JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan bahwa wartawan tidak diperbolehkan merangkap sebagai anggota, pengurus, maupun aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat Pra Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang digelar PWI Pusat melalui Zoom Meeting, Rabu (13/5/2026).

Dalam forum tersebut, pengurus PWI Pusat Jufri Alkatiri menekankan pentingnya menjaga independensi, objektivitas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas jurnalistik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, keterlibatan wartawan dalam kepengurusan atau aktivitas LSM maupun ormas dapat berpotensi memengaruhi independensi pemberitaan, terutama ketika organisasi tersebut terlibat dalam advokasi, kritik kebijakan, atau kepentingan tertentu.
“Wartawan harus berdiri pada posisi independen. Ketika merangkap sebagai pengurus LSM atau ormas, dikhawatirkan muncul konflik kepentingan yang dapat memengaruhi objektivitas pemberitaan,” ujar Alkatiri dalam forum Pra UKW.
PWI Pusat juga mengingatkan bahwa wartawan memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kepercayaan publik terhadap profesi pers. Oleh karena itu, setiap insan pers dituntut untuk mematuhi Kode Etik Jurnalistik serta aturan organisasi profesi yang berlaku.
Selain membahas prinsip independensi dan kode etik jurnalistik, rapat Pra UKW tersebut juga membahas kesiapan pelaksanaan UKW, standar profesionalisme wartawan, serta upaya penguatan kualitas jurnalistik di era digital.
Uji Kompetensi Wartawan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 18–19 Mei 2026 di Bandung. Kegiatan Pra UKW diikuti peserta dari berbagai daerah sebagai bagian dari pembekalan sebelum pelaksanaan uji kompetensi.











