JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) memastikan akan segera memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap para hakim yang telah divonis bersalah dalam kasus suap terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi ekspor minyak goreng.
Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, mengatakan usulan PTDH akan diajukan setelah putusan terhadap para terpidana berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Kalau sudah inkrah, segera diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat,” ujar Yanto, Rabu (8/7/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, mekanisme tersebut merupakan prosedur yang berlaku bagi seluruh hakim yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Kebijakan tersebut juga telah diterapkan terhadap sejumlah hakim yang sebelumnya tersangkut perkara serupa di berbagai daerah.
“Begitu sudah inkrah akan segera diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat seperti hakim-hakim lainnya,” katanya.
Sementara itu, Mahkamah Agung juga menolak permohonan kasasi yang diajukan Djuyamto. Dengan putusan tersebut, hukuman 12 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Djuyamto tetap berlaku.
Putusan serupa juga dijatuhkan kepada mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekaligus mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta. Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukannya sehingga vonis 14 tahun penjara tetap berkekuatan hukum.
Dengan putusan tersebut, proses pemberhentian tidak dengan hormat terhadap para hakim terpidana akan segera diproses sesuai ketentuan yang berlaku setelah seluruh putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.











