Kedok Toko Plastik Terbongkar, Polisi Sita Tramadol hingga Alprazolam

- Kontributor

Senin, 1 Juni 2026 - 07:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Polisi menangkap pengedar obat keras ilegal berinisial A (26) alias Boy di wilayah Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar). Penjualan obat keras ilegal ini disamarkan pelaku dengan membuka toko plastik.
Polisi menangkap A alias Boy pada Rabu, 6 Mei 2026. Kapolsek Kalideres Kompol Rihold mengungkap kasus bermula dari laporan masyarakat soal dugaan penjualan bebas obat keras itu.

“Menindaklanjuti informasi masyarakat, anggota Unit Resnarkoba Polsek Kalideres langsung mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan di dalam toko plastik tersebut,” ujar Kompol Rihold, Senin (1/6/2026).

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Rachmad Wibowo mengatakan saat penggeledahan, pihaknya menemukan berbagai jenis obat keras dan psikotropika tanpa izin edar. Obat-obatan itu disimpan di dalam toko plastik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sebanyak 701 butir tramadol, 432 butir hexymer, serta berbagai jenis obat psikotropika lainnya, seperti alprazolam, diazepam, lorazepam, clonazepam, hingga methylphenidate,” tuturnya.

Polisi juga mengamankan uang tunai Rp 337 ribu yang disinyalir merupakan hasil penjualan serta telepon genggam yang digunakan pelaku untuk transaksi.

“Tersangka berikut barang bukti langsung kami bawa ke Polsek Kalideres guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” bebernya.

Hingga saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terkait asal-usul obat-obatan tersebut. Polisi juga masih mendalami adanya kemungkinan jaringan lain peredaran obat-obatan itu.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 60 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,” pungkasnya.

 

Baca Juga  News!! Skandal Korupsi di PWI: Hendry Ch Bangun dan Rekan-Rekan Terbukti Menggelapkan Dana Hibah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KY Umumkan 36 Nama Lolos Seleksi Kualitas Calon Hakim Agung
KPK panggil Direktur PNBP SDA dan KND Kemenkeu Sebagai Saksi
BGN dan POLRI Saling Berkoordinasi Terkait Kasus Dugaan Jual Beli Titik Lokasi SPPG
Polda Banten Bongkar Mafia BBM Subsidi Bermodus Barcode dan Nopol Palsu
Kejari HST Geledah Empat Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Alkes Dinkes 2022
Kaur Keuangan Desa Petir Ditangkap,Buron Kasus Korupsi Rp 1 Miliar,Sempat Kabur Ke Aceh dan Medan
Polisi Gerebek Warung Sembako di Kalideres, Dua Pengedar Obat Keras Ilegal Dibekuk
8 Potensi Korupsi Ditemukan KPK dalam Program MBG, Ini Rekomendasinya
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 07:43 WIB

Kedok Toko Plastik Terbongkar, Polisi Sita Tramadol hingga Alprazolam

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:11 WIB

KY Umumkan 36 Nama Lolos Seleksi Kualitas Calon Hakim Agung

Senin, 25 Mei 2026 - 11:24 WIB

KPK panggil Direktur PNBP SDA dan KND Kemenkeu Sebagai Saksi

Senin, 25 Mei 2026 - 11:17 WIB

BGN dan POLRI Saling Berkoordinasi Terkait Kasus Dugaan Jual Beli Titik Lokasi SPPG

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:04 WIB

Polda Banten Bongkar Mafia BBM Subsidi Bermodus Barcode dan Nopol Palsu

Berita Terbaru

⚖️ Hukum & Kriminal

Kedok Toko Plastik Terbongkar, Polisi Sita Tramadol hingga Alprazolam

Senin, 1 Jun 2026 - 07:43 WIB

⚖️ Hukum & Kriminal

KY Umumkan 36 Nama Lolos Seleksi Kualitas Calon Hakim Agung

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:11 WIB