King Naga Nilai Klarifikasi Belum Jawab Substansi, Minta APH Telusuri Dugaan Potongan Sukarela

- Kontributor

Kamis, 26 Februari 2026 - 05:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebak, Banten — Rabu (25/02/2026). Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, King Naga,menyampaikan sikap tegas terkait klarifikasi yang beredar atas dugaan persoalan di Desa Luhurjaya, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, Banten.

Ia menilai pernyataan klarifikasi tersebut belum menjawab substansi persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.

Menurut King Naga, isi klarifikasi terkesan normatif dan defensif, serta tidak menyentuh pokok permasalahan yang dipersoalkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menilai klarifikasi itu justru semakin menguatkan dugaan adanya kejanggalan. Bahasa yang digunakan cenderung defensif dan belum menjawab inti persoalan,” ujarnya.

Berdasarkan berita acara dan sejumlah keterangan yang dihimpun, lanjutnya, terdapat dugaan adanya potongan yang dikemas seolah-olah dilakukan secara sukarela.

Keterangan Foto:
Surat berita acara hasil klarifikasi Kementerian Sosial Kabupaten Lebak yang memuat poin-poin hasil pertemuan dan keterangan para pihak terkait.

Praktik tersebut, menurut dia, perlu ditelusuri lebih lanjut guna memastikan tidak terdapat unsur tekanan, intimidasi, maupun penyalahgunaan kewenangan.

LSM GMBI Distrik Lebak mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak profesional, objektif, dan tidak terpengaruh oleh klarifikasi sepihak yang dinilai berpotensi mengaburkan fakta.

Penegakan hukum, kata King Naga, harus dilakukan secara transparan demi menjaga kepercayaan publik.

Ia juga meminta APH menelusuri alur administrasi dan aliran dana, serta memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

“APH harus jeli dalam menyelidiki sebuah kasus. Jangan sampai klarifikasi dijadikan tameng untuk menghindari proses hukum,” tegasnya.

LSM GMBI Distrik Lebak menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas.

Organisasi tersebut menegaskan komitmennya untuk mendorong penegakan hukum yang adil dan transparan serta memastikan tidak ada praktik yang merugikan masyarakat.

 

Jurnalis: Denis

Baca Juga  Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Dua Kades di Serang Segera di Sidangkan
Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Beredar Informasi Dugaan Penganiayaan terhadap Aktivis di Lebak, Publik Menanti Klarifikasi Resmi Aparat
Febrie Ardiansyah Tersangka,Plt Jampidsus Terima Pelimpahan Tiga Perkara Korupsi, Dua Tersangka Telah Ditetapkan
Polri dan Polda Metro Jaya Geledah Delapan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi PLN, Asabri, dan Krakatau Steel
Polda Banten Gagalkan Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Pelaku Diamankan
Kasasi Ditolak, MA Segera Usulkan PTDH Arif Nuryanta dan Djuyamto
Gudang Rokok Tanpa Cukai Digerebek, Polda Banten Amankan Tiga Terduga Pelaku
Polisi Selidiki Pencurian di Kantor Desa dan SDN di Lebak, Olah TKP Langsung Dilakukan
PT Banten Tegaskan Kehadiran dalam Sidang Putusan Banding Merupakan Hak Para Pihak
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 03:53 WIB

Beredar Informasi Dugaan Penganiayaan terhadap Aktivis di Lebak, Publik Menanti Klarifikasi Resmi Aparat

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:06 WIB

Febrie Ardiansyah Tersangka,Plt Jampidsus Terima Pelimpahan Tiga Perkara Korupsi, Dua Tersangka Telah Ditetapkan

Kamis, 9 Juli 2026 - 04:33 WIB

Polri dan Polda Metro Jaya Geledah Delapan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi PLN, Asabri, dan Krakatau Steel

Kamis, 9 Juli 2026 - 04:21 WIB

Polda Banten Gagalkan Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Pelaku Diamankan

Kamis, 9 Juli 2026 - 04:07 WIB

Kasasi Ditolak, MA Segera Usulkan PTDH Arif Nuryanta dan Djuyamto

Berita Terbaru