King Naga Nilai Klarifikasi Belum Jawab Substansi, Minta APH Telusuri Dugaan Potongan Sukarela

- Kontributor

Kamis, 26 Februari 2026 - 05:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebak, Banten — Rabu (25/02/2026). Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, King Naga,menyampaikan sikap tegas terkait klarifikasi yang beredar atas dugaan persoalan di Desa Luhurjaya, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, Banten.

Ia menilai pernyataan klarifikasi tersebut belum menjawab substansi persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.

Menurut King Naga, isi klarifikasi terkesan normatif dan defensif, serta tidak menyentuh pokok permasalahan yang dipersoalkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menilai klarifikasi itu justru semakin menguatkan dugaan adanya kejanggalan. Bahasa yang digunakan cenderung defensif dan belum menjawab inti persoalan,” ujarnya.

Berdasarkan berita acara dan sejumlah keterangan yang dihimpun, lanjutnya, terdapat dugaan adanya potongan yang dikemas seolah-olah dilakukan secara sukarela.

Keterangan Foto:
Surat berita acara hasil klarifikasi Kementerian Sosial Kabupaten Lebak yang memuat poin-poin hasil pertemuan dan keterangan para pihak terkait.

Praktik tersebut, menurut dia, perlu ditelusuri lebih lanjut guna memastikan tidak terdapat unsur tekanan, intimidasi, maupun penyalahgunaan kewenangan.

LSM GMBI Distrik Lebak mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak profesional, objektif, dan tidak terpengaruh oleh klarifikasi sepihak yang dinilai berpotensi mengaburkan fakta.

Penegakan hukum, kata King Naga, harus dilakukan secara transparan demi menjaga kepercayaan publik.

Ia juga meminta APH menelusuri alur administrasi dan aliran dana, serta memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

“APH harus jeli dalam menyelidiki sebuah kasus. Jangan sampai klarifikasi dijadikan tameng untuk menghindari proses hukum,” tegasnya.

LSM GMBI Distrik Lebak menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas.

Organisasi tersebut menegaskan komitmennya untuk mendorong penegakan hukum yang adil dan transparan serta memastikan tidak ada praktik yang merugikan masyarakat.

 

Jurnalis: Denis

Baca Juga  Hukuman Penjara untuk Mantan Pejabat: Kepala Desa dan Bendahara Dihukum karena Penggelapan Dana Desa Sebesar Rp 492 Juta
Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pencuri Beraksi di Siang Hari, Kendaraan Sekmat Cigemblong Digondol dari Halaman Kantor
Gudang Motor Listrik Program MBG di Sentul Jadi Sorotan Usai Penahanan Eks Kepala BGN
Boyamin Siap Serahkan Bukti Dugaan Pejabat BGN Miliki 20 Dapur Umum
Polda Banten Bongkar Sindikat Pencuri Kabel Sinyal KRL, Beraksi Sejak 2024 dan Libatkan Eks Pekerja Proyek
Modus Korupsi Kepala BGN Dkk: Markup Pengadaan Motor Listrik Rp 1 T, Sepatu, Tablet
BREAKING NEWS: Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejaksaan Agung
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah, Tiga Mantan Pimpinan BGN Dikabarkan Dijemput Kejagung
Kedok Toko Plastik Terbongkar, Polisi Sita Tramadol hingga Alprazolam
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 05:01 WIB

Pencuri Beraksi di Siang Hari, Kendaraan Sekmat Cigemblong Digondol dari Halaman Kantor

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:57 WIB

Gudang Motor Listrik Program MBG di Sentul Jadi Sorotan Usai Penahanan Eks Kepala BGN

Sabtu, 6 Juni 2026 - 02:46 WIB

Boyamin Siap Serahkan Bukti Dugaan Pejabat BGN Miliki 20 Dapur Umum

Kamis, 4 Juni 2026 - 04:40 WIB

Polda Banten Bongkar Sindikat Pencuri Kabel Sinyal KRL, Beraksi Sejak 2024 dan Libatkan Eks Pekerja Proyek

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:41 WIB

Modus Korupsi Kepala BGN Dkk: Markup Pengadaan Motor Listrik Rp 1 T, Sepatu, Tablet

Berita Terbaru