkap Mahfud saat berada di Posko Teuku Umar Nomor 9, Jakarta, pada hari Senin, 22 April 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan pengalamannya sebagai mantan Ketua MK, Mahfud menyatakan bahwa selama masa jabatannya, tidak pernah terjadi dissenting opinion dalam putusan terkait pemilu.

“Perhatikan saja pemilu-pemilu sebelumnya seperti tahun 2004, 2009, 2014, dan 2019, dimana seluruh hakim memiliki suara yang seragam. Jika ada perbedaan pendapat, biasanya akan dicari kesepakatan terlebih dahulu,” tutur Mahfud, yang juga pernah menjabat sebagai Menko Polhukam.

“Namun, kali ini tampaknya tidak mungkin mencapai kesepakatan, sehingga dissenting opinion harus diungkapkan,” tambahnya.

Meskipun demikian, Mahfud memberikan penilaian positif terhadap delapan hakim MK yang memutuskan kasus sengketa hasil Pilpres 2024, menurutnya mereka telah melakukan tugas dengan baik.

Untuk diketahui, MK telah menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan Ganjar-Mahfud serta pasangan nomor urut satu, Anies-Muhaimin. Tiga hakim, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat, menyampaikan pendapat yang berbeda.

Dengan penolakan gugatan tersebut, keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai pemenang Pilpres 2024 tetap berlaku.

Baca Juga  Puskesmas Ciemas Ikut Serta Mensukseskan Perhelatan MTQ ke 46 Tingkat Kabupaten Sukabumi
Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Selidiki Pencurian di Kantor Desa dan SDN di Lebak, Olah TKP Langsung Dilakukan
PT Banten Tegaskan Kehadiran dalam Sidang Putusan Banding Merupakan Hak Para Pihak
Aktivitas Tambang Emas Ilegal Kembali Mencuat, Nama HE Disebut Sebagai Pemodal
Pencuri Beraksi di Siang Hari, Kendaraan Sekmat Cigemblong Digondol dari Halaman Kantor
Gudang Motor Listrik Program MBG di Sentul Jadi Sorotan Usai Penahanan Eks Kepala BGN
Boyamin Siap Serahkan Bukti Dugaan Pejabat BGN Miliki 20 Dapur Umum
Polda Banten Bongkar Sindikat Pencuri Kabel Sinyal KRL, Beraksi Sejak 2024 dan Libatkan Eks Pekerja Proyek
Modus Korupsi Kepala BGN Dkk: Markup Pengadaan Motor Listrik Rp 1 T, Sepatu, Tablet
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:59 WIB

Polisi Selidiki Pencurian di Kantor Desa dan SDN di Lebak, Olah TKP Langsung Dilakukan

Senin, 29 Juni 2026 - 15:26 WIB

PT Banten Tegaskan Kehadiran dalam Sidang Putusan Banding Merupakan Hak Para Pihak

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:22 WIB

Aktivitas Tambang Emas Ilegal Kembali Mencuat, Nama HE Disebut Sebagai Pemodal

Selasa, 9 Juni 2026 - 05:01 WIB

Pencuri Beraksi di Siang Hari, Kendaraan Sekmat Cigemblong Digondol dari Halaman Kantor

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:57 WIB

Gudang Motor Listrik Program MBG di Sentul Jadi Sorotan Usai Penahanan Eks Kepala BGN

Berita Terbaru

⚖️ Hukum & Kriminal

PT Banten Tegaskan Kehadiran dalam Sidang Putusan Banding Merupakan Hak Para Pihak

Senin, 29 Jun 2026 - 15:26 WIB